menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pengangkatan dan Kewenangan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionaI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNUR SUMATERASELATAN, TENTANG PENGANGKATANDANKEWENANGAN JABATANFUNGSIONALPENGAWASSEKOLAH PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 15 TAHUN2017 GUBERNUR SUMATERA SELATAN v
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tabun 2010 Nomor 51, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4941);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tabun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 23, Tambahan Lernbaran Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5157); I y MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANGUBERNUR TENTANG PENGANGKATANDAN KEWENANGANJABATANFUNGSIONALPENGAWASSEKOLAH.
10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/ Madrasah;
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tabun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271);
12.Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tabun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
13.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tabun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 1677);
14.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor330);
15.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tabun 2016 Nomor 14);
16.Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tabun 2016 Nomor52); Y' Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Se1atan
5.KepaJa Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten /Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
7.Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik. dan manajerial pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang diberi tugas dan tanggung jawab serta wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan rnanajerial pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan yang berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
10.Koordinator Pengawas Sekolah adalah pengawas sekolah senior yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan pengawasan sekolah.
11.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya di singkat PNS, adaJah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. BABIl RUMPUNJABATAN,BIDANGPENGAWASAN,KEDUDUKAN, TUGASPOKOK, DANBEBANKERJA BABI KETENTUANUMUM Pasa11 r