menetapkan Peraturan Gubemur Sumatera Selatan tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Surnatera Selatan.
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); Mengingat Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan Iungsi pernbinaan dan pengawasan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Sumatera Selatan maka faktor keamanan dan keselamatan pelayaran merupakan faktor penting yang harus diatur oleh Pemerintah; TENTANG PENYELENGGARAANANGKUTANSUNGAIDANDANAU OJ SUMATERASELATAN DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, TAHUN2015NOMOR 12 PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SElATAN I
7.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3929);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4227);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5070);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor3724);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubLikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjacli Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5657);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor28); I I 16.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Oanau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nornor KM. 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Oanau;
17.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Oinas Oaerah Provinsi Sumatera Selatan (Lernbaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 2 Seri 0) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Oaerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Oaerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Oinas Oaerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Oaerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 10);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4001);
11.Peraturan Pemerintah Nornor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108); 12.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Oanau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1089);
13.Peraturan Menteri Perhubungan Nornor PM. 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal [Berita Negara Republik Indodesia Tahun 2013 Nomor283);
14.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Oanau dan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 224);
15.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit pada Saran a dan Prasarana Perhubungan; I I,,.,., Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Pemerintah Provinsi adalah Pernerintah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
3.Bupati/Walikota adalah Bupati dan Walikota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan selanjutnya disebut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adaIah Dinas yang lingkup tugasnya membidangi penyelenggaraan dan pengawasan angkutan sungai dan danau.
5.Pelayaran adalah satu kesatuan sistim yang terdiri atas angkutan di perairan, kepeIabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
6.Angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut danj atau memindahkan penumpang danj'atau barang dengan menggunakan kapal.
7.Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang danj atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai atau danau. MEMUTUSKAN:
18.Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTDdi Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009 Nomor 5). 1
8.Angkutan Sungai atau Danau Khusus adalah kegiatan angkutan sungai atau danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain.
9.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, senergi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
10.Kapal Sungai atau Danau adalah kapal yang dilengkapi dengan alat penggerak motor atau bukan motor yang digunakan untuk angkutan sungai atau danau.
11.Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapaJ sesuai dengan jabatannya yang tercantum daJam buku sijil.
12.Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menja.di pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Syahbandar adalah pejabat pernerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk rnenjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
14.Keselamatan Kapal adaJah keadaan kapaJ yang mernerruhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
15.Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dad satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya untuk lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Sumatera Selatan.
16.Trayek Angkutan Sungai atau Danau yang seJanjutnya disebut Trayek adalah lintasan untuk pelayanan jasa angkutan umum sungai dan danau yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwaJ. ., , Peraturan Gubemur ini mengatur mengenai kegiatan angkutan, tataeara pengangkutan, penyelenggaraan angkutan, pelayaran angkutan, perizinan angkutan, asuransi, penarifan, kewajiban dan tanggung jawab pengangkutan, pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya, sistem informasi dan sanksi.