Biaya Pelaksanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di- bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penanggungjawab usaha. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN Maksud Memberi pedoman atau aeuan bagi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendallan Kebakaran Hutan dan Lahan dan BMKG, khususnya operator Monitoring Hotspot dan Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK), datam memantau dan menyebarluaskan oata-intormast pantauan hotspot dan peringkat bahaya kebakaran. Tujuan 'Agar pengelolaan data informasi monitoring hotspot dan peringkat bahaya kebakaran yang terkait dengan deteksi dan peringatan dini terjadinya kebakaran dapat dilakukan dengan benar dan terarah. Ruang Lingkup Wilayah ke~a Provinsi Sumatera Selatan Metode 1. Pemantauan"diJakukandengan mendownload data setiap hari dari pihak penyedia data hotspot.
a.Kegiatan pemantauan hotspot melalui satelit ditakukan setiap hari.
b.Informasl yang didapat dlolah secara spaslal dan kemudlan dijadikan peta tematlk terkalt dengan sebaran hotspot di Provinsi Sumatera Selatan meliputl : 1) Sebaran hotspot pada kabupatenlkecamatan; 2) Sebaran hotspot pada tUPHHK dan perkebunan; 3) Sebaran hotspot pada Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan.
e.Informasl tabulasi hotspot mengenai kordinat, kecamatan, desa.
d.Rangkuman informasl peta tematik dan tabulasi hotspot harlan menjadi 1 paket Informasi harian. A. PROSEDUR PENGELOLAAN DATA INFDRMASI MONITORING HOTSPOT DAN PERINGKAT BAHAYA KfBAKARAN TENTANG PR05EOUR TETAP PENGENDAUAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN 1) TAHUN 2015NOMOR: LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR SUMATERA 5ELATAN • " IT
a.Melakukan pengumpulan informasi mengenai potensl EINino dan IOD yang berpotensi kemarau panjang dan kekeringan.
b.Penentuan periode dan status slaga kebakaran.
c.Pernantauan tingkat kekeringan melaJui penyedlan data dan informasl (BMKG, LAPAN).
d.Pengumpulan Informasl dan dokumen keslapsiagaan pihak perusahaan mltra terutama yang berada pada areal yang tingkat kebakarannya tlnggi
e.Pendokurnentadan Informasi yang didapat untuk keperluan analisa kondlsl dan peluang terjadlnya kebakaran.
f.Patroli rutin bersama plhak-pihak terkait ke daerah yang dl kalegorikan rawan dan sangat rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. III. Proses Data Monitoring Hotspot pada Unit Pelakaana Teknls Dlnas Pengendalian Kabakaran Hutan dan Lahan Dlnas Kohutanan Provlnsl Sumatera Selatan.
a.Pemantauan dllakukan rutin setiap han.
b.Data hotspot harlan dlslmpan dalam database yang sudah dltentukan.
c.Pemberian Informasi tambahan kolom bulan pada data hotspot dari Terra Aqua MODIS.
d.Proses penentuan lokasl hotspot dengan tematik spaslal yang dlbutuhkan (kecamatan. kabupaten, perusahaan industri kehutanan, daerah rawan kebakaran).
e.Tabulasl lokasl hotspot dan tematik yang ada.
f.Konversl data'hotspot awal menjadi data spasial.
g.Pembuatan peta hasil monitoring hotspot harian ke dalam format JPEG.
h.Peta sebaran hotspot hasil olahan dislmpan ke dalam folder penyimpanan yang telah dilentukan.
i.Penamaan yang konslsten data spasial hotspot dan peta nasu pengolahan.
j.Peta hotspot harlan dan label lokasi hotspot diklrim rutin setiap hari melalui email UPTD PKHL.
k.Kegiatan groundcheck dilakukan dengan berdasarkan data hotspot yang terpantau. I. Prioritas groundcheck pada areal yang di kalegorikan rawan terjadi kebakaran.
m.PetugasfTim yang melakukan groundcheck memberikan taporan berupa form isian yang sudah disediakan mengenai kondisi Iokasi yang letah ditentukan berdasarkan kegiatan monitoring hotspot, IV. DiseminasllKoordlnasl Data-Infonnasi rl.!lnlloring Hotspot dl kabupaten, k~ususnya oleh Unit Pelaksana Teknls Dinas Pengendallan Kebakaran Hutan dan Lahan Dlnas Kehutanan Provlnsl Sumatera Selatan
a.Melakukan keglatan koordinasl mengenal ketersedlaan kapasitas pemantauan I monitoring hotspot pada tingkat daClrahterutama pada instansi terkail
b.Updating data dan informasi spasial pendukung keglatan monitoring hotspot dl Ungkatprovinsi dan kabupaten
c.Pengumpulan Informasi mengenai poIa dan kecenderungan kejadJan kebakaran pada witayah rnasing - masing kabupaten
d.Membangun jalur komunikasi untuk keperluan dislribusi data dan informasl terkalt monitoring hotspot dan keglatan pencegahan serta penanggulangan kebakeran hutan dan lahan
e.Penyebarluasan informasi harian melalui email yang berisi seluruh dattar email pihak yang bei'Xepentingan.
f.Melakukan prosedur koordinasi yang terdokumentasi langsung kepada pihak yang terpantau hotspot pada wilayahnya.
g.Mendokumentaslkan feedback koordinasl dari plhak countetp8rt.
h.Melakuken pemantauan secara intensif pada daerah rawan kebakaran dan areal wilayah yang mempunyai tipe lahan gamblil. II. Diseminasl data dan Informasl yang berhubungan dengan muslm kemarau dan polon81 lerjadlnya kebakaran hulan yang berdampak kabut asap dan keruglan lainnya akibal kebakaran hutan dan lahan oleh Unit Pelakaana Toknls Dlnas Pengendallan Kebakaran Hutan dan Lahan Dlnas Kehutanan Provlnsi Sumatera Selalan 2 • j. ·' ( )1. .. ..
2... .
3.dst Atasan Tim Pelaksana/Plhak Perus.haanTim Ground Check Mengetahul : Hasil pengecekan lapanqan Tanggal Koordinat • Keterangan pemantauan Tidak Koordinat Luas Lokasi vegetasl Terbakar Terbakar (ha) ,
1.FORMAT LAPORAN PEMERIKSAAN/GROUNDCHECK HOTSPOT Of LAPANGAN .' V. Penelapan Pering.kat Bahay. Kebakaran Hulan pada Tlngkat Provinsi
a.Berkoordinasl dengan pihak BMKG TIngkat Provinsi.
b.Melakukan sharing data hotspot dan informasi yang dapat dijadikan informasi tambahan dengan pihak BMKG
c.Melakukan pengumpulan informasi curah hujan dan indeks kekeringan, suhu udara, kecepatan angin tingkat provinsi
d.Melakukan proses pengolahan menggunakan aplikasi yang sudah ada yaitu KBDI, Fire Woathor Index Calculator.
e.Informasl hasll pengolahan didokumentasikan dan disimpan secara rutin ke dalam database yang telah dlslapkan sebelumnya
f.Lakukan pengislan format blanko untuk bahan dlseminasl SPBK kepada Instansi TerkaitlKa. Unit Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
g.Lakukan pengisian format blanko untuk bahan deslmansl SPBK kepada masyarakal, untuk selanjutnya didisemlnasikan kepada masvarakat melalul oetuaas oatroli oenceaahan. 3 r ( ) Ka. StaslunPengamatanCuaca . Input Data Cuaca Perhitungan Data ICK I Tgi lSI BUI C KLAS KLAS KLAS Suhu Kelem Angin Hujan K KKAS KK ICK baban KKAS KKAH KK (o'C) (%) (Km/ (mm) Jam) H·1 H • Kode dan Index Standar SPBK Interpretasl FFIVoC/KKAS Kode KadarAir Serasah:angkapcrinukat kadar air darl serasah dan bahan baker lainnya. Indi~.tor kemudahan serasah lerbakar DC/KK KodeKekerlngan: ongka peringkat rata rata kadar air dart bahan organlk di bawah permukaan tanah. Indlkdlor Ilulensl timbulnya asap - FWIlICK Indeks Cu~eaKobakoran:angka peringkal Intensilas kobakaran Tlndakan Pengelolaan (dalam 24 jam kedepan) : Kabupaten/Kota . Alamat .. Wllayah Kerja .. Koordinat . Pengambilan Data: Tanggal.. Jam 12:00 WIB Operator ..
2.FORMAT BLANKO DISEMINASI KEPADA INSTANSI TERKAIT STASIUN PENGAMAT CUACA 4 ·' r , ( ) Ka.BMKG . Kode dan Index Standar SPBK Interpretasi (Fine Fuel Moisture Code/Kode Kadar Air Daerah rerumputan (alang-alang) atau bekas Serasah) penebangan, sangat mudah terbakar, dan KodeKadarAir Serasah:angkaperingkatkadarair berpotensi menjadl besar dari serasah dan bahanbakarlalnnya.Indikator kemudahanserasahterbakar. DC/KK (Drought Index/lndek Kekerlngan) Kondisi musim basah, perlu lebih dari 30 kering KodeKekcringan:Angkaperingkatrata rata kadarair agar KK mencapai batas kelas sedang, keell dari baha" organlkdl bawahpermukaantanah. kemungkinan te~adi periode asap. Indikator potensilimbuinyaasap FWIIICK (Fir9 Weether Indexllndek Cuaca kebakaran ) 1. Kebakaran mungkin te~adi pada beberapa IndeksCuocoKebakaran:angkaperlngkatIntensitas tempat dengan periode waktu yang cukup kebakaran lama, dan ada kemungkinan meluas.
2.Pergerakan apl sedlklt terbatas untuk menjadi besar atau menjedl kebakaran permukaan.
3.Jika terjadl kebakaran pemedaman cukup dengan peralatan tangan.
4.Para pemadam dengan peralatan tangan . diharapkan selalu slaga. Tindakan pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh instansi terkaitl penanggung jawab pengelolaan lahan dan hutan mellputl :
1.Inventarisasl sumber sumber air pada daerah rawan kebakaran;
2.takukangroundclleck hotspot ke lapangan;
3.Lakukan Patroli dan pendataan bahan bakaranlserasah kering, menempatkan papanlbendera peringatan pada daerah rawan kebakaran; 4.. Penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menggunakan api dalam pembukaan lahan;
5.sispkan armada peralatsn pemadaman dan mobilisasl pasukan Manggala Agnl/MPA;
6.Lakukan pemadaman bila terjadl kebakaran. 5 .' • Keterangan: Re.ndah= warna biru, Sedang= warna hljau, TInggi .. warna kuning, Ekstrim.. warna merah Rendah Rendah Ekstrlm NDEKS CUACA KEBAKARAN KabupatenlKota : . Alamat . Wilayah Ke~a . Koordinat .. Pengambilan Data: Tanggal Jam 12:00 WIB Operator SPBK : ..
3.FORMAT BLANKO DISEMINASI SPBK KEPADA MASYARAKAT 6 Memberikan pedoman atau acuan bagi Unit Pelaksana Teknis Maksud Pengendallan Kebakaran Hutan dan Lahan, kabupaten/kota dan Unit Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan dalam pembualan peta rawan kebakaran untuk pencegahan kebakaran hutan. Agar di Tingkat Provinsl, Kabupaten/Kota dan setlap Unit Pengendalian Tujuan Kebakaran Hutan dan Lahan dapat membuat peta rawan kebakaran nutan, dengan komponen penyusun yang seragam. Ruang Ungkup Wilayah Provlnsl, KabupateniKola dan Unit Pengendallan Kebakaran Hulan Metode .Pembualan Pela difakukan dengan manual atau dengan komputerisasi Perangkat komputer dengan programlaplikasi khusus pemetaan (Aroh Nat dan bahan GIS, Arch View), Peta dasar dengan skala minimal 1 : 250.000, peta penutupan lahan, peta tanan, peta elevasi, peta hotspot, dsb. Hal Penting Peta rawan kebakaran dlperbaharui setiap tiga bulan sekali (kondisi ideal) di tlngkat Daops atau Unit Pengendalian Kebakaran Hutan. Peta rawan kebakaran sederhana adalah peta yang mengindlkaslkan , PengertlEI~ wilayah atau lokasl yang rawan kebakaran hutan dl wllayah Provinsi, KabupateniKota dan Unit Pengendalian Kebakaran Hufun dan lahan. Prosedur 1. Persiapan Data Lakukan persiapan untuk data yang diperlukan meliputl :
a.data digital ketinggian (SRTM 30 Meter);
b.data spaslal tutupan lahan yang terbaru dan BPKH I BAPLAN;
c.data sebaran Hotspot tahunan;
d.data spaslal jenls tanah;
e.data karakter Iklim wilayah.
2.Pengolahan Data:
a.semua data Spaslal yang akan diolah narus di konversl kedalam fonnat Grid (·.grd);
b.data spaslal yang sudah dalam format grid harus sesual dengan lokasi atau wilayah yang akan dllakukan proses pembuatan peta rawan kebakaran; •
c.pengidentlfikaslanternadap kebutuhan skenario kondisl rawan . kebakaran;
d.dilakukan proses identifikasl terhadap data yang dlgunakan terkait dengan apakah data yang digunakan adalah data yang terbaru atau tidak;
e.dilakukan pro.o;espermodelan menggunakan extension yang tersedia pada aplikasi AreView atau AreMap yang ada;
f.dilakukan anallsis pembobotan tertladap rencana peta yang nanti akan diha.silkan;
g.dilakukan koreksl spasial untuk menentukan bahwa data yang sudah di proses menghasifkaninfonnasi yang relevan;
h.data yang dihasllkan di konversi menjadi format Shapefile (·.shp).
3.Penyajian Data Spaslal Rawan Kebakaran Hutan dan Lehan mellputi :
a.peta rawan kebakaran hutan dan lahan yang dihasllkan dapat dl- jadikan Layout dengan menggunakan aplikasi spasial yang tersedia;
b.peta rawan kebakaran hutan dan lahan yang dihasllkan harus disaJikandengan pedoman dan aspek - aspek kartografl yang ada;
c.peta rawan kebakaran hutan dan lahan dapat dl sajikan pada batas caxupan skala 100.000 atau pada skala level Kabueaten. B. PROSEDURPEMBUATAN PETA RAWAN KEBAKARAN 7 Maksud Memberikan pedoman atau acuan bagi pelaksana dalam melakukan sosialisasi pengendallan kebakaran hutan dan lahan dl Provinsi Sumatera Selatan. rojuan Unluk mendorong dan meningkatkan kesadaran, kerneuan dan peran serta masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Ruang Lingkup Wilayah kerja Provlnsl Sumatera Selatan
1.Pendekatan Perorangan. Metode 2. Pendekatan Kelompok.
3.Pendekatan Massa!. Alai dan bahan Materi. Alat peraga. leflel dan bahan lainnya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Meningkatkan kerjasama yang lebih optimal terhadap semua pihak yang HalPenting lerUbal di Provlnsl Sumalera Selatan dalam seliap pelaksanaan sosialisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Soslallsasl pengendallan kebakaran hutan dan lahan adalah upaya pengertla~ penyampalan Informasl berupa pesan kepada masyarakat yang dllakukan oleh semua sektor terkait dalam rangka meningkatkafl pengendallan kebakaran hutan dan lahan. Prosedur 1. Slapkan roneana tahunan kegiatan sosialisasi tingkat provinsl Sumalera Selatan dengan memperhatikan karakteristik wllayah.
2.Berkoordinasl dengan melibatKan semua sektor yang terkait sesuai dengan program dan bidangnya masing-masing.
3.Siapkan bahan sosiallsasl dan atau alat peraga.
4.Lakukan soslalisasl dengan pendekatan :
a.Perorangan Keglatan disampaikan kepada semua laplsan masyarakat. khususnya melaJui aparat setempat dan toko~ masyarakat;
b.Kelompok : melalul keglatan pertemuan/diskusi formallinformal. apel siaga. kampanye dan keglatan lainnya yang mellbatkan inslansl lerkail dan alau kelompok masyarakal.; ,
c.Massal : melalui pemasangan papan pengumuman, pamoran, Iklan melalui media cetak maupun elektronlk yang bericlklln hlmbauan dan larangan yang berkaltan dengan kebakaran hutan dan lahan.
5.Lakukan soslalisasl disepanjang tahun, khususnya menjelang dan pada •saat musim kemarau.
6.Lakukan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksan..an sosialisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan guna peningkatan pemahaman kapasitas aparatur, C. PROSEDUR SOSlAUSASI PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN 8 ·'
1.Lakukan patroli pencegahan setelah menerlma penugasan dar pejabat struktural terkalt dengan jumlah petugas minimal Ilga oran9. Pelaksanaan patroli peneegahan dapat mengikutsertakan Inslansy pihak terka!t. penanggung jawab ijin usana, Regu RKDT/MP>,\, kelompok masyarakat. '
2.Siapkan alat dan bahan guna mendukung pelaksanaan patroli pencegahan. 3., Dalam pelaksanaan patroli darat dengan berjalan kakl rnaupun menggunakan sepeda motor, selain alat dan bahan umum, bawalal) peralatan langan pemadaman kebakaran atau dengan unit kendaraan pemadam ringan (slip on tank).
4.patam pelaksanaan patroli pencegahan melalui darat dengan menggunakan mobil, setain alat dan bahan umum, bawalah peralatan pemadaman yang lebih lengkap. .
5.Tenlukan sasaran patroli pencegahan dengan me:mpertimbangkan hasil pemantauan hotspot dan peringkat bahaya kebakaran.
6.lakukan pemadaman secara dini apabila ditemukan adanya api atau meminla bantuan apabila api sulit untuk dikendalikan.
7.Apabila pada saat melakukan patroli ditemukan seseorang atau kelompok orang yang sedang atau diduga melakukan pembakaran, beriken peringatan kepada mereka agar segera melakukan pemadaman dan atau dilakukan penegakan hukum.
8.Patroli udara dapat dilakukan pada lokasl-Iokasi yang sullt dijangkau melalu! patroli darat dan palroli air.
9.lakukan patroli pencegahan sesuai kebutuhan pada kondisi Siaga 111 dan Siaga II.
10.Lakukan patroli pencegahan setiap han pada kondisi Siaga I dengan jumlah person11yang leblh besar.
11.Laporkan lIap kejadian kebakaran dan kond!sinya secara be~enjang. Prosedur Palroli pencegahan adalah auatu kegiatan yang berurutan darl suatu kesatuan yang relatif keeil dengan personll yang terlatlh' dan terpllih ke suatu Iokasl dengan tujuan mencegah dan mengetah'ul secara dini lerjadinya kebakaran hutan dan tahan dengan menggunakan sarana sesuai dengan kondisi setempal sehingga ancaman bahaya kebakarar daoat dieeoah sedini munakln.
1.Koordlnaslkan kegiatan patroli pencegahan dengan instansi terkait, khususnya saat menggunakan sarana transportasi udara.
2.Setiap melakukan patroli pencegahan dilengkapl dengan peralatan pemadaman yang mudah untuk dibawa dan sesuai dengan kondisi lokasi sasarart
3.Dapat mengikutsertakanlmengedepankan peran Regu Kebakaran Desa Terlatlh (RKDT)lMasyarakat Peduil Api (MPA)/kelompok masyarakat peduli konservasi lainnya, dalam pengamanan lingkungannya dari kebakaran hutan dan lahan.
4.Kegiatan sosialisasi pengendalian kebakaran hutan, khususnya penyuluhan peroranganikelompok, dapat dllaksanakan bersamaan dengan patroli pencegahan. Hal Penting Sarana transportasi, alat pemadaman, alat komunikasi. GPS, kompas, megaphone, peta kerja, selebaran himbauan tldak membakar, dsb. Alat dan bahan
1.Patroli darat pencegahan kebakaran dengan berjatan kaki dan menggunakan sarana transportasl darat (sepeda motor dan mobil).
2.Patroll udara pencegahan dengan menggunakan sarana tranportasi udara (helikoPter, fixed wings ultra Iloh( trike dsb). Metode Daerah rawan kebakaran hutan dan lahan pada wilayah Provinsi Sumaters Selatan atau Unit Pengendalian Kebakaran Hulan. Ruang lingkup Agar kegiatan patroli peneegahan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan dengan benar dan tersrah. Tujuan Memberikan pedoman atau aeuan dalam melaksanakan patroli untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Maksud D. PROSEDUR PATROll PENCEGAHAN 9 .' r . Memberikan pedoman alau acuan bagi pemerintah daerah dan Tim Maksud Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dalam menetapkan waktu siaga untuk pencegahan kebakaran hutan. Tujuan Agar penetapan waktu siaga dapat dilaksanakan dengan benar dan terarah. Ruang Lingkup Wllayah Provinsi Sumatera Selatan. Metode Perhltungan dan analisa data dan sltuasi yang mendukung terjadinya kerawanan kebakaran. Alat dan Bahan Perangkat komputer, data hotspot. data cuaea, data peringkat bahaya kebakaran, dsb
1.Perhatikan perlode musim kemarau yang seeara umum berlangsung dl Hal Penting masing maslng wilayah.
2.Perhatikan data monitoring hotspot, cuaca dan peringkat bahaya kebakaran Waktu Slaga adalah saat dimana seluruh komponen pengendalian Pengertian kebakaran hutan bersiap-siap dalam menghadapl potensl terjadlnya kebakaran hutan Prosedur 1. Kumpulkan dan lakukan analisa Informasi dali BMKG seh~bungan dengan kondlsl cuaca yang diramalkan terjadi pada wilayah provinsi dan kabupaten dan waktu tertentu.
2.Kumpulkan dan lakukan analisa data-Informasi monitoring hotspot dan peringkat bahaya kebakaran dalam kurun waklu lerakhir.
3.Tetapkan tingkat slaga pengendallan kebakaran hutan, berdasarkan semua unsur pendukung yang lelah dlkumpulkan dan dl anallsa,
4.Sampalkan kepada seluruh anggotll Manggala Agnl, Instansl terkait dan masyarakat dl sekltar wilayah kerje sehubungan dengan tlngkat keslagaan.
5.Tetapkan tlngkat kesiagaan tersebut dalam 4 tahapan: Siaga I, Slaga II atau Siag" III, Normal.
6.Sampaikan status tingkat kesiagaan tersebut dan perubahannya secara Intensif kepada BPBD, instansl terkait lainnya, penanggung jawab usaha dan masyarakat umum. , TINDAKAN YANG OILAKUKAN PAOA TAHAPAN SIAGA STATUS INOIKATOR TAHAPAN JENIS KEGIATAN Normal a. tidak ada titik apl; a. pelatihan Keterampilan;
b.sunu udara rendah; b. fisik dan Kesamaptaan;
c.kelembaban tlnggi; c. pemblnaan Masyarakat;
d.data Peringkat Bahaya d. pembentukan MPA; Kebakaran (PBK) rendah. Pemblnaan e. sosialisasl Pencegahan;
f.kampanyo;
g.koordinasl aengan pihak terkait;
h.monitoring dan Pelaporan. Siaga 3 a. Hotspot terdeteksl 3 han , 8. groundcheck; berturut-turut; b. patroli;
b.sunu udara mulal meningkat; c. soslallsasl;
c.kelembaban mulai menurun; Wa.pada
d.mengecek lokasi embung;
d.data PBK rendahl sedang. e. mengecek kestapan sarpras dllapangan;
f.memperslapkan peralatan Dalkarhut;
g.koordlnasl dengan pihak terksit;
h.monitoring dan Pelaporan. E. PROSEDURPENETAPAN WAKTU SIAGA 10 - Memberlkan pedoman etau acuan kepada Penar,ggung jawab u~haMaksud dalam menugaskan petugas menara pengawasan apl untuk melakukan penjagaan di menara pengawasan api dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan. Tujuan Agar penjagaan di menara pengawasan api dapat dilakukan dengan tertib dan terarah. Lingkup Wilayah kerja perusahaan IUPHHKlperkebunan. , Metode Penjagaan dengan mengamati kondisi area yang terllhal - Nat dan Bahan Nat komunikasi, binokuler, alat penentu jarak, peta keria, buku catatan, dsb. Hal-hal pentlng Penjagaan dl menara pengawas dilakukan 24 jam sehari pada saat Siaga I. Pengertian Penjagaan di menara pengawasan api adalah penjagaan yang dilakukan oleh petugas di menara yang dibangun untuk mengamatil menemukan adanya kebakaran sedini mungkin. Menara didirikar. llitempat tempat yang rawan kebakaran hutan dan dilokasi yang lebih linggi dengan kondlsi disekltarnya, untuk memperoleh pandangan yang lebih luas. , Prosedur 1. Lakukan pembagian regu dan jadwal kerla penjagaan dl menara pengawasan api (3 orang/regu). . .
2.Lakukan penjagaan sekalilminggu atau sesuai kebutuhan pada kondisl Slaga II atau Siaga III.
3.Lakukan penjagaan 24 Jamlhari pada kondlsl Siaga I.
4.Lakukan pencatatan kegiatan dan hasil selama melakukan penjagaan.
5.Laporkan segera kepada petugas Posko Slaga dl wilayah setempat apabila terdeteksl terjadi kebakaran.
6.Buatkan laporan setiap selesai melakukan tugas penjagaan. F. PROSEDUR PENJAGAAN DI MENARA PENGAWASAN API Siaga 21 a. peningkatan jumlah hotspot a. membentuk Posko Siaga; Siaga yang terdeteksi 3 harl berturut- b. groundcheck; Darurat turut; pada tempat yang sama. c. patroll;
b.suhu udara linggl d. soslallsasi;
c.kelembaban rendah e. mempersiapkan sekat bakar;
d.data PBK linggl. f. mengecek keslapan sarpras di lapangan;
e.terdeteksi adanya kabut asap Slap Siaga g. persiapan bahan makanan dan obat- tipis; obatan;
f.laporan terjadi kebakaran; h. koordinasi dengan pihak terkait;
g.perlngatan dan Pemda/lnstansi i. pemadaman; terkail j. identiflkasl areal bekas kebakaran;
k.monitoring dan pelaporan; Siaga 11 a. Jumlah hotspot meningkat, a. penetapan tanggap darurat; Tanggap terdeteksi signifikan pada b. penetapan SATGAS (TNI danPolri); Darurat tempat yang sama 3 hari c. pemadamar. darat; berturut-turut; d. Waler Bombing;
b.Terdeteksl adanya kabul asap e. TMC/hujan buatan; yang menggenggu aktMtas f. koordlnasl dengan pihak terkait; kehidupan; g. pemadaman (nmndirl, gabungan, dsb),
c.Memasuki puncak musim Respon penyiapan hujan buatan jike perlu; kemarau; h. identifikasl areal bekas kebakaran;
d.Peringatan dari Pemda; dan i. monitoring dan pelaporan. atau •
e.Suhu udara tinggil&angat linggi
f.Kelembaban rendahlsangat rendah
g.Data PBK sangat Iinggi atau ekstrirn. 11 .. .' r
a.lakukan lnventarlaasl dan penetapan dese-desa sasaran rencana pembentukan RKDT/MPA, dengan mempriorilaskan desa-dssa yang rawan kebakaran nutan dan lahan.
b.lakukan koordfnasl lenlang rencana pembenlukan RKDT/MPA dengan perangkal desa-cesa sasaran dan perangkal kecamalan yang membawahl desa-desa sasaran.
c.lakukan soslallsasl rencana pembentukan RKDT/MPA kepada masyarakat desa sasaran untuk menggugah kepedullan masyarakal terhadap pengendallan kebakaran hulan dan lahan, sarta bersedia • berpartlslpasl akUfdalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
d.lakukan perekrulan calon RKDT/MPA dengan kriteria minimal sebagal berikut:
1.Masyarakal yang bertempal tinggal permanen dldesa yang akan dibentuk RKOT/MPA
2.Usia minimal 17 tahun;
3.Sehal [asrnani dan rohani;
4.Berkelakuan balk;
5.Mendaftarkan dlr! sebagai lenaga sukarela; dar.
6.Bersedla menglkuti pembekalan dan pelatlhan calon RKDT/MPA
e.lakukan penyusunan jadwal pembekalan dan pelatlhan RKDT/MPA.
f.lakukan penyusunan materi pembekalan dan personil yang bertugas menyampalkan maleri tersebul, serta alai dan bahan pembekalan dan pelatihan.
g.lakukan pembekalan dan pelatihan kepada personil RKDT/MPA. dengan menyampalkan teorl dan praktek dasar pengendalian kebakaran hutan, antara lain:
1.Gambaran umum pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
2.Teknik dasar pencegahan kebakaran hutan;
3.Teknik dasar pemadaman kebakaran hulan dan lahan;
4.dan materi-materi pendukung lainnya. I. Pembentukan RKDT/MPA :Prosodur Regu Kebakaran Desa Terlatlh (RKDT)/Masyarakal Peduli Api (MPA) adalah masyarakat dldalam dan diluar kawasan hulan/IJinusaha yang secara sukarela pedull dan berperan aktif terhadap pengendallan kebakaran hutan dan lahan. Pengertlan
1.Pembentukall,RKOT/MPA dilakukan untuk menyiapakan lenaga bantuan sukarela yang mendukung upaya pengendallan kebakaran hutan dan lahan.
2.Sasaran Pembentukan dan Pemblnaan RKDT/MPA dllaksanakan terutama di wllayah kabupaten yang rawan kebakaran dan pemegang ijin. Hal Penting
1.Peralatan pemadaman kebakaran hulan dan lahan.
2.Perangkat komputer, projector, screen, papan tulis, alat tulls, dsb.
3.Ban atau kayu untuk dlbakar dalam simulasi pemadaman.
4.Pertengkapan individu.
5.Perlangkapan P3K dan obat-obatan.
6.Alat dan bahan lalnnya yang diperlukan. Alat dan Bahan Ceramah, diskusl, prakteklsimulasi, dan demonstraslMetode Sumatera SelatanRuang Ungkup Agar keglatan pembentukan dan pembinaan RKDT dan MPA dapat dilaksanakan dengan efektif, elisien dan berdaya guna. TuJul:ln Memberikan pedoman atau acuan bagi Provlnsl, Kabupaten dan pemegang ijin dalarn pembentukan dan pembinaan Regu Kebakaran Desa Tertatih (RKDT) dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Maksud G. PROSEDUR PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN REGU KEBAKARAN DESA TERLATIH (RKDT) DAN MASYARAKAT PEDUU API (MPA) 12 , • '.' .....---rr. ALEX NOERDIN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, II. Pembinaan RKDT/MPA
a.lakukan pembinaan RKDT/MPA secara berkesinambungan melalui mekanisme;
b.pertemuan rutin secara berkala dalam rangka penguatan kelembagaan;
c.pengendalian kebakaran hutan dan lahan bersama-sama dengan instansi terkalt lainnya; dan
d.pelatihanlinhouse training pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara bertahap dan berkesinambungan.
h.berikan motivasi pada RKDT/MPA untuk menjadi inisiator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerahnya;
i.takukan pembentukan RKDT/MPA secara formal, dan evaluasi pembekalan yang dilakukan;
j.petakan kekuatan RKDT/MPA yang telah dibentuk sebagai salah satu sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 13 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN -r Maksud Memberikan pedoman pada setlap jenjang Pos Komando Siagal Tanggap Oarural dalam mengelola dan memanfaalkan informasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan dart tingkat provinsi sampal dengan tJngkal operaslonal lapangan secara cepal dan akura\. Tujuan Agar sellap kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan tingki! operasllapangan sampal tingkal provinsi dapal dipanlau secara terarah dan monyeturuh. Ruang Lingkup Tingkal Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa, Perusahaan, Daops Manggala Agni dan operasi lapangsn. Kedudukan Pos Komsndo Siags Pengendallan Kebakaran Hutan dan Lahan Tlngkat Provinsl ber1<edudukandi Ka~tor BPBD Provinsi, Tingkot Kabupalen di Kantor SPBD Kabupaten, nngkat Kecamatan dl Kantor Camal, Tingkat Desa di Kanlor Desa. Metode Pemantauan kegiatan pemadaman dengan menggunakan alaI komunlkasi. AlaI dan Bahan AlaI komunikasi (radio, telepon, handphone), perangkal komputer yang dilengkapi dengan fasllitas inlernet dan software GIS, dattar nama dan jadwal pelugas, peta kerja, GPS, Kompas, data holspot, buku catatan, dsb. Hal Penting Posko Siaga dilakukan menjelang dan pada saal musirn kemarau, atau dari penelapan dimulainya hingga berakhlmya siaga kebakaran oleh Gubernur Sumatera Selatan. Pengertisn Pos Komando (Posko) Siaga adalah keglalan yang dllakukan oleh petugas dan beberapa Instansillemllaga ter1<aildlplmpin oleh seorang plmplnan yang dltunjuk oleh Gullemur dalam kurun waklu yang telah ditetapkan, unluk memantau, menyampaikan informasi berkaitan dengan keglatan pemadaman kebakaran hulan. Proc:'ldur I. Posko Siaga Tlngkal Provinsl .
a.slapkan ruangan untuk operaslonal posko slaga:
b.tetapkan koordinator (Komandan Posko), personil dan jadwal lugas . selama posko slaga berlangsung;
c.buatkan struktur organlsasl kendall pemadaman, dattar nama-nama pejnbat, dan nomor yang dapat dlhubungl untuk pengambllan kepulusan pada saat darurat yang memual lugas pokok den kewajiban masing-d. buatkan panduan masing personil posko siaga;
e.slapkan peta rawan kebakaran kebupaten dan peta sumber daya pangendaJian kebakaran hutan dan lahan yang ada (kabupalen, kecamatan, penanggung jawab usaha, penggunaun lahan, Regu Kebakaran Desa Tertalih (RKDT)lMasyarakat Peduli Api (MPA), Daops manggala Agni, lokasi SDM, Iokas! Sarpras, tokasi sumber air, dsb);
f.buatkan sural edaran ke seluruh SKPD terkait d; nngkat Provinsi, kabupatenlkota. penanggung jawab usaha, Balai KSDAITaman Naslonal, Daops Manggala Agni yang menginformasikan dimulalnya posko slaga, nomor telephon. frekuensi radio atau atarnat email yang dlgunakan untuk pemanlauan. dan tata cara pelaporanlpenyampaian informasi kegiatan;
g.sampaikan informasi kepade Posko Siaga tingkat kabupatenlkota, penanggung Jawab usaha, Balai KSDAITaman Nasional berupa penyebaran hotspot, perlngkal bahaye kebakaran, prakiraan cuaca BMKG, citra satelil dan informasi lainnya yang dian!;gap pertu;
h.susun rencana tindak lanjut Informasl peringatan din; dan deteksl dini hasil analisa hotspot maupun laporan dari lapangan; A. PROSEDUR POS KOMANDO SIAGA PENGENDAUAN KEBAKARANHUTAN DAN lAHAN TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN/KECAMATAN/ DESA, DAOPS MANGGALA AGNI/UNIT PENGElOLA HUTAN, PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN TlNGKAT OPERASI LAPANGAN LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR:):) TAHUN 2015 TENTANG PROSEDUR TETAP PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN III. Po.ko Siaga Tlngkat KecamalJln a, slapkan ruangan unluk operaslonal posko siaga;
b.tetapkan koordinator (Komandan Posko), personil dan jadwal lugas selama pasko siaga berlangsung;
c.buatkan slruktur organisesl kendaJi pemadaman, daltar nama-nama pejabat, dan nomor yang dapat dihubungl unluk pengambllan keputusan pada saat darura!; II. Posko Siaga Tingkat Kabupaten
a.siapkan ruangan untuk oparaslonal posko slaga;
b.tetapkan koordinator (komandan Posko), personll dan jadwal tugas selama posko siaga bariangsung;
c.buatkan slruktur organisasl kendali pemadaman, dattar nama-nama pejabat, dan nomor yang dapat dihubungi untuk pengambltan keputusan pada saat darurat;
d.buatkan panduan yang memuat tugas pokok dan kewaJibanmaslng-masing personil posko siaga; ,
e.siapkan peta rawan kebakaran kabupaten dan peta sumber daya pengendallan kebakaran hutan dan lahan yang ada (kecarnatan, penanggung Jawab usaha, penggunaan lahan, Regu Kebakaran Oesa Terlatih (RKDT)IMasyarakat PeduU Api (MPA), Daops manggala Agni, lokasi Sarpras, lokasi sumber air, dsb);
f.buatkan sural edaran ke seluruh SKPD dan lembaglil terkait, kacamatan, Daops Manggala Agni, penanggung Jawab usaha, Taman Naslonal yang menginformaslkan dimulainya posko siaga, nomor telephon atau frekuensi radio yang dlgunakan untuk pemantauan, dan tata cara pelaporanl penyampaian Informasi kegiatan;
g.sampaikan Informasi kepada Posko Siaga tlngkat kecamatan, Daops Manggala Agnl, penanggung jawab usaha berupa data hotspot, peringkat bahaya kebakaran, prakiraan cuaca BMKG, citra satelit, dan Informasi lainnya yang dlanggap penu; h, susun rencana pencegahan kebakaran sebagai tindak lanjut informasi peringatan dinl dan susun rencana operasl pemadaman. dinl sebagai tlndak lanjut informasl dan deleksl dlni melalul hotspot maupun laporan dan lapangan; I. tanyakan kepada Posko Siaga tlngkat kecamatan, Daops Manggala Agni, penanggung jawab usaha Informasi barikut: keadaan cuaca, hasil tindak lanjut data hotspot, kegiatan pemadaman yang dilakukan, dan informasi lain yang dianggap perlu; j, buat dan lsi papan informasi sebaran sumber daya yang dimiliki, data hotspot, Ungkatbahaya kebakaran dan hasit tlndak lanjut di lapangan;
k.lakukan pengarahan kepada seluruh personil yang akan bertugas di posko siaga, dan jetaskan lugas dan kewajiban masing-m<lsing petugas sesuai dengan fungsi dan kedudukannya dalam posko siaga; I. lakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukan di posko siaga, dan lakukan sarah terima bila ada pergantian petugas;
m.buatkan laporan pada setlap akhir pelaksanaan lugas, dan serahkan laporan kepada petugas pengumpul laporan unluk dianailsa secara barjenjang;
n.lakukan evaluasi secara menyeluruh pada akhir pelaksanaan posko siaga, I. tanyakan kepada Posko Siaga tingkat kabupalenlkota, Taman Nasional, Daops Manggala Agni, informasi serta hasll tlndak pengecekan hotspot di lapangan, keadaan cuaca dl lapangan, keglatan dan hasil pemadaman yang dilakukan, dan informasi lain yang dianggap perlu;
j.buat dan lsi papan informasi sabaran sumbar daya yang dimlliki, data hotspot, tingkat bahaya kebakaran, jarak pandang (visibility), hasil tindak lanjut dllapangan;
k.lakukan pengarahan kepada seluruh personll yang bertugas dl posko slaga. Jelaskan tugas dan kewajiban maslng-masing petugas sesuai dengan fungsl dan kedudukannya dalam posko; I. lakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukan di posko siaga, dan lakukan serah terima tugas blla ada pergantlan petugas;
m.buatkan laporan pada setlap akhir palaksanaan tugas, dan serahkan laporan kepada petugas pengumpul laporan untuk dlanallsa secara berjenjang;
n.lakukan evaluasi secara menyeluruh pada akhi: pelaksanaan posko siaga. 2 V, Posko Slaga dillngkal Penanggung Jawab Usaha
a.siapkan ruangan untuk operasional posko slaga;
b.tetapkan koordinator (Komandan Posko), personil dan jadwal tugas selama posko slaga berlangsung;
c.buatkan struktur organlsasl kendall pemadaman, daflar nama-nama pejabat, dan nomor yang dapat dihubungl unluk pengambllan keputusan Dadasaat darurat·
e.slapkan ruangan untuk operaslonal posko slaga;
b.tetapkan personll dan jadwal tugas selama posko siage berlangsung;
c.buatkan struktur organlsasl kendall pemadaman, daltar nama-nama pejabat, dan nomor yang dapat dihubungl untuk peng3mbilan keputusan pada saat darurat;
d.buatkan panduan yang memuat tugas pokok dan kewajlban maslng-masing personil posko slaga;
e.siapkan pela rawan kebakaran pada masing-masing wileyah ke~a Daops • atau Unit Pengendalian Kebakaran Hutan, dan peta sumber daya pengendallan kebakaran butan yang ada (Iokasi kecamatan, Daops atau Unit Pengendalian Kebakaran Hutan, penggunaan lahan, lokasi SDM, lekasi sarpras, Jokasisumber air, dsb);
f.lakukan pemasangan surat edaran Dlrektur pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan maupun Bupati kabupalen setempat, tentang mulai dlaktilkan posko siaga pengendalian kebakaran hutan:
g.lakukan pengarahan kepada seluruh personll yang akan berlugas di posko slaga, dan jelaskan tugas dan kewajiban masing masing petuges sesuai dengan fungsi dan kedudukannya dalam posko siage;
h.lakukan pemadaman dini berdasarkan hasil deteksi dini melalui hotspot maupun intormas] dari Regu Patroli; I. lakukan pencatatan semua kegiatan yang dllakukan di posko siaga, dan lakukan serah terima tugas bila ada pergantlan pelugas;
j.buatkan laporan pada seUap akhir pelaksanaan tuges, dan serahkan laporan kepada petuges pengumpul laporan untuk dtanansa secara berjenjang;
k.lakukan evaluasi secara menyeluruh pada akhir pelaksanaan posko siaga.
d.buatkan panduan yang memuat tugas pokok dan kewajiban masing-masing personil posko siaga;
e.siapkan peta rawan kebakaran di wilayah kecamatan, dan peta sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan !ahan yang ada, peta penggunaan lahan, lokasl sebaran Regu Kebakaran Desa Tenatih (RKDT)/Masyarakat Peduli Api (MPA), lokasl Sarpras, lokasl sumber air, dsb);
f.buatkan surat edaran ke seluruh Daops atau Unit Pengendalian Kebakaran Hutan lingkup Balai Besar/Balal KSDAITaman Nasional dan instansi terkait lainnya, yang menginformasikan dimulainya posko siaga, nomor telephon atau frekuensl radio yang digunakan untuk pemantauan, dan tata cara pelaporanlpenyampaian informasl kegiatan;
g.sampalkan Informasi kepada Posko Siaga tlngkat Daops berupa data hotspot, perlngkat bahaya kebakaran, prakirean cuaca BMKG, citra satelit, dan informasl lainnya yang dianggap perlu;
h.lakukan keglatan groundcheck hotspot dan patroli pemadaman dini secara mandiri ataupun bersama pihak terkait; I. buat rencana pencegahan kebakaran dan pemadaman dini kebakaran;
j.tanyakan kepada Posko Slaga tingket desa, penanggung usaha kehutanan/perkebunan Informasi termasuk keadaan cuaca, kegiatan pemadaman yang dllakukan, dan Informasllaln yang dianggap penu:
k.buat dan isl paf!n informasl sebaran sumber daya manusla dan sarpras wilayah kecamatan, luas dan Jokasi kebakaran hasll, kegiatan pengendallan kebakaran hulan dan lahan, dan lain-lain; I. lakukan pengarahan kepada seluruh personll yang akan bertugas dl posko 51aga,dan [alaskan tugas dan kewajlban manlng maslng pelugas sesual dengan fungsi dan kedudukannya dalam posko slaga;
m.lakukan pencatatan semua keglatan yang dllakukan di posko slaga, dan lakukan serah terima bila ada pergantian petugas;
n.bualkan laporan pada setiap akhir pelaksanaan tugas, dan serahkan laporan kepada petugas pengumpul laporan untuk dianallsa secara be~enjang:
o.lakukun evaluasl secara menyeluruh pada akhlr pelaksanaan posko siags. IV. Poako Slag. dillngkat DaopsiUnit PengendaU.n t<ebakaran Hulan 3 Maksud Membenkan pedoman pada setiap jenjang Pos Komando Tanggap Darurat dalam mengelola, memanfaatkan informasi serta melakukan tindakan kedaruratan dalam menanggulangl beneana kebakaran hutan dan lahan dari tingkat provinsi sarnpal dengan tingkat operasional lapangan saeara cepat dan akurat Tujuan Agar setiap kegiatan penanggulangan kebakaran nutan dan lahan dan tingkat provinsi sampai t!ngkat operasi lapangan dapat dilakukan seeara terarah dan menyeluruh. Ruang Lingkup Tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa, Perusahaan dan operas; lapangan. Kedudukan Pos Komando Tanggap Darurat Seneana Kebakaran Hutan dan Lahan nngkat Provinsi berkedudukan di Kantor SPSD Provinsi, nngkat Kabupaten di Kantor SPSD Kabupaten, Tingkat Keeamatan di Kantor Camat, Tingkat Desa dl Kantor Desa, operasllapangan dl lapangan. Metode Pemantauan tingkat darurat bencana kebakaran dengan menggunakan data dan informasi hotspot, sebaran asap, jarak pandang (visibility), nilal Indeks standar polusi udara (ISPU) dan data cuaea. S. PROSEDUR POS KOMAN DO TANGGAP DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TlNGKAT PROVINSI, KABUPATEN, KECAMATAN, DESA, DAOPS MANGGALA AGNJlUNIT PENGELOLA HUTAN. PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN TINGKAT OPERASI LAPANGAN
d.bualkan panduan yang memuat tugas pokok dan kewajiban maslng-masing personil posko siaga;
e.siapkan peta rawan kebakaran pada maslng-masing wilayah kerja Daops atau Unit PengendaUan Kebakaran Hutan, dan peta sumber daya pengendalian kebakaran hutan yang ada (Iokas! kecamatan, Daops atau Unit Pengendalian Kebakaran Hutan, penggunaan lahan, Iokasi SDM, lokasi Sarpras, lokasi sumber air, dsb):
f.lakukan pemasangan surat edaran Dlrektur pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan maupun Supati kabupaten setempat, tentang mulai diaktifkan posko slaga pengendalian kebakaran hutan;
g.lakukan pengarahan kepada seluruh personll yang akan bertugas dl posko siaga, dan jelaskan tugas dan kewajiban masing masing petugas sesual dengan tungsl dan kedudukannya dalam posko siaga;
h.lakukan pemadaman dini hasil deteksi dinl dan pantauan hotspot maupun informasi dan lapangan; I. lakukan pencatatan samua keglatan yang dilakukan dl posko slaga, dan . lakukan serah terlma tugas blla ada pergantlan petugas;
j.buatkan laporan pada setiap akhir pelaksanaan tugas, dan serahkan laporan kepada petugas pengumpul laporan untuk dianalisa secara be~enjang;
k.lakukan avaluasi seeara menyeluruh pada akhlr pelaksanaan posko slaga. VI. Pemanllluan di 10Raii operasl pemadaman dlnl
a.siapkan tempatitenda untuk pemantauan operasi pemadaman;
b.tetapkan personll danjadwal tugas selama posko siaga; .
c.buatkan struktur organlsasl kendall pemadaman, dattar nama-nama pejabat, dan nomor yang dapat dlhubungl untuk pengambilan keputusan pada saat darurat;
d.slapkan Peta kerja Daops/Unlt Pengendali Kebakaran Hutan, GPS. dan kompas untuk menentukan lokas] operasl pemadaman;
e.lakukan pengarahan kepada saluruh personil yang akan bertugas di posko siaga, dan jelaskan tugas dan kewajlban maslng-masing petugas;
f.lakukan pemadaman dlni sesegera mungkln pada lokasl kebakaran menggunakan persiatan yang memadal;
g.lakukan peneatatan semua keglatan yang dllakukan dl posko slaga, dan sarah terima tugas bila ada pergantian petugas;
h.takukan dokumenlasi pelaksanaan kegiatan pemadaman dengan kamera atau kamera video; I. buatkan laporan pada setiap akhlr pelaksanaan tugas, dan serahkan laporan kepada petugas pengumpullaporan untuk dlanalisa seeara be~enjang;
j.lakukan evanrasi seeara menyeluruh. 4 o. m. n. I. k. j. i. h.• g. f. e. d. o. b. poskO Tanggap Darurat melakukan anallsls status tingkat bahaya kebakaran hutan dan lahan yang sedang berlangsung menggunakan data dan informasl hotspot, kondlsi cuaca, informasi illtensitss kebakaran, dampak kebakaran terhadap sabaran asap, jarak pandang. ISPU, ISPA; hasil analisis 'menunjukkan kondisi kebakaran berada pada status Bencana. Selanjutnya atas usulan Kepala BPBD, Gubernur mengeluar1<anKeputusan Status Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dalam perlode tertentu melalul surat keputusannya; atas dasar Surat Kepulusan Gubernur yang menetapkan Status Bencana lersabut, maka Posko Siaga ditlngkalkan statusnya menjadl Posko Tanggap Darural Bencana Kebakaran dan Kabul Asap dengan Sural Keputusan Gubernur menetapkan koordlnator (Komandan Posko), personll dan jadwal tugas selama posko siega berlangsung; buatkan struktur organlsesl kendall penanggulangan kebakaran, Iibatkan InstansVlemb8g8 terkalt. TNI, POLRI. penanggung jawab usaha, eatat daftar nama-nama peiabat, dan nomor yang dapat dihubungl uhtuk pengambllan keputusan pada saat darurat: buatkan panduan yang memuat tugas pokok dan kewajiban masing- masing personil posko siaga; lakukan pengarahan kepada seluruh personll yang bertugas di posko siaga. Jelaskan tugas dan kewajlban maslng-maslng petugas s~s\lai dengan fungsi dan kedudukannya dalam posko; , siapkan pets rawan kebakaran kabupaten dan pets sumber 4aya pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang ada (kabupaten, kecamatan. penanggung jawab usaha, penggunaan. lahan, I{egu Kebakaran Desa Terlatlh (RKDT)/Masyarakat Peduli Api (MPA), D'l0ps Manggala Agni, lokasl SDM, lokasi Sarpras, lokasi sumber air, dsb): '. buatkan surat edaran ke seluruh SKPD ter1<aitdi Tingkat Provinsi, kabupatenlkots, penanggung jawab usana, Balai KSDAfTaman Nasional, Daops Manggala Agnl yang menginfonnasikan dimulainya Posko Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, nomor telepon, frekuensi radio atau alamat email yang digunakan untuk pemantauan, dan tata cara pelaporanlpenyampalan informas! keg!atan; lakukan pemantauan data hotspot, iklim dan cuaca, sebaran asap, jarak pandang (visibility), ISPU, ISPA, perkernbanpan intensitas kebakaran, dampak terhadap sektor transportasi darat. udara dan perairan; lakukan rapat penyusunan rencana operas! harlan di pag! han dan rapat evaluasl pelaksanaan operasi harian di sore hari dengan dasar data tersebut pada poin (8); lakukan koordinasi dan komunikasi secara lntenslf dengan Posko Tanggap Darurat Siaga tingkat kabupaterskota, perusahaan kehutsnanlper1<ebunan,Daops Manggala Agoi tentanq recana operasi harian dan per1<embanganyang te~adi dan waktu ke waktu; .. .. buat dan lsi papan informas! sebaran sumber daya yang dlmlhkl, data hotspot; tingkat bahaya kebakaran, jarak pandang (visibility), hasillindak lanjut di lapangan; .: . . . lakukan pencatatan semua keglatan yang dllakukan dl posko setiap han; buatkan taperan pada satiap akhir pelaksanaan tugas, dan serahkan laporan kepada petugas pengumpul Iaporan untuk dlanalisa secara berjenJang; lakukan evaluasi secara menyeluruh pada akhir pelaksanaan Posko Tanggap Darural. a. Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan aoatan adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasl tanggap darurat bencana untuk mengkoordinasikan. menyusun rencana operasi pengendalian kebakaran, lnengerahkan sumber daya yang ada dan memulihkan dampak yang te~adl akibat kebakaran hUlan dan Iahan. Pengertian Posko Tanggap Darurat dilakukan saat kebakaran hutan dan Iahan mengarah pada kondisi bencana yang diindlkasikan dengan kebakaran yang semakin luas dan sulit dipadamkan. terutama kebakaran pada lahan serta menimbulkan kabut asap yang meluas dan mengganggu kesehatan dan aktifitas masyarakat banyak.. Hal Penting Alat komunikasl (radio. teleport. handphone). perangkat komputer yang dilengkapi dengan fasilitas internet dan software GIS. perangkat pemantau ISPU. data hotspot, data cuaca, daftar nama dan jadwal petugas. peta kerja, GPS, Kompas. buku catatan, dsb. I. Posko Tangg.p Darurat Tingkat ProvlnslProsedur 5 Alat dan Bahan '.
a.posko Tanggap Darurat melakukan analisis status tlngkat bahaya kebakaran hutan dan lahan yang sedang berlangsung menggunakan data dan informasl hotspot. kondisi cuaca, informasi intensltas kebakaran, dampak kebakaran terhadap sebaran asap, jarak pandang, ISPU, ISPA;
b.hasil anafisis menunjukkan kondisi kebakaran berada pada status Bencana. Selanjutnya atas usulan Kepala BPBD I'-abupaten , Bupati mengeluarkan Keputusan Status Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dalam periode tertentu melaul surat keputusannya;
c.atas dasar Penetapan Status Bencana tersebut. maka Posko Siaga ditingkatkan statusnya menjadl Posko Tanggap Darurat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap dengan Surat Keputusan Bupati;
d.buatkan struktur organlsasl kendali penanggulangan kebakaran. libatkan InstansVlembaga terkalt, TNI, POLRI, penanggung jawab usaha, catat daltar nama-nama pejabat, dan nomor yang dapat dihubungi untuk pengambilan keputusan pada saat darurat;
e.buatkan panduan yang memuat tugas pokok dan kewajiban maslng- masing personil posko siaga; f, lakukan pengarahan kepada saluruh personil yang bertugas di posko slaga. Jelaskan tugas dan kewajiban masing masing petugas sesual dengan fungsl dan kedudukannya dalam posko;
g.siapkan peta' rawan kebakaran kabupatcn dan peta sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang ada (kabupaten, kecamatan, penanggung jawab usaha, penggunaan lahan, Regu Kebakaran Desa Tenatlh (RKDT)lMasyarakat Peduli Api (MPA), Daops Manggala Agnl, lokasi SDM, lokasi Sarpras, lokasi sumber air, dsb);
h.buatkan surat edaran ke seluruh SKPD terkalt di Tingkat Kabupatenlkota, camat, penanggung jawab usaha, Daops Manggala Agnl yang monglnformaslkan dimulalnya Posko Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, nomor telepon, Irekuensl radio atau alamat email yang dlgunakan untuk pemantauan, dan tata cara pelaporanlpenyampaian informasi kegiatan; I. lakukan pemantauan data hotspot, ikJim dan cuaca, sabaran asap, jaf1lk pandang (visibll/ly), ISPU, ISPA, perkembangan intensltas kebakaran, dampak terhadap sektor transportasi darat, udara dan peralran;
j.lakukan rapat penyusunan rencana operasl narlen di pagl hari dan rapat evaluasi pelaksanaan operasl harian dl sore hari dengan dasar data tersebut pada poln (8);
k.lakukan koordinasl dan komunlkasi secara intensif dengan Posko Tanggap Darurat Siaga tingkat kabupatenikota, perusahaan kehutananf perkebunan, Daops Manggala Agni tentang rencana operasi harlan dan perkembangan yang terjadl dari waktu ke waktu; I. buat dan isi papan infolma&i &abaran sumber days yang dimiliki, data • hotspot. tingkat bahaya kebakaran, jarak pandang (visibility), hasll tindak lanjut di lapangan:
m.lakukan pencatatan semua kegiatan yang dllakukan di posko setiap hart;
n.buatkan laporan pada seUap akhir pelaksanaan tugllS, dan serahkan taporan kepada petugas pengumpul laporan untuk dianalisa secara be~enjang:
o.lakukan evaluasl secara menyeluruh pada akhlr petaksanaan Posko Tanggap Darura!. III. Posko Tanggap Darurat Tingkat Kecamatan
a.berdasarkan surat edaran Bupati tentang penetapan status Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Camat meningkatkan status Posko Siaga menJadi Posko Tanggap Darurat sencena Kebakaran dan Kabut Asap;
b.buatkan struktur organisasi kendall penanggulangan kebakaran, libatkan Instansillembaga terkalt, TNI, POLRI, penanggung jawab usaha, catat daltar nama-nama pejabat, dan nomor yang dapat dihubungi untuk pengambilan keputusan pada saat darurat;
c.buatkan panduan yang memuat tugas pokok dan kewajiban masing- masing personil posko siaga;
d.lakukan pengarahan kepada seluruh personil yang bertugas di posko slaga. Jelaskan tugas dan kewajiban masing masillg petugas sesuai dengan fungsl dan kedudukannya dalam posko;
e.siapkan peta rawan kebakaran kabupaten dan peta sumber daya pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang ada (kaoupaten, kecamatan, penanggung jawab usaha, penggunaan lahan, Regu Kebakaran DelIS Terlatih' (RKDT)fMasyarakat Peduli ADI (MPA): Daops II. POllko Tanggap Darurat Tlngkat Kabupaten 6 d. c. Siapkan ruangan untuk operasional posko siaga; Tetapkan koordlnator (Komandan Posko), persooil dan jadwal tugas seJamaposko siaga beriangsung; Buatklln struktur organisasi kendall pemadaman, dafter nama-nama pejabat, dan nomor yang dapat dihubungl untuk pengambilan keputusan pada saat darurat; Buatkan panduan yang memuat tugas pokok dan kewajiban maslng- masina oersonli DOsko' a. b.
f.buatkan surat edaran ke seluruh desa, perusahaan kehutananl perkebunan, yang menginformasikan dimulainya Posko Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan lahan, nomor telepon, frekuensi radio atau atamat email yang digunakan untuk pemantauan. dan tata cara pelaporan/penyampaian informasi kegiatan;
g.lakukan pemantauan data hotspot, kondisi cuaca, sebaran asap, jarak pandang (visibility), ISPA, perkembangan Intensitas kebakaran, dampak terhadap sektor tarnsportasi darat, udara dan peralran.
h.lakukan rapat penyusunan reneana operasi harlan di pagl hari dan rapat evaluasl pelaksanaan operasi hanan di sore hari dl3ngan dasar data tersebut pada poln (7);
i.lakukan koordlnasi dan komunikasi secara Intensif dengan Posko Tanggap Darurat Siege tingkat desa, perusahaan kehutananl perkebunan, Daops Manggala Agni tentang reneana operasl harlan dan perkembangan yang te~adi dan waktu ke waktu;
j.. buat dan isi papan informasi sebaran sumber daya yang dimiliki, data hotspot, tingkat bahaya kebakaran, hasll lindak Janjutdllapangan;
k.lakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukan dl posko setlap hart; I. buatkan Japoran pada setiap akhir pelaksanaan tugas, dan serahkan laporan kepada petugas pengumpul laporan untuk dlanallsa secara berjenjang;
m.lakukan evaluasl seeara menyaluruh pada akhlr pelaksanaan Posko Tanggap Darural. tV. Posko Tanggap Darurat dl tlngkat Daops/Unlt PengondaJlan Kobakaran Hutan
a.berdasarkan surat edaran bupati tentang penetapan status Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan lehan, Ka.Daops menlngkatkan status Posko Siaga menjadl Posko Tanggap Darurat Bencana Kebakaran dan KabutAsap;
b.buatkan jadwal plket Posko dan Regu PatrolVPemadaman kebakaran hutan dan lahan;
c.buatkan panduan yang memuat tugas pokok dan kewajlban maslng- masing personlJposko slaga;
d.lakukan pengarahan kepada seluruh personll yang bertugas dl posko siaga. JeJaskantugas dan kewajiban masing-masing petugas sesuai dengan fungsl dan kedudukannya dalam posko;
e.slapkan peta rawan kebakaran wilayah ke~a Daops Manggala Agnl da" peta sumber daya pengendallan kebakaran hutan dan lahan yang ada (kabupaten, kecamatan, penanggung jawab usana, penggunaan tahan, Ragu Kebakaran Dasa Ter1atih(RKDT)IMasyarakat Padull Api (MPA), lokasi SDM, lokasl Sarpras, lokasl sumber air, dsb);
f.lakukan pemantauan data hotspot, kondisl cuaca, sebaran asap, Jarak _ pandang (visibility), ISPA, perkembangan intensitas kebakaran, damp.!!k terhadap sektor transportasi darat, udara dan perairan; -.
g.lakukan rapat penyusunan rencana operasi harlan di pagl hari dan rapat evaluasi pelaksanaan operasi harian di sore hart dengan dasar data tersebut pada poin (6);
h.lakukan koordinasi dan komunikasi secara Intensif dengan Posko Tanggap Dalurat Siaga !lngkat kecamatanlkabupatenldesa, perusahaan kehutananl perkebunan tentang rencana operasl harian dan per- kembangan yang te~adi dari waktu ke waktu;
i.buat dan isi papan Informasl sabaran surnber daya yang dimilikl, data hotspot, tingkat bahaya kebakaran, hasil lindak lanjut di lapangan; .
j.lakukan pencatat,ansamua kegiatan yang dilakukan di posko setiap han;
k.buatkan laporan pada setiap akhir pelaksanaan tuga5, dan serahkan laporan kepada patugas pengumpullaporan untuk dianalisa secara berjenJang; I. lakukan evaluasl secara menyeluruh pada akhir pelaksanaan Posko Tanggap Darurat. V. Posko Tnnggap Darurat Tlngkat Penanggung Jawab Ullaha Manggala Agni, tokasi SDM, lokasi Sarpras, lokasi sumber air, dsb); 7 Maksud Memberikan pedoman atau acuan kepada SKPD terkait, Manggala Agnl, Tim Terpadu dalarn pelaksanaan slaga pemadaman kebakaran hulan dan lahan. Tujuan Agar pelaksanaan siaga pemadaman kebakaran hutan dan lahan dapat berjalan dengan balk dan terarah. Ruang Lingkup Wilayah provinsl, kabupaten, Daops, penanggung jawab usaha atau Unit Pengendalian Kebakaran Hulan dan Lahan Metode Siaga pemadaman kebakaran dilaksanakan dengan siaga personil, slaga peraJatan,siaga logistik, dan gelar pasukan. Alat dan Bahan Peralalan pemadaman kebakaran hutan dan lahan, alat komunikasi, sarana transportasi, GPS, Kompas, dsb. HalPenting ,. Seluruh sumber daya pengendalian kebakaran butan dan lahan dikondisikan dalam keadaan siaga menghadapl kebakaran.
2.Siaga pemadaman kebakaran dilaksanakan saat menjelang dan pada musim kemarau. Pengertian Siaga pemadaman kebakaran adalah keglatan yang dilakukan untuk mempersiapkan personll, peraJatan,loglsUkdan sumberdaya pengendalian kebakaran hutan dan Jahanguna menghadapi kejadlan kebakaran. C. PROSEDUR SIAGA PEMADAMAN KEBAKARAN
a.siapkan tempaVtenda urnuk pemantauan operasl pemadaman;
b.tetapkan personll dan jadwal lugas selama posko slaga;
c.bualkan struktur organlsasl kendali pemadaman, dattar nama-nama pejabat, dan nomor yang dapat dlhubungl untuk pengambilan keputusan pada saat darurat;
d.siapkan Peta kerja DaopS/Unlt Pengendali Kebaka"8n Hulan, GPS, dan kompas untuk menenlukan lokasi operasl pemadaman;
e.lakukan pengarahan kepada seluruh personll yang akan bertugas di posko siaga, dan jelaskan tugas dan kewajiban masjng.masing petugas.
f.lakukan penealatan semua keglalan yang dllakukan dl posko slaga, dan serah terima tugas blla ada pergantian petugas;
g.lakukan dokumentasi pelaksanaan kegiatan pemadaman dengan kamera atau kamera video;
h.buaU<anlaporan pada setlap akhir pelaksanaan tugas, dan serahkan Japoran kepada petugas pengumpul laporan untuk dianalisa secara berjenjang;
i.lakukan evaluasl secara menyeluruh.
e.Siapkan peta rawan kebakaran pada masing-masing wllayah kerja Daops atau Unit Pengendalian Kebakaran Hutan, dan peta sumber daya pengendalian kebakaran hutan yang ada (lokasi kecamalan, Daops atau Unit Pengendalian Kebakaran Hulan, penggunaan lahan, lokasi SDM, lekas! Sarpras, tokasl sumber air, dsb);
f.lakukan pengarahan kepada seluruh personll yang akan bertugas di posko siaga, dan jelaskan tugas dan kewajiban maslng masing petugas sesuai dengan fungsl dan kedudukannya dalam posko slaga;
g.lakukan rapat penyusunan rencana operasi harian di pagi han dan rapat evaluasi pelaksanaan operasl harian di sore hari dengan dasar data tersebut pada poin (6);
h.lakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan Posko Tanggap Darurat Siaga tingkat keeamatan/kabupaten/desa, perusahaan kehulananJperkebunan tentang roneana operasi harlan dan perkembangan yang te~adi dan waktu ke waktu; I. lakukan pencatatan semua kegialan yang dilakukan di posko slaga, dan lakukan serah terima tugas blla ada pergantia~ petugas;
j.buatkan laporan pada setiap akhir pelaksanaan tugas, dan serahkan laporan kepada pelugas pengumpul laporan untuk dianalisa seeara be~enjang;
k.lakukan evaluasi secara menyeluruh pada akhir peJaksanaan posko siaga. VI. Pamantauan di lokasl operasi pam.dam,n 8 Maksud Memberikan pedoman atau acuan kepada Tim I Regu Pemadam Kebakaran datarn melakukan pemadaman kebakaran, baik secara mandlrl maupun gabungan. Tujuan Agar pemadaman kebakaran yang dllakukan dapat berjalan secara efektif dan efislen. • Ruang Ungkup Wilayah kerja Provinsi, Kabupaten, Daops, Penanggung Jawab Usaha atau Unit Pengendalian Kebakaran Hutan. Metode Pemadnman kebakaran mandlri, gabungan internal, dan gabungan extemal. A1atdan Bahan 1. Peralatan lang an: parang/golok, kapak, kapak pulaski, sekop, cangkul, garu cangkul, garu tajam, kepyok (flapper), pompa punggung, dan obor tetes (drip torch).
2.Pompa dan kelengkapannya: pompa pemadam induk (Fixed Pump), pompa pemadam jlnjing (Portable Pump), pompa apunp, selang hisap, selang kirim, nozzle, cabang penyambung selang (V connector), adaptor couplin.9, direct valve, dan tempa! air portabel (collapsible tank).
3.Sarana transportasl dan pemadaman: Mobil personil dan loglstik (Monllog), Mobil pengangkut peralatan, speed boaUkapal tempel, sepeda motor, slip on unit, mobil tangki air, dan helikopter/pesawat fixed wing (apablla tersedia) yang dllengkapi dengan bambi bucket atau nozzJe+bellytank+selang hisap atau modular airborne firefightlng system.
4.Peralatan dan bahan navigasl (GPS, kompas, PI3IaKerja, dsb).
5.Peralalan dokumenlasi (kameralkamera video). Hal Penting Pemadaman gabungan dapat dlkategorikan alas pemadaman gabungan internal dan pemadaman gabungan external. D. PROSEDUR PEMADAMAN KEBAKARAN SECARA MANDIRI DAN GABUNGAN I. Siaga Personil
a.lakukan analisa ketersedlaan dan kebutuhan persona pada masing- masing wilayah ke~a;
b.siapkan personil regu pemadaman yang setiap regunya beranggolakan 10 - 15 orang;
c.lakukan penyusunan jadwal kegialan masing-masing regu dalam rangka siaga pemadaman kebakaran. II. Siaga Peralatan
a.lakukan permeriksaan kesiapan sarana transportasi, peralalan pemadaman, peralalan dan bahan navigasi (GPS, kompas, pela ke~a), peralatan dokumentasi (Kamera, Kamera Video) untuk keperluan masing-masing regu;
b.siapkan personal use masing-masing regu;
c.slapkan buku kendall penggunaan setiap sarana dan peralatan oleh maslng-masing regu;
d.siapkan kebutuhan operasional masing-masing sarana dan peralatan. III. Slaga LoglsUk
a.siapkan bahan makanan dan minuman dengan mempertlmbangkan lama pemadaman;
b.siapkan peralatan masak, tenda menglnap, tenda dapur blla diperlukan;
c.siapan cbat-cbatan dan peralatan PPPK. IV. Gelar Pasukan dan Peralatan
a.lakukan gelar pasukan dan perala~nnya pada saat apel siaga pemadaman kebakaran;
b.libatkan plhak-pihak tel1<altdalam pelaksanaan gelar pasukan;
c.gunakan seragam I pakalan dinas lapangan paca penyelenggaraan gelar pasukan;
d.deklaraslkan pemyalaan slaga pemadaman kebakaran. Prosedur 9 T II. Pro8odur pomadaman kobakaran gabungan
a.Kepala BPBD meminta bantuan/menginformasikan melalul telepon/ surat kepada Kepala Dlnas/Balai !3KSDAIKa, Daops.Taman Naslonal atau Ka. Unit Pengendalian Kebakarari Hutan dan Lahan, TNI, POLRI, penanggung jawab usaha atau pimplnan instansl terkalt untuk melakukan pemadaman kebakarari hutan dan lahan diwilayah ke~anya secara gabungan.
b.laporkan kepada Kepala BNPB, Menten Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negen. Mente" Pertanian jlka terjadi pemadaman kebakaran gabungan IIntas Provinsi.
c.lakukan pengaturan keperluan sarana, peralatan dan logistlk untuk pemadaman gabungan.
d.bila bantuan regu pemadam sampal dllokasl, tentukan Kepala Pemadam Gabungan (Fire Boss).
e.lakukan pembagian lug as dan pengarahan kepada setlap regu pemadam yang akan melakukan pemadaman gabungan.
f.lakukan tahapan pemadaman gabungan sesuai tugas masing- masing regu pemadam, dengan komando dan Kepala Pemadam Gabungan (Fire Boss).
g.lakukan Mopping up unluk memastikan apl benar-benar padam.
h.apabJlaapl telah padam, lakukan evaluasl secara menyeluruh.
i.laporkan hasil pemadaman gabungan secara terpadu dan berjenjang, serta buatkan Sarita Acara Pemadaman Gabungan yang dltandatangani oleh seluruh perwakllan regu pemadam.
a.lakukan size up lokasl kebakaran;
b.lakukan pemadaman dlnl dengan menyebarkan tanah secara langsung ke sumber api atau memendam benda yang terbakar ke dalam tanah, dengan menggunakan sekop, cangkul, dsb.
c.pukul dan ,tarik sumber api, sambil menggentarkan bahan bakar yang sedang terbakar, dengan menggunakan kepyok (napper), sekop, atau ranting pohon.
d.semprotkan/siramkan aIr ke arah apl dengan menggunakan pompa punggung dan etau pompa jinjlng dan atau pompa apung.
e.lakukan Mopping up untuk memastikan apl benar-benar padam.
f.apabila apl telah padam, lakukan evaluasl secara menyeluruh dan laporkan hasi! kegiatan pemadaman kebakaran mandlrl secara berjenjang.
g.apablla apl tidak dapat dlpadamkan, lakukan permlntaan bantuan melalul Kepala Daerah Operaslonal atau Kepala Unit Pengendallan Kebakaran Hutan dan Lahan, sambi! melokalis!f perambatan api dengsn menjauhkan bahan bakaran yang belum terbakar.
h.Informasikan kebutuhan bantuan regu pemadam dan kondlsj kebakeran kepada Kepala Unit Pengendalian Kebakaran Huta~ dan Lahan/Kepala Dlnas/Balal Besar/Balal KSDAfl"aman Naslon'!l . ~
1.Pemadaman kebakaran mandiri adalah pemadarnan dinl oleh regu pemadam pada maslng-masing Daops atau Un~ Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan (penanggung jawab usaha)
2.Pemadaman kebakaran gabungan adalah pemadaman oleh regu pemadam dari beberapa Daops dan/atau Unit Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau instansl terkait lainnya. ketika pemadaman kebakaran mandiri tidak berhasil.
3.Pemadaman kebakaran gabungan Internal adalah pemadaman oleh regu pemadam dan beberapa Daops atau Unit Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (penanggung Jawabusaha).
4.Pemadam kebakaran gabungan external adalah pcmadaman oleh regu pemadam yang mellbatkan regu pemadam kebakaran dan instansVlembaga sipil, TNI, POLRI, beberapa Daops Manggala Agni, dan atau Unit Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (penanggung jawab usaha). I. Prosedur pemadaman kebakaran mandlrlProsedur 10 Pengertian Padamkan apl secara tidak langsung apablla apl tidak dapat dipadamkan secara langsung, dengen cara :
a.pembuatan ilaran api pada jarak tertentu dan kepala api dan atau sisi api;
b.tentukan anchor point dan buat gans kontrol aliran apl; II. Teknlk Pemadaman Udak langsung I. Teknik Pemadaman Langsung
a.tentukan regu yang akan melakukan pemadaman langsung;
b.siapkan dan mobilisasikan regu pemadaman langsung yang disertai dengan alat, bahan, dan logistik yang memadai;
c.lakukan pengamatan secara cepat dan menyeluruh terkalt kondisi dan sltuasl dllokasi kebakaran;
d.berikan penjelasan dan pembagian tugas kepada masing-masing personil dalam regu pemadam;
e.lakukan pemadaman langsung dengan menyebarkan ~nah secara langsung ke sumber apl atau memendam benda yang terbakar ke dalam tanah, dengan menggunakan peralataan sekop dan cangkul; • f. semprotkan/siramkan ;llr ke arah api dengan menggunakan pompa punggung dan atau pompa jinjing dan atau pompa apung;
g.gunakan suntikan gambut (sumbut) untuk pemadaman kebakaran bawah di areal gambut, dengan memasukannya ke dalam gambul sedalam batas tinggi muka air;
h.pada kebakaran bawah di areal gambut. semprotkan air hingga gambut jenuh (menjadl bubur) dan padatkan gambut tersebut; i, pukul dan tank sambil menggetarkan bahan bakar yang sedang terbakar menggunakan kepyok, sekop, atau ranting pohon;
j.apabila api tidak ter1alu besar dan keadaan angin tenang (tidak berhembus kencang), lakukan pemadaman langsung dan bagian kepala aplnya'terlebih dahulu;
k.lakukan Mopping up untuk memastikan api benar-benar padam; I. apabila apl telah padam, lakukan evaluasl secara menyeluruh; rn. lapor1<ankronologis dan hasil kegiatan secara berjenjang. Prosedur Teknik pemadaman adalah strategi yang digunakan dalam pelaksanaan pemadaman. Pengertlan Pemilihan teknik pemadaman dldasar1<anpada perilaku apl dan kondisi sumber daya pengendalian kebakaran yang ada. Hal Penting
1.Peralatan tangan: parang/golok, kapak, kapak pulaski, sekop, cangkul, garu cangkul. garu tajam. kepyok (flapper). pompa punggung, dan obor tetes (drip torch).
2.Pompa dan kelengkapannya: pompa pemadam induk (Fixed Pump). pompa pemadam jinjing (Portable Pump), pompa apung, selang hisap, selang kirlm, nozzle, cabang penyambung setang (V connecto!,). adaptor coupling, direct valve, dan tempat air portabel (collapsible tank).
3.Sarana lransportasi dan pemadaman: Mobil pers:>nil dan logistik (Monilog), Mobil pengangkut peralatan, speed boatlkapal tempel, sepeda motor, slip on unit dan mobil tankl air.
4.Peralatan dan bahan navlgasl (GPS, kompas, Peta Kerja, dsb),
5.Peralatan dokumentasl (kameratkamera video). Alat dan Bahan Wilayah kerja provinsl, kabupaten. Daops atau Unit PengendaJian Kebakaran Hutan. Ruang lingkup Agar upaya pemadaman dapat dilakukan dengan aman dan efektif melalui penggunan teknik pemadaman yang tepat. Tujuan Pemadaman langsung dan pemadaman tidak langsung.Metode Membenkan pedoman atau acuan TimlRegu Pemadam Kebakaran dalam menggunakan teknik pemadaman. Maksud E. PROSEDURTEKNIK PEMADAMAN 11 Maksud Membarikan pedoman dan acuan kepada BPBD dan Tim Terpadu daiam kegiatan pemadaman dengan menggunakan pesawat udara Tujuan Agar pemadaman yang dilakukan dengan menygunakan pesawat dapat dllakukan dengal1 koordlnasl yang baik dan tepat sasaran. . Ruang Lingkup Wiiayah ke~a provinsl atau Unit Pengendallan Kebakaran Hutan. . Metode Penyiraman air darl udara dengan mengggunakan pesawat hellkopter (rolsry wing) maupun pesawat berbaling baling tetap (fixed IM'ng) Alat dan Bahan i. Helikopter, dengan spesiflkasl ;
a.doublle engine/rotor; sekitar 12 personilb. memiliki kemampuan mengangkut smoke jumper dan peralatannya;
c.memllkl kemampuan mengengkut air sekitar 500 liter (dengen bambi bucke/), sekitar 1.000 liter (dengan belly lenk) dan sekitar 4.500 liter;
d.memllkl kemampuan terbang minimal 2 jam non stop;
e.memllkl kemampuan scooping di perelran;
f.dilengkapi dengen kamera infra merah untuk mendeteksi panas dan mangambil gambar lokasi kebakaran;
g.dilengkapi dengan GPS yang terintegrasi;
h.dilengkapi dengen radio komunikasi darat udara;
i.dilengkapi dengan detektor cuaca yang bisa mendeteksi ketebalan asap dan suhu udara di sekltar titik api. F. PROSEpUR PEMAOAMAN OARI UOARA c, lakukan pembuatan ilaran api selebar 1 sid 4 meter, dengan mempertimbangkan kecepatan angin, arah angin, jenis bahan bakaran, faktor topografi, kuantitas dan kualitas personil dalam regu yang ditugaskan, dsb;
d.jika dinilai aman, lakukan pembuatan ilaran api poda bagian yang berhadapan dengan kepala api terleblh dahulu, kemudian ke sisi api. Apabila tidak memungklnkan maka buat lIaran dari ekor api mengelilingi sisi apl menuju kepala apl;
e.hubungkan ilaran api dengan batas-batas alami yang ada Iokasl kebakaran. sepertl sungai dan [alan;
f.hindarkan pembuatan ilaran apl dlbagian atas lereng, karena penjalaran api dari bagian bawah ke atas lereng relaUfcepat;
g.lakukan pengawasan pada setiap lIaran api yang dibuat untuk mencegah meloncatnya apl ketempat yang belum terbakar;
h.lakukan Mopping up untuk memastikan api telah padam. III. Lakukan pembakaran balik
a.apablla diperlukan, lakukan pembakaran balik setelah selesainya pembuatan liaran api, dengan memperhitungan bahan bakar yang ada dl kepala dan sisi api, kecepatan angin, arah angin, faktor topografl di Iokasl kebakaran, dsb;
b.lakukan pembakaran balik dengan obor tetes;
c.lakukan peQyulutanobor tetes pada jarak pendek, dan satu penyulutan ke penyulutan berikutnya, untuk menghindari membesamya api hasll penyulutan;
d.lakukan penyulutan secara serentak oleh beberapa petugas, dimulal dart ilaran api yang berhadapan langsung dengan kepala api, kemudlan menuju sisl kin dan kanan api;
e.lakukan pengawasan secara terus-menerus pada setiap lIaran api yang dlbuat untuk menghlndari adanya api yang menyel;lerang uaran;
f.Matikan dengan sagera bils dijumpai api menyeberang ilarsn;
g.lakukan Mopping up untuk memastikan api telah padam. 12 Memberikan pedaman atau acuan kepada TimlRegu Pemadam Maksud Kebakaran dalam mengutamakan keselarnatan di setiap kegiatan pemadaman kebakaran. Tujuan Agar pemadaman dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan ke~a personll regu pemadam. Ruang lingkup Wilayah ke~a provinsi, Daaps atau Unit Pengendalian Kebakaran Hulan. Metode Mengikuti kaidah-kaidah keselamatan keria, , Alat dan Bahan AlaI pelindung yang tahan api, alat kamunikasi, alat navigasi, peta rute penyelamatan din, dsb. Setiap persanil regu pemadaman harus selalu waspada dan peka Hal Penting terhadap kandlsi lingkungan yang membahayakan pada saat pelaksanaan pemadaman. Pengertlan Keselamatan ke~a dalam pemadaman adalah keselamatan para personil pemadam saat melaksanakan pemadaman kebakaran hutan. G. PROSEOUR KESELAMATAN KERJA OALAM PEMADAMAN
1.Ajukan permintaan kepada Kepala BNPB untuk pelaksanaan pemadaman dari udara dengan mempertlmbangkan tingket urgensinya. Pengajuan permintaan dilakukan oleh Gubernur.
2.Tetapkan tim pemadam dart udara dengan Surat Keputusan Gubemur.
3.Slepkan peta kerja yang dilengkapi informasi sebaran hotspot terba'll dan jalur terbang.
4.Lakukan survei udara untuk mengetahui sumber air, lokasi landing sementara, den titik apl yang akan dlpadamkan dengan melakukar pengeboman dari udara.
5.Siapkan lokasl landing I pendaratan sementara ( DII3 menggunakan hellkopter) yang dilengkapi dengan fasllitas untuk refueling berlk4t personil dan fasllitas pendukung lainnya.
6.Laksanakan pemadaman dan udara hanya pada daerah sasaran operasi yang telah ditentukan.
7.Dokumentaslkan kandlsi sasaran melalui kamera Infra merah.
8.Laporan hasll kegiatsn pemadaman dari udara secara berJenjang. Prosedur Pemadaman dan udara adalah pemadaman kebakaran yang dilakukan dengan menggunakan pesawat (rotary wing maupun fixed Wing). dengan menyiramkan air/cairan pembasmi apl lokasi terjadinya kebakaran, untuk mendukung pemadaman yang dllakukan derl darat. Pengertian 1-.Koordlnasikan dengan Instansi terkait delam pengaperasian pesawat yang digunakan dalam pemadaman dari udara.
2.Koardlnasikan pemadaman udara dengsn regu pemadam darat. HalPenting
2.P08awat ttxea wing. dengan apesifikasi:
a.doub/II enginahatar
b.memiliki kemampuan mengangkut sekitar 30 personil smoke jumper dan peralatannya.
c.memilkl kemampuan mengangkut air sekiter 6.000 liter.
d.memilki kemampuan terbang minimal 2 jam nan stap.
e.memilkl kemampuan mendarat di landasan rumput dan scooping di perairan.
f.dilengkapi dengan kamera infra merah untuk mandeteksi panas dan mengambil gambar lokasi kebakaran.
g.dllengkapi dengan GPS yang terintegrasi.
h.dllengkapl dengsn radio kamunikasi darat udara.
i.dilengkapi dengan ~etektor cuaca yang bisa mendeteksi ketebalan asap dan suhu udara di sekltar tilik apl. 13 Maksud Memberikan pedoman alau acuan kepada Tim Pengendallan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu dalam mengakhlri operasional posko dan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Agar penutupan operasional posko dan operasi pengendalian Tujuan kebakaran dapat dllakukan dengan secara benar. • Wilayah kerja provinsi, Daops atau Unil Pengendalian Kebakaran Ruang Lingkup Hutan. Penulupan operasional posko dan operasi pengendalian kebakaran Melode dilakukan melalul proses analisa taktor-faktor yang lerkall dengan kebakaran hulan dan lahan serta kondisi dampak yang tiilimbulkannya. AlaI intemel unluk memperoleh data hotspot, cuaca, tingkal bahaya AlaI dan Bahan kebakaran, data sabaran asap, alaI pemantau ISPU, data ISPA. data jarak pandang (visbility). dsb. , Penutupan operasional posko dan operasl penanggulangan kebakaran Hal;: enllng hulan dan -Iahan harus mempertlmbangkan kondis bahwa kebakaran hutan dan lahan telah padam dan dampak yang dltimbulkan tidak akan lerjadi !agio Penulupan operasional posko dan operas! penooggulangan kebakaran hutan dan lahan adalah suatu proses yang dldahului dengan anallsa Pengertlan kondlsi tingkal bahaya kebakaran berada pada stanrs rendah dan dampak kebakaran tidak akan te~adi lagi dan dlnyatakan penulupannya oleh kepala daerah setempa!. H. PROSEDUR PENUTUPAN POSKO DAN OI'ERASI PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
1.Perhalikan laktor lingkungan yang dapat menimbulkan bahaya. misaJnya kondisi cuaea (hujan. kecepatan angin. dan arah angin), kondisi Iokasi (aksesibililas. jenis vegetasl. jenis tanah, topografi. bentang alam, sumber air), perilaku api (tipe kebakaran, tingkat penyalaan apl, asap. intensilas, jarak pandang, kecepatan penjalaran api).
2.Lakukan aktuallsasi informasl menyangkul faktor-raktor yang dapal mempengaruhi membesarnya api.
3.Perhatikan kesehalan fisik dan mental maslng-masing personil untuk menghindarl keceiakaan aklbat kelataian manusia (human €lITO!').
4.Berikan briefingJarahan sebelum melakukan pemadaman, informasiken rule penyalamalan dirl blla le~adi hst-hal yang membahayakan. .
5.Yakinkan bahwa setiap personil dalam regu pemadam mengetahui eara dan rule menyelamalkan diri
6.Gunakan sarena dan peralatan pemadam sesual dengan prosedur.
7.Hindarken melakukan pemadaman dimalam harl blla belum mengenal belul tokasltersebut,
6.Jaga komunikasi dengan sesama personif regu pemadam maupun dengan personif regu pemadam lainnya blta melakukan pemadaman gabungan. •
9.Lakukan perganlian personif yang lelah merasa lelah. Hindari beke~a seeara lerus menerus untuk menjaga kebugarlln.
10.Hindarkan berisUrahatdltempat yang dapat menimbuikan bahaya.
11.Benkan dukungan logistik yang memadal dengan asupan energi yang seimbang.
12.Lakukan evakuasi dan perawalan dengan segera bila ada personil regu pemadam yang mengalamlluka alaupun kelelahan. Prosedur 14 GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
1.Perhalikan faktor-faktor yang dapat menimbulkan bahaya dan dampak kebakaran, misalnya kondisi cuaca (hujan, keeepatan angin, dan arah angin), jumlah hotspol yang menurun secara draslis atau kurang dari 10 unluk wilayah Sumatera Selatan seeara permanen, jarak pandang normal, lidak lerjadi kabul asap, ISPU normal.
2.Lakukan rapal koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk proses penyusunan rekomendasi kepada Gubernur untuk usulan penutupan operasional posko dan operasi pemadaman kebakaran.
3.Sampaikan usulan pemyalaan penulupan dan Gubernur mengeluarkan Kepulusan penulupan operasional posko dan operas! penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
4.Lakukan pemeriksaan dan invenlarisasi semua peralatan yang telah dipergunakan untuk operasional posko dan operas! penanggulangan kebakaran.
5.Catat jenis, jumlah dan kondisi peralatan, bersihkan dan letekkan pede tempat penyimpanan. Prosedur 15 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN MembElrikan panduan kepada instansVlembaga pemerintah dan non Maksud pemerintah yang memiliki tugas dan lungsi melakukan pemerlksaen, pementauan dan menyampaikan informasi ke publlk dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Tujuan Agar pengumpulan data dan Informasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan dengan terkoordinir dan berhasll guna. Ruang Lingkup Wllayah Kerla prcvlns], kabupaten/kota Me~"de Pengamatan, pengukuran, penghltungan, dan wawancara. Alat dan Bahan GPS, kompas, ambient air monitoring, distance measuring equipment (DME), alet perekam, kamera/kamera video, peta kerla, dsb. - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat menlmbulkan dampak berupa pancemaran udara yang menyebabkan gengguan kesehatan dan berkurangnya jarak pandang (visibility). Hal Panting - Nllai indeks pencemaran udara (ISPU) salama te~adinya kebakaran hutan dan !ahan dapat menunjukkan kondisi kualltas udara akibat kabut asap. - Pencemaran udara aklbat kabut asap berpotensl menlngkatkan raslko gengguan kesehatan masyarakat terutama meningkatnya jumlah penderita inleksi saluran akut (ISPA). -Inleksi Saluran Pemafasan Akut (ISPA) adalah te~adinya infeksl yang parah pada bagian sinus, tenggorokan, saluran udara, atau paru-paru. -Indek Standar Polusl Udara (ISPU) adalah angka yang tidak mempunyai saluan yang menggambarkan kondisi kualltas udara amblen dl lokasi dan Pengertian waktu tertantu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika (visibility) a dan mahluk hidup lainnya. - Jarak pandang adalah suatu Jarak untuk bisa ter1ihat dengan jelas, dlnyatakan dalam meter atau feat, merupakan suatu istilah yang digunakan dalam dunia penerbangan, lalu lintas di jalan dan selam scuba. Prosedur 1. Pada kondisi Status Slaga Kebakaran Hutan dan Lehan, Badan Lingkungan HidllP Intensif melakukan pengukuran IS?U harian.
2.Data ISPU harian terutama untuk Kota Palembang dianalisa dan disajlkan dalam bentuk informasi yang dapat dipahaml oleh Instansi lain maupun masyarakat umum.
3.Data dan informnsllSPU tersebut disarnpaikan kepeda Sekretariat Posko Siega Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan selambat-Iambatnya 1 harl setelah pengukuran.
4.Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geoflsika Sultan Mahmud Badaruddin II Paiembang melakukan pengamatan larak pendang (visibility) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II setiap 30 menit sekall.
5.Hasll pengamatan visibility disampalkan secara langsung (real time) kepada Sekretariat Posko Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
6.Dinas Kesehatan melakukan pandataan jumlah penderlte ISPA dart Puskesmas maupun Rumah Saklt dl Kota Palembang dan kabupaten dl wila},ah Sumatera Selatan. PROSEDUR PENYAMPAlAN INFORMASI DAMPAKKABUT ASAPAKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN • LAMPI RAN III PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR : 11 TAHUN 2015 TENTANG PROSEDURTETAP PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN ~. GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
7.Data jumlah penderita ISPA di rekap dan analisa menjadi bahan informasi yang mudah dibaca dan dipahami oleh banyak.
8.Data dan informasi ISPA disampaikan kepada Sekretariat Posko Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan setidak-tidaknya dalam periode 1 mingguan.
9.Seniuk data dan informasi ISPU, ISPA dan visibility adalah dalam bentuk print out dan atau data email.
10.Penyebaran informasi ISPU, ISPA dan visibility kepada masyarakal melalui media massa diupayakan dapat dilakukan di Sekretariat Posko Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dan apabila diperlukan dapat disampaikan oleh pejabal berwenang dari instansi penghasil data. .,- _. 2 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN Maksud Memberikan pedoman atau acuan Tim Terpadu, SKPD dan unit pengendalian kebakaran dalam pelaksanaan pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran. Tuluan Agar pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran dapat dilakukan dengan terkoordinir dan berhasil guna. Ruang lingkup Wilayah Kerja provlnsl, kabupatenlkota. Daops, unit pengendaUankebakaran hutan dan laban, penanggung iawab usaha Metode Pengamatan, pengukuran. penghitungan. dan wawancara. Alat dan Bahan GPS. kompas. taUukur/meteran, alat perekarn, kameralkamera video. peta kerja, dsb. . Hal Penting Pengambilan legal sampel untuk analisa laboratorium dllakukan dengan melibatkan plhakilnsWnsl terkai!. Pengertian Pengumpulan data dan Informasi terjadinya kebakaran adalah keglatan yang dilakukan setelah terjadlnya kebakaran guna menemukan buktl awal penyebab terjadlnya kebakaran, Prosedur 1. Lakukan rekapltulasl laporan kejadian terJadinya kebakaran hutan dan lahan yang bersumber dari Daops, Unit PengendaUanKebakaran Hutan, Dinas yang membldangi kehutanan. Dinas yang membldangl perkebunan, pertanlan. pertambangan, penanggung Jawab usaha. LSM, dan sumber informasllainnya.
2.Lakukan rekapitulasl data hasil pemantauan hotspot,
3.Siapkan peta kawasan hutan. IUPHHK-Hutan AlamITanaman, perkebunan, pertambangan dan lahan yang akan dllakukan Identifikasi dan verlfikasl.
4.Lakukan overlay data koordlnat hasil pemantauan hotspot pada peta kawasan hutan, IUPHHK-Hutan AlamiTanaman, perkebunan, pertambangan dan lahan yang diduga telah terjadi kebakaran.
5.Apablla sudah dlketahul lokasi hasil pemantauan hotspot, lakukan koordinasl dan pengecekan ke lapangan dengan instansr !erkait (Dinas yang membidangl kehutanan. Dinas yang membidangl perkebunan, - Pengelola Kawasan Hutan, pertambangan, Kepolislan dan Instansl terkal! lainnya).
6.Lakukan koordlnasl dengan pengelola kawasan/pemegang ijin usahalpemilik lahan untuk menentukan Iokasl yang akan dilegal- sampling.
7.Sertakan ahU kebakaran hutan dan lahan pada saat melakukan identifikasi dan verfikasi pada areal diduga telah terjadi kebakaran dalam rangka mengumpulkan sample yang akan di analisa di laboratorium.
8.Lakukan pengambllan sampel di beberapa tempat yang terbakar dan tidak terbakar (sebagai kontrol) berdasarkan hasil observasi awal pada areal yang diduga telah terjadi kebakaran.
9.Dokumentaslkan lokasl-lokasi yang telah dilakukan legal sampling. Upayakan pengambilan dokumentasi tersebut terekam gambar dengan tanda-tanda khas alam yang tidak dapat dipindahkan. 10.Lakukan wawancara dengan pengelola kawasan/pemegang ijin usahalpemllik lahan, karyawan, maupun masyarakat dl lokasl kebakaran untuk mempercleh keterangan yang dapat digunakan untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan sebagai bahan penyusunan surat keterangan ahli. 11.Buatkan Berita Acera Pengambilan Sample untuk analisa laboratorium. Berita Acera pengambllan Sample ditanda tangani oieh Tim Pengumpul Bahan Keterangan dan diketahui oleh pengelola kawasanlpemegang ijin usahalpemllik lahan. A. PROSI!DUR PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI TERJADINYA KEI:1AKARAN LAMPIRAN IV PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PROSEDUR TETAP PENGENDAUAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN . r GUBERNUR SUMATERA SELATAN, Memberikan pedoman alau acuan kepada SKPD terks!t. Daops Maksud Manggala Agn!, penanggung jawab usaha dalam pelaksanaan mon~oring areal bekas kebakaran untuk memperkirakan luas dan kerugian kebakaran, serta merencanakan pemulihan hutan yang terbakar. Tujuan Agar kegiatan monitoring pada areal bekas kebakaran dapat berlangsung dengan terarah dan barhasil guna Ruang Llngkup Wilayah kerja provlnsl, kabupatenlkota, Daops atau Unit Pengandallan Kebakaran Hutan , penanggung jawab usaha. Metode Pengamatan, pengukuran, penghitungan, dan wawaneara. Alat dan Bahan GPS, kompas, tali ukur/meteran, alat perekam, kameralkamera video, peta keria, dsb. Hal Penting Koordinasikan dengen instansi terkait di provinsi atau kabupaten dararn melaksanakan monitoring areal bakas terbakar. Pengertlan Monitoring areal bekes kebakaran adalah upaya yang dllekukan untuk mengetahui keadaen areal setelah terjadi kebakaran dalam rangka evaluasl dan rehabilitasl nutan dan lahan. Prosedur 1. lakukan peneatatan hal-hat yang berkallan dengan terjadinya kebekaran hutan mellpuU :
a.jamltanggallbulan/tahun.
b.lokasl kebakaran (Blok, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provlnsi).
e.vegetasi utama /dominan di lokasi kebakaran.
d.laporan kejadian te~adinya kebakaran.
e.lakukan penaksiran kerugian akibat kebakaran.
f.keterangan lain yang berguna : penyebab kebakaran atau sumber api, jalur aksesibilitas, sumber air, pemukiman yang terdekat dan keadaan hutanllahan disekitar areal yang terbakar.
2.lakukan pencatatan dan ploting koordinat areal yang terbakar.
3.Koordinasikan dengan instansi terkait sesuai kewenangannya (Dinas yang membidangi kehutanan, perkebunan, pertanian Provinsil Kabupaten, Pengelola Kawasan Hutan maupun Instansi terkait lainnya) dalam rangka pemeriksaan di lapangan.
4.lakukan peneatalan lindakan ataupun kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan setelah te~adinya kebakaran.
5.Laporkan hasil kegiatan seeara menyeluruh dan berjenjang. B. PROSEDUR MONITORING AREAL BEKAS KEBAKARAN 12.Bila pengelola kawasanlpemegang ijin usahaJpemiliklahan tldak bersedia menandatangani Berita Acara Pengambiian Sample, bualXan Berita Acara Tldak Bersedia Menandatangi Berita Acara Penulup. 13.Buatkan laporan secara lengkap yang dilampiri dengan sural keterangan ahli dan hasil analisa laboratorium dari sample. 14.laporkan hasiltersebul kepada Kepala BPBD, SKPD lerkai!. 15.Bila hasll pengumpulan data dan informasi tersebut telah memenuhi bukti hukum, maka Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan atau Kepala BPBD/Kepala SKPD terkait, Kepala Besar/Balai KSDAITaman Nasional dapat meneruskannya kepada Tim Yustisi (PPNS Kehutanan, perkebunan, PPNS lingkungan Hidup, Dlrektorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Penyidik Polri). 2 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN PEHANGAHAN PASCA KESAKARAN , , , , ~..--_ .._...- -_..-- -_-- .-- ..--_.... y~..-- .....-- --- ----- ---- ........- _! Tldak ,•......... _.• !.E!".A.I?~!:'.!'!I.~~~!'~.C!.~~!t~~ _ -··0 A : Posko KoOfdlna,' kepada lrwtwllf terkaJt untuk ml!lnQbH)Sasi ' : Ptmodwnen olburqan
l.. . ~ P.. tlbn ape pad." dM .... t Serial oeeta den IopoI'bn kepede Polk. r=: !..':.~~'c'~!".~~A~.~<!~~_I.!i.':!'!l.N••CD , , Posko mernen,takk4ln mcmobUlsasaRagu~am cSon mcnunjuk OANJ'll , , ~--.--.-..--------------------, Pastllcan epJ padamde" B\.tat Bema "cam dan loporkln k",acIo Potk. , ,1 ------ _ PEMADAMAN DINI.._----_ , , L . 4_y~ G"",nd Chock TId,_ !nformao1 $PSI(. _pot BAGAN ALiR PENGENDALIAN KEBAKARANHUTAN DAN LAHAN NOMOR ; 11 TAHUN 2015 TENTANG PROSEDUR TETAP PENGENDAUAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN LAMPIRAN V PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN