Dalam Peraturan Gubcrnur ini yang dirnaksud dengan: L Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adaJah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adaJah Gubernur Surnatera Sefatan.
4.Pemerintah KabupatenjKota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
5.KabupatenjKota adaJah KabupatenjKota di Sumatera Selatan.
6.Badan Informasi GeospasiaJ adalah Badan Infonnasi Geospasial Republik Indonesia.
7.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut OPO, adaJah Organisasi Perangkat Daerah di Iingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Peta adaJah suatu gambaran dari unsur-unsur aJam dan I atau buatan manusia yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
9.Kebijakan Satu Peta, yang selanjutnya disebut KSP, adalah arahan strategis dalam pemenuhan saru peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
10.GeospasiaJ adaJah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan daJam sistem koordinat tertentu. SUMATERASELATAN PROVINSIPETASATU PERCEPATANTENTANGGUBERNUR KEBIJAKAN Menetapkan: PERATURAN PELAKSANAAN MEMUTUSKAN: 1L Peraturan KepaJa Badan Informasi GeospasiaJ Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data GeospasiaJ;
12.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perarigkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
11.Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, danj atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang keburnian.
12.Informasi Gcospasial Dasar, yang selanjutnya disebut IGD, adalan informasi geospasial yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau terukur dari kenampakan Iisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu relatif lama.
13.Informasi Oeospasial Ternatik, yang selanjutnya disebut lOT, adalah informasi data spasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada informasi geospasial dasar.
14.Walidata adalah pimpinan pada Orgarrisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalarn rangka penyelenggaraan informasi geospasial sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.Kelompok Kerja Kebijakan Satu Peta, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja KSP, adalah kelompok kerja yang dibentuk untuk mengeioia penyeJenggaraan kebijakan satu peta antar pemangku kepentingan.
16.Forum Data Kebijakan Satu Pete, yA.ngselanjutnya disebut Forum Data KSP, adalah forum yang dibentuk untuk menjalin komunikasi dan dialog antar Organisasi Perangkat Daerah dan para pihak dalam mengelola data dan informasi serta mengkoordinasikan dan menyarnakan perscpsi antar pcnyedia data dan pengguna data.
17.Data adalah catatan atas kumpulan Iakta atau deskripsi dari sesuatu, kejadian, dan/atau kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, suara, dan/ atau bunyi yang merepresentasikan kejadian sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, dari/atau situasi.
18.Metadata adalah inforrnasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, menernukan, atau menjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan kernbali, digunakan, atau dikelola serta mengandung informasi mengenai isi dari suatu data yang dipakai untuk keperluan manajemen filedata dalarn suatu basis data.
19.Data Spasial adalah data yang merniliki refcrensi ruang kebumian (georeferenced) dimana berbagai data atribut terletak dalarn berbagai unit spasial.