menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Provinsi Sumatera Selatan; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, Mengingat Menimbang TENTANG PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURNOMOR29 TAHUN2015 TENTANGPENYELENGGARAANANALISISDAMPAKLALULINTAS DI PROVINSISUMATERASELATAN TAHUN2017NOMOR 12 PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SElATAN r
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pernerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tenlang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Oampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
8.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 570) sebagairnana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nornor PM 75 Tahun 2015 tentang PenyeJenggaraan AnaLisis Oampak Lalu Lintas (Berita Negara RepubLik Indonesia Tahun 2017 Nomor 297); PasaJ 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pernerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Guberriur Sumatera Selatan.
4.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera SeJatan.
5.Kepala Dinas Perhuburigan adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
6.Analisis Darnpak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pernbangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
7.Tim Evaluasi adalah tim yang bertugas menilai dan mengevaluasi dokumen hasil Andalalin yang disarnpaikan oleh pengembang atau pembangun. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Seiatan Tahun 2015 Nomor 29), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasall Menetapkan: PERATURANGUBERNUR TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANGUBERNURNOMOR29 TAHUN2015 TENTANG PENYELENGGARAANANALlSISDAMPAKLALU LJNTASDJ PROVlNSISUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN:
9.Peraturan Guberriur Nornor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 29);
10.Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor72);