(7)Apabila suatu tempat digunakan untuk penyelidikan/survey seismik pada kegiatan eksploras! maka ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut :
a.Rintisan Seismik per M (meter) panjang lintasan mendapat ganti rugi Rp 5.000,-
b.Lubang Seismik pada kegiatan eksplorasi mendapat ganti kerugian Rp 50.000,-/lubang.
(6)Apabila pada suatu tempat tertentu (daerah milik rakyat) perlu dibuat landasan helikopter (helipad) dan areal pengamannya, maka nilai ganti kerugiannya dihitung sebagai berikut :
a.Apabila landasan kayu yang bahannya diambil dar! dalam areal pengaman, sedangkan landasannya sendiri terletak di dalam areal pengaman maka nilai ganti kerugian dihitung dengan cara sebagai berikut : Luas areal pengaman dikalikan separoh dari nllai ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
b.Apabila landasan kayu bahannya diambll dari luar areal pengaman, maka memperhitungkan nilal ganti kerugian dlbebankan antara nlla! gantl kerugian areal pengaman dengan nilai ganti kerugian landasan sebagai berikut :
1.Nilai ganti kerugian kayu untuk areal pengaman adalah luas areal pengaman dikalikan setengah dari nllai ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2.Nilai ganti kerugian kayu untuk landasan disesuaikan dengan besar kecilnya landasan : - Landasan kecil (sId 35 m2) Rp415.800,-lIandasan - Landasan sedang (sId 42 m2) Rp 498.960,-1 landasan - Landasan besar (sId 50 m2) ~p 594.000,-lIandasan
a.Titian yang dibuat dari jenis kayu kehutanan Rp 12.000,-1 batang;
b.Titian yang dibuat dari jenis kayu yang bermanfaat menghasilkan bagi pemiliknya Rp 24.000,-lbatang.
(5)Apabila pada tempat tertentu di luar jalur kegiatan perlu didirikan kemah yang menggunakan kayu-kayu milik rakyat maka ganti kerugiannya ditetapkan sebesar Rp 120.000,- setiap kemah keria. I - I - sId 1 Rp 39.039,-1 pohon - sId 2 Rp 71.498,-1 pohon - sId 3 Rp 115.133,-/pohon - sId 4 Rp 173.952,-1 pohon - sId 5 Rp 249.893- I pohon - sId 6 Rp 713.763,-1 pohon - sId 7 Rp 755.979,-1 pohon - sid 8 Rp 789.064,- I pohon - sId 9 Rp 806.316,-1 pohon - sId 10 Rp 805.481,-1 pohon - sId 11 Rp 778.600,-1 pohon - sId 12 Rp 778.494,-1 pohon - sId 13 Rp 772.956,-1 pohon
(8)Pembayaran nilai ganti kerugian atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (5), (6) dan (7) tidak mengakibatkan beralihnya hak atas tanah yang bersangkutan.
(9)Apabila pada lokasi eksplorasi/eksploitasi dinyatakan terdapat sumber daya alam yang akan dimanfaatkan secara berkelanjutan, maka akan dilakukan pembebasan hak atas tanah berdasarkan asas musyawarah dan mufakat dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang - undangan yang berlaku.
(10)Jangka waktu pemakaian tanah untuk keperluan eksplorasi paling lama 3 (tiga) tahun.
(1)Nilai ganti kerugian pembebasan tanah untuk eksploitasi didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan dengan memperhatikan nilai nyatalsebenarnya (harga pasaran setempat) berdasarkan penilaian lembagaltim penilai harga tanah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2)Nilai ganti kerugian atas tanah untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Khusus kebun karet yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikuti kultur teknis perkebunan, nilai ganti kerugian ditetapkan sebagai berikut : Umur dalam tahun : r 1 1"''- ,., Umur dalam tahun : - sid 1 Rp 13.500,-1 pohon - sId 2 Rp 20.637,-1 pohon - sId 3 Rp 30.237,-1 pohon - sid 4 Rp 77.748,-1 pohon - sId 5 Rp 83.352,-1 pohon - sid 6 Rp 86.528,-1 pohon - sId 7 Rp 88.750,-1 pohon - sid 8 Rp 90.559,-1 pohon - sid 9 Rp 90.087,-1 pohon - sId 10 Rp 89.606,-1 pohon - sId 11 Rp 86.167,-1 pohon - sId 12 Rp 82.405,-1 pohon - sId 13 Rp 78.272,-1 pohon - sid 14 Rp 73.719,-1 pohon - sId 15 Rp 68.685,-1 pohon - sid 16 Rp 63.781,-1 pohon - sId 17 Rp 59.023,-1 pohon - sid 18 Rp 54.097,-1 pohon - sId 19 Rp 49.076,-1 pohon - sid 26 Rp 251.062,-1 pohon - sid 27 Rp 198.164,-1 pohon - sid 28 Rp 139.292,-1 pohon - sId 29 Rp 73.555,-1 pohon - Setiap kebun karet dihitung maksimum 450 (empat ratus lima puluh) pohon per hektar dan kayunya dimanfaatkan oleh pemilik kebun.
(4)Khusus kebun kopi yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikutl kultur teknis perkebunan, nilai ganti kerugiannya dftetapkan sebagaf berikut : - sId 14 Rp 761.211,-1 pohon - sId 15 Rp 742.389,-1 pohsn - sId 16 Rp 710.908,-1 pohon - sId 17 Rp 694.682,-1 pohon - sId 18 Rp 670.714,-1 pohon - sId 19 Rp 637.963,-1 pohon - sId 20 Rp 602.039,- I pohon - sId 21 Rp 557.935,-1 pohon - sId 22 Rp 509.054,-1 pohon - sid 23 Rp 454.734,-1 pohon - sid 24 Rp 394.224,-1 pohon - sId 25 Rp 326.685,-1 pohon -, - sId 1 Rp 1.363,-/ pohon - sid 2 Rp 2.276,- I pohon - sId 3 Rp 3.611,-/ pohon - sId 4 Rp 15.195,-/pohon - sid 5 Rp 16.133,-1 pohon - sid 6 Rp 16.964,-/ pohon - sid 7 Rp 17.673,-1 pohon - sId 8 Rp 18.245,-1 pohon - sid 9 Rp 18.659,-1 pohon - sid 10 Rp 18.994,-1 pohon - sid 11 Rp 19.293,-1 pohon - sId 12 Rp 19.550,-1 pohon - sId 13 Rp 19.758,-1 POhOA - sid 14 Rp 20.014,-1 pohon - sid 15 Rp 20.121,-1 pohon - sId 16 Rp 20.159,-1 pohon - sId 17 Rp 19.963,-1 pohon - sid 18 Rp 19.504,-/ pohon - sid 19 Rp 18.895,-1 pohon - sid 20 Rp 18.117,-/pohon - sid 21 Rp 17.198,-1 pohon - sid 22 Rp 16.169,-1 pohon - sId 23 Rp 15.015,-/pohon - sId 24 Rp 13.667,-1 pohon - sid 25 Rp 12.251,-1 pohon
(5)Khusus kebun teh yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikuti kultur teknis perkebunan, nilai ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut : Umur dalam tahun : - sid 20 Rp 44.186,-1 pohon - sid 21 Rp 39.329,-1 POhOA - sid 22 Rp 34.624,- I pohon _ sid 23 Rp 29.521,-1 pohon - sid 24 Rp 25.213,-1 pohon - sid 25 Rp 21.017,-1 pohon - sid 26 Rp 17.070,-1 pohon - sid 27 Rp13.166,-/pohon - sid 28 Rp 9.550,-1 pohon - sid 29 Rp 6.143,-1 pohon - sid 30 Rp2.415,-/pohon - Setiap kebun kopi dihitung maksimum 1600 (seribu enam ratus) pohon per hektar dan kayunya dimanfaatkan oleh pemilik kebun. - sId 28 Rp 796.823,4 ,-I pohon - sId 29 Rp 796.823,4 ,-I pohon - Setiap kebun cengkeh dihitung maksimum 110 (seratus sepuluh) pohon per hektar dan kayunya dimanfaatkan oleh pemilik kebun. Umur dalam tahun : - sId 1 Rp 115.677,0,-1 pohon - sId 2 Rp 191.733,5,-1 pohon - sId 3 Rp 293.950,4,-1 pohon - sId 4 Rp 425.990,2,-1 pohon - sId 5 Rp 592.027,9,-1 pohon - sid 6 Rp 796.823,4,-1 pohon - sId 7 Rp 1.808.372,3,-1 pohon - sId 8 Rp 1.834.013,7,-1 pohon - sId 9 Rp 1.867.889,4,-1 pohon - sid 10 Rp 1.911.107,6,-/pohon - sId 11 Rp 1.926.228,2,-1 pohon - sId 12 Rp 1.948.143,4,- I pohon - sId 13 Rp 1.977.859,2,-1 pohon - sId 14 Rp 2.016.202,8,-1 pohon - sId 15 Rp 1.986.998,2,-1 pohon - sId 16 Rp 1.958.189,3,- I pohon - sId 17 Rp 1.929.989,4,-1 pohon - ~/d 18 Rp 1.902.569,5,-1 pohon - sid 19 Rp 1.875.853,7,-1 pohon - sId 20 Rp 1.772.379,6,-1 pohon - sId 21 Rp 1.659.119,5,-/pohon - sId 22 Rp 1.534.617,1,-/pohon - sid 23 Rp 1.397.620,4,-1 pohon - sId 24 Rp 796.823,4,-1 pohon - sId 25 Rp 796.823,4 ,-I pohon - sid 26 Rp 796.823,4 ,-I pohon - sId 27 Rp 796.823,4 ,-I pohon
(6)Khusus kebun cengkeh yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikuti kultur teknis perkebunan, nilai ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut : - sId 26 Rp 10.761,-1 pohon - sid 27 Rp 9.080,-1 POhOA - sId 28 Rp 7.183,- / pohon • sId 29 Rp 5.039,-1 pohon - sId 30 Rp 2.613,-1 pohon - Setiap kebun teh dihitung maksimum 10.000 (sepuluh ribu) pohon per hektar. I.......,..., - sId 1 Rp 17.326,-/ pohon
(8)Khusus kebun lada yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dlkelola dengan menglkutl kultur teknis perkebunan, nilai ganli kerugiannya ditetapkan sebagai berikut : Umur dalam lahun : - sId 21 Rp 203.252,-1 pohon - sId 22 Rp 185.606,-1 pohon - sId 23 Rp 166.266,-1 pohon - sId 24 Rp 147.385,-1 pohon - sId 25 Rp 126.635,-1 pohon , sId 26 Rp 106.159,-/pohon - sId 27 Rp 83.583,-1 pohon - sId 28 Rp 63.400,-1 pohon - sid 29 Rp 41.174,-/ pohon - sId 30 Rp 18.994,-/ pohon - Setiap kebun kelapa dihitung maksimum 143 (seratus empat puluh tiga) pohon per hektar dan kayunya dimanfaatkan oleh pemilik kebun. - sId 1 Rp 57.347,-1 pohon - sId 2 Rp 77.786,- I pohon - sId 3 Rp 106.160,-1 pohon - sId 4 Rp 143.579,-1 pohon - sId 5 Rp 360.759,-1 pohon - sId 6 Rp 374.300,-1 pohon - sId 7 Rp 390.507,-1 pohon - sId 8 Rp 400.197,-1 pohon - sId 9 Rp 407.231,- I pohon - sId 10 Rp 406.455,-1 pohon - sId 11 Rp 401.563,-1 pohon - sId 12 Rp 391.988,-1 pohon - sId 13 Rp 374.661,-1 pohon - sId 14 Rp 355.694,-1 pohon • sId 15 Rp 334.845,-1 pohon - sid 16 Rp 311.856,-1 pohon - sId 17 Rp 286.415,-1 pohon - sId 18 Rp 265.367,-1 pohon - sId 19 Rp 242.136,-1 pohon - sId 20 Rp 223.603,-1 pohon
(7)Khusus kebun kelapa yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dlkelola dengan mengikuti kultur teknis perkebunan, nitai ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut : Umur dalam lahun : ., 1 ' - sId 2 Rp 35.004,-1 pohon - sid 3 Rp 61.574,-1 penon - sId 4 Rp 219.494,-1 pohon - sid 5 Rp 225.767,-1 pohon - sid 6 Rp 226.589,-1 pohon - sId 7 Rp 225.738,-1 pohon - sId 8 Rp 225.287,- I pohon - sid 9 Rp 222.987,-1 pohon - sid 10 Rp 218.594,-1 pohon - sid 11 Rp 211.819,-1 pohon - sid 12 Rp 204.600,-1 pohon - sid 13 Rp 190.044,-/pohon - sId 14 Rp 173.961,-1 pohon - sid 15 Rp 153.855,-1 pohon - sid 16 Rp 131.462,-1 pohon - sId 17 Rp 106.433,-1 pohon - sid 18 Rp 79.543,-1 pohon - sid 19 Rp 52.827,-1 pohon - sId 20 Rp 25.149,- I pohon Setiap kebun lada dihitung maksimum 2000 (dua ribu) pohon per hektar.
(9)Khusus kebun kakao yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikuti kultur teknis perkebunan, nilal ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut : Umur dalam tahun : - sId 1 Rp 15.318,-1 pohon - sId 2 Rp 23.837,-1 pohon - sid 3 Rp 35.093,-1 pohon - sId 4 Rp 98.228,-1 pohon - sid 5 Rp 105.627,.1 pohon - sid 6 Rp 110.786,-/pohon - s/q 7 Rp 114,791,-/ pohon - sId 8 Rp 116.779,- 1pohon - sid 9 Rp 117.869,-1 pohon - sId 10 Rp 117.938,-1 pohon - sId 11 Rp 116.841,- 1pohon - sId 12 Rp 114.414,-/pohon - sId 13 Rp 109.777,-1 pohon - sid 14 Rp 102.616,-1 pohon - sid 15 Rp 93.980,-1 pohon - sId 16 Rp 83.662,-1 pohon - sId 17 Rp 70.723,-1 pohon - sid 18 Rp 56.196,-/ pohon - sId 1 Rp 139.441,-1 pohon - sId 2 Rp 239.084,-1 pohon - sId 3 Rp 363.215,-/ potion - sId 4 Rp 948.300,- I pohon - sId 5 Rp 1.017.602 I pohon - sId 6 Rp 1.057.025,-1 pohon - sid 7 Rp 1.084.703,-/pohon - sId 8 Rp 1.107.298,- I pohon - sId 9 Rp 1.101.821,-1 pohon - sId 10 Rp 1.096.221,-1 pohon - sid 11 Rp 1.054.233,-1 pohon - sId 12 Rp 1.008.256,-1 pohon - sid 13 Rp 957.723,-1 pohon - sId 14 Rp 902.013,-/ pohon - sId 15 Rp 840.391,-1 pohon - sId 16 Rp 780.364,-1 pohon - sId 17 Rp 722,.140,-1pohon - sId 18 Rp 661.833,- I pohon - sId 19 Rp 600.371,-/ pohon - sId 20 Rp 540.525,-1 pohon - sId 21 Rp 481.069,-/ pohon - sId 22 Rp 423.500,-1 pohon - sId 23 Rp 361.014,-/ pohon - sId 24 Rp 308.324,-1 pohon - sId 25 Rp 257.021,-1 pohon - sId 26 Rp 208.772,-1 pohon - sid 27 Rp 161.056,-/ pohon - sId 28 Rp 116.872,-/ pohon - sId 29 Rp 75.273,-1 pohon - sId 19 Rp41.957,-/pohon - sId 20 Rp 29.444,-1 pohen - sId 21 Rp 21.001,-1 pohon - sId 22 Rp 17.194,-1 pohon - sId 23 Rp 13.007,-1 pohon - sId 24 Rp 8.606,-1 pohon - sId 25 Rp 3.736,-1 pohon - Setiap kebun kakao dihitung maksimum 1100 (seribu seratus) pohon per hektar.
(10)Khusus kebun kelapa sawit yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikuti kultur teknis perkebunan, nilai ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut: Umur dalam tahun : ·.
(13)Khusus tanaman pisang yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikuti kultur teknis pertanian, nirai ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut : - sid 1 Rp 1.973,40,-1 rumpun - s/d2 Rp 2.410,-/rumpun - sId 3 Rp 2.847,-1 rumpun - sId 4 Rp 3.284,- I rumpun - sId 5 Rp 2.847,-1 rumpun Setiap hektar tanaman nanas dihitung maksimum 10.000 (sepuluh ribu) rumpun per hektar.
(12)Khusus tanaman nanas yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikuti kultur teknis pertanian, nilai ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut : Umur dalam tahun : - 15tahun ke atas dan masih menghasilkan Rp 28.462,-1 pohon - Setiap hektar tanaman jeruk dihitung maksimum 625 (enam ratus dua puluh lima) pohon per hektar. - sid 1 Rp 23.974,40,-1 pohon - sid 2 Rp 28.462,-1 pohon - sId 3 Rp 32.949,-1 pohon , sId 4 Rp 37.436,.1 pohon - sId 5 Rp 41.923,-1 pohon - sId 6 Rp 46.410,- I pohon - sId 7 Rp 50.898,-1 pohon - sId 8 Rp 55.385,-1 pohon - sId 9 Rp 55.385,-1 pohon - sid 10 Rp 50.898,-1 pohon - sid 11 Rp 46.410,-1 pohon - sId 12 Rp 41.923,-1 pohon - sId 13 Rp 37.436,-1 pohon - sId 14 Rp 32.949,-1 pohon - sid 15 Rp 28.462,-1 pohon
(11)Khusus tanaman jeruk yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikuti kultur teknis pertanian, nilai ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut : Umur dalam tahun : sid 30 Rp 29.723,-1 pohon - Setiap kebun kelapa sawit dihitung maksimum 130 (seratus tiga puluh) pohon per hektar. Rp 64.840,-1 pohon Rp 79.787,.1 pohon Rp 94.733,-1 pohon Rp 109,680,-1 pohon 'r-- r , - sid 2 - sId 3 - sId 4 - sid 5
(15)Khusus tanaman rambutan, mangga, pedaro/kelengkeng dan sawo yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikuti kultur teknis pertanian, nilai ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut : Umur dalam tahun : - sid 1 Rp 49.893,33,-1 pohon - sId 6 Rp 128.377,-1 pohon - sid 7 Rp 144.573,-/ pohon - sid 8 Rp 160.770,-1 pohon - sid 9 Rp 160.770,-1 potion - sId 10 Rp 176.967,-1 pohon - sId 11 Rp193.163,-/pohon - sId 12 Rp 209.360,-1 pohon - sid 13 Rp 225.557,-1 pohon - sId 14 Rp241.753,-/pohon - sId 15 Rp 257.950,-1 pohon , sid 16 Rp 274.147,-1 pohon - sid 17 Rp 290.343,-1 pohon - sid 18 Rp 306.540,-1 pohon - sid 19 Rp 322.737,-1 pohon - sId 20 Rp 338.933,-1 pohon - Setiap hektar tanaman duku, durian dan manggis dihitung maksimum 150 (seratus lima puluh) pohon per hektar. Rp 47.393,33,-1 pohon Rp 63.590,-1 pohon Rp 79.787,-1 pohon Rp 95.983,-1 pohon Rp 112.180,-/pohon - sid 1 - sid 2 - sid 3 - sid 4 • sId 5
(14)Khusus tanaman duku, durian dan manggis yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikuti kultur teknis pertanian, nilai ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut : Umur dalam tahun : - sid 1 Rp 17.335,00,-1 rumpun - Setiap hektar tanaman pisang dihitung maksimum 400 (empat ratus) rumpun per hektar. Umur dalam tahun : '.. - sId 3 Rp 69.7B7,-1 pohon - sid 4 Rp 64.733,- I pohon - sId 5 Rp 99.680,-1 pohon - sId 6 Rp 114.627,-1 pohon - sId 7 Rp 129.573,-1 pohon - sId 8 Rp 144.520,-1 pohon - sId 9 Rp 144.520,-1 pohon - sId 10 Rp 159.467,-/pohon - sId 11 Rp 174.413.-/pohon , sId 12 Rp 1B9.360,-1 pohon - sId 13 Rp 204.307,- I pohon - sId 14 Rp 219.253,-1 pohon - sId 15 Rp 234.200,-1 pohon - sId 16 Rp 249.147,-1 pohon - sId 17 Rp 264.093,-1 pohon sId 18 Rp 279.040,- I porion - sid 19 Rp 293.987,-1 pohon - sId 20 Rp 308.933,- I pohon - sId 20 Rp 318.933,- I pohon - Setiap hektar tanaman rambutan, mangga, pedarol kelengkeng dan sawo dihitung maksimum 150 (seratus lima puluh) pohon per hektar.
(16)Khusus tanaman nangka, cempedak, alpukat, sukun, melinjo, sirsak, petai, jengkol dan jambu air yang tidak menggunakan bibit unggul dan tidak dikelola dengan mengikuti kultur teknis pertanian, nilai ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut : Umur dalam tahun : - sId 1 Rp 39.893,33,- I pohon - sid 2 Rp 54.640,-1 pohon - sId 6 Rp 124.627,- I pohon - sId 7 Rp 139.573,-1 POhOA - sId B Rp 154.520,- I pohon e- sId 9 Rp 154.520,-1 pohon - sId 10 Rp 169.467,- I pohon - sId 11 Rp 164.413,- I pohon - sId 12 Rp 199.360,-1 pohon - sId 13 Rp 214.307,-1 pohon - sId 14 Rp 2.29.253,-I pohon - sId 15 Rp 244.200,-1 pohon - sId 16 Rp 259.147,- I pohon - sId 17 Rp 274.093,- I pohon - sId 18 Rp 289.040,- I pohon - sId 19 Rp 303.987,-1 pohon
(1)Perusahaan BUMN/BUMD, koperasi atau perusahaan swasta yang dalam kegiatannya menggunakan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan umum terbatas atau kepentingan pembangunan lainnya di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukannya, maka kepada yang bersangkutan dikenakan kewajiban rnernbayar ganti kerugian atas tegakan/pohon yang ditebang di samping kewajiban lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Besarnya ganti kerugian nilai tegakan/pohon pada kawasan hutan alam diperhitungkan dengan besarnya tarif Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) untuk setiap meter kubik sebagai berikut :
a.Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)