1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, TENTANG PENUGASANGURUSEBAGAIKEPALASEKOLAH PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 14 TAHUN2017 GUBERNUR SUMATE'RA SElATAN '. \ r I
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor5494};
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
6.Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lcmba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia. Nomor 3547) sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7.Peraturan Pcmerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagairnana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah NomOI"19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4941);
9.Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.0 Nomor 23, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pcraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); r Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Surnatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Kabupaterr/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan,
5.Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
7.Sekolah adalah sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
8.Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah pada Sekolah yang menjadi Kewenangan Pernerintah Provinsi.
9.Guru adalah Guru pada sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. BAB 1 KETENTUANUMUM Pasal 1 MEMUTUSKAN: Menetapkan: PE.RATURAN GUBERNUR TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAIKEPALASEKOLAH. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14); Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tent.ang14. Peraturan
10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
11.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
12.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai KepaJa Sekolah/ Madrasah;
13.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 370); umum dansekolah apabila memenuhi persyaratan persyaratan khusus.