menetapkan Pcraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomoi- 20 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kcrja Unit PelaksanaTeknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
a.bahwa sehubungan dengan telah berlakunya Undang- , Menimbang GUBERNUR SUMATERA SELATAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNlS DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG NOMOR 2 TAHUN 2014 • M <to ~iJ ~ GUBERNUR SUMATERA SELATAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437) sebagalmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tcntang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lernbaran NegaraRepublik Indonesia I Nomor 4844);
3.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lcmbaran NegaraRepublik Indonesia Nemer 5049);
4.Peraturan Pemerintab Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4741);
5.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Oaerah sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pearaturan Menteri Oalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2()"10Nomor 537);
6.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tenlang Organisasi dan Tala Kerja Oinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Oaerah Provinsi Sumatera Selatan 1'ahun 2008 Nomor 2 Seri OJ sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan tentang RepubJikPemerintahan Oaerah [Lernbaran Negara Pembentukan Oaerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 1.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 1959 tentang • Mengingat 2 Pasal I Ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tanun 2008 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Oubemur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Oubernur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan daerah Provinsi Sumatera Selatan Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 12)diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : MEMUTUSKAN : PERATURANOUBERNURTENTANOPERUBAHANKETIGAATAS PERATURANGUBERNURNOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANO OROANISASIDANTATAKERJAUNITPELAKSANATEKNISDINAS 01 LINOKUNGAN DINAS PENDAPA'I'ANDAERAH PROVlNSI SUMATERASELATAN. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
7.Peraturan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tala Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nornor 10 Scri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Oaerah Provinsi Sumatcra Selatan Tahun 2013 Nomor 12); 3 Menetapkan I' BERlTA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2014 NOMOR ... g... Diundangl<an di Palembang pada tanggal 4 Februari 2014 PIt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, H MlrzLAIMAN NOERDIN d i Palembang Pasal Il Peraturan Gubernur ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan. Agar setlap orangmengetahuinya, memcrlntahkan pengundangan Peraturan Oubernur in] dengan penempatannyadalam Berita DaerahProvinsi sumatcra Selatan. terplsahkan dari Peraturan Gubernur ini.