Tanggung Jawab Direktur Pelayanan berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya di bidang pelayanan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan Kewajiban Kepala Seksi Pelayanan selaku Pejabat Teknis di bidang pelayanan adalah :
a.menyusun pcrcncanaan kegiatan teknis di bidang pelayanan;
b.melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA;
c.mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang pelayanan;
d.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. Pasa130 melaksanakan tugas dan kewajibannya mempunyai fungsi penanggungjawab keuangan rumah sakit. dalam sebagai Pasa129 sclaku Pcjabat KeuanganKepala Subbagian Tata Usaha
a.mengkoordinasikan dan penyusunan RBA;
b.menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Rumah Sakit;
c.melakukan pengelolaan dan pendapatan dan biaya;
d.menye1enggarakan pengelolaan kas;
e.melakukan pcngcJolaan utang-piutang;
f.menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi;
g.menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan;
h.menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; I. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan olch atasan.