4.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
5.Peraturan Presidcn Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
6.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
7.Peraturan Kepala Badan Informasi Gcospasial Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial;
8.Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nornor 1 Tahun 2015 tent.ang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang daJam Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
9.Peraturan Dacrah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera SeJatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumalera Selatan Tahun 2016 Nomor 14); r
7.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut OPD, adalah organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah ProvinsiSumatera Selatan.
8.Jaringan Informasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya disebut JTGN, adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi geospasial seeara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, berkesinambungan, dan berdaya guna.
9.Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut JIGD, adalah Jaringan Informasi Gcospasial Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
10.Data Spasial adalah data yang memiliki referensi ruang kebumian (georeferenced) dimana berbagai data atribut terletak dalam berbagai unit spasial.
11.Sistem dan Proscdur Pengelolaan Data Spasial adalah suatu kegiatan yang meliputi proses pcrcncanaan, pengurnpulan, pcngolahan, verifikasi, validasi, diseminasi, darr/atau analisa data spasial.
12.Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, danyatau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dcngan ruang kebumian.
13.Informasi Ocoapasial Dasar adalah informasi data spasial yang berisi tentang objek yang dapat dilihat seeara langsung atau tcrukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu rclatif lama.
14.lnformasi Oeospasial Ternatik adalah inforrnasidata. spasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada informasi geospasial dasar.
15.SimpuJ Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pernutakhiran, pertukaran, dan/ atau penyebarluasan data spasial.
16.Standar Nasional Indonesia adalah stan dar yang ciitetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia, yang berlaku secara nasional.
17.Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsi- kan, menjclaskan, rnenenrukan, atau rncnjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola serta mengandung informasi mengenai isi dari suatu data yang dipakai untuk keperluan manajemen me data dalarn suatu basis data. Sasaran JIGD adalah:
a.terjaminnya ketersediaan data yang berkaitan dengan informasi geospasial data;
b.terjarninnya kemudahan akses;
c.terpadunya data spa sial untuk berbagai keperluan pembangunan;
d.terselenggaranya koordinasi dan pelaksanaan norma, peraturan, pedoman, dan standar pembangunan dan pemanfaatan data spasial;
e.terselenggaranya Iasilitas, pengumpulan, pertukaran, dan penyebarluasan data spasial antara instansi pemerintah dan non pemerintah;
f.tersedianya acuan teknis pembangunan dan pcmanfaatan data spasial. Tujuan JIGD adalah:
a.terkoordinasinya pelaksanaan pembangunan dan pernanfaatan data spasial di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
b.terselenggaranya fasilitas pengumpulan, pertukaran, dan penyebarluasan data spa sial antara instansi pernerintah, masyarakat, swasta, dan perguruan tinggi;
c.tersedianya acuan teknis pembangunan dan pemantauan data spasial;
d.meningkatnya kualitas data spasial;
e.terwujudnya sinergisitas pembangunan dan pemanIaatan data spasial eli lingkat Provinsi.