menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 len tang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNUR SUMATERASELATAN, PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 1}" TAHUN2017 TENTANG PENERIMAANPESERTADIDIKBARUTINGKATSEKOLAHMENENGAH ATASDANSEKOLAHMENENGAHKEJURUAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
5.Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 567P);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negj'lj.?I-Reptrblik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Rep'-1l:lfik Indonesja Nomor .4:578);.
7.Peraturan Pemerintab Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9.Peraruran Pernerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Repubiik Tndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraruran Pernerintah Nornor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendiclikan olen Pemerintah Daerah;
11.Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nornor871); '( BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANGUBERNURTENTANGPENERlMAANPESERTA DIDIK BARU TINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAHMENENGAHKEJURUAN.
12.Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak/Rauclhatul Athfal/Busthanul Athfal dan Sekolah/Madrasah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 908);
13.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
14.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
15.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
16.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 21J 7); f
7.Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas danj'atau Sekolah Menengah Kejuruan yang berada daJam lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi.
8.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adaJah Sekolah Menengah Atas yang berada daJam Iingkup kewenangan Pemerintah Provinsi.
9.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adaJah Sekolah Menengah Kejuruan yang berada daJam lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi.
10.Sekolah Menengah Atas Reguler, yang selanjutnya disebut SMA Reguler, adaJah Sekolah Menengah Atas yang dikembangkan untuk mernenuhi 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
11.Sekolah Menengah Alas Unggulan, yang selanjutnya disebut SMA Unggulan, adalah Sekolah Menengah Atas yang dikembangkan untuk mencapai keunggulan dalarn keluaran (output) pendidikannya berupa prestasi akadernik, non akadernik, darr/atau keungguJan tertentu di alas rata-rata. 12.Sekolah Menengah Kcjuruan Teknologi, yang selanjulnya disebut SMKTcknologi,adalah sekolah menengah kejuruan bidang keahlian teknik, seperti teknologi dan rekayasa, teknologiinIormasi dan komunikasi, serta scjenisnya. 13.Sekolah Menengah Kejuruan Non Teknologi, yang selanjutnya disebut SMK Non Teknologi, adalah sekolah menengah kejuruan bidang keahlian non teknik, seperti bisnis rnanajernen, kesehatan, seni rupa dan kriya, serta sejenisnya.
14.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adaJah Sekolah Menengah Pertama asaJ dari calon peserta didik baru.
15.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah Madrasah Tsanawiyah asal dari calon peserta didik baru.
16.Nilai Ujian Nasional adalah angka yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional yang dicantumkan dalam Sertifikat Hasil Ujian NasionaJ(SllUN). 17.Ijazah adaJah surat yang rnenerangkan bahwa pemegangnya telah tarnat belajar pada satuan pendidikan jalur sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.