Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN Pengawasan Intern dilaksanakan untuk mewujudkan pencapaian sasaran dan rujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan prioritas sasaran yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam upaya peningkatan kinerja Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan yang berorientasi pada hasil (outcome) perlu ditetapkan rumusan Arah Kebijakan Pengawasan Tahun 2015, sebagai pedornan dalam melaksanakan tugas dan Iungsl pengawasan terhadap peJaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan, sekaligus untuk mernbantu dan mendorong agar tujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat dicapai secara efektif, efisien, dan ekonornis. Sehubungan dengan hal tersebut, maka arah kebijakan pengawasan yang akan dilaksanakan Inspektorat Provinsi Sumatera SeJatan Tahun 2015 yaitu:
1.Kegiatan pembinaan dan pengawasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi, meliputi:
a.pemeriksaan aspek pengelolaan tugas dan fungsi, kepcgawaian, keuangan dan aset pada SKPD/Unit Kerja;
b.review laporan keuangan;
c.review rencana kerja anggaran;
d.evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah SKPD/Unit Kerja;
e.evaluasi sistem pengendalian internal SKPD/Unit Kerja;
f.pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
g.pembinaan dan pengawasan terpadu dengan Inspektorat Jenderal Kementerianj'Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
h.pengarusutamaan gender; dan
i.pendampingan, asistensi, dan fasilitasi.
2.Kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota:
a.penyelenggaraan urusan pemerintahan di kabupaten/kota meliputi: 1) lnspektorat kabupaten/kota dengan sasaran pemeriksaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan fokus perhatian: a) tindak Janjut hasil pemeriksaan BPK Rl dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; URAJANKEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARMN PEMERINTAHAN DJ LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA TAHUN 2015 LAMPIRANPERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR: 2 TAHUN2015 TENTANO KEBIJAKAN PEMBINAANDAN PENGAWASAN ATAS PENYELENOGARAAN PEMERlNTAHAN DI LINGKUNOANPEMERINTAHPROVINS!DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTATAHUN2015 r:'
b.penyelenggaraan administrasi umum pemerintahan dengan fokus perhatian: 1) Bagian Pemerintahan dengan sasaran pemeriksaan: a) kebijakan urusan pemerintahan yang merupakan Program Prioritas Daerah; b) fasilitasi Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan kerja sama; c) wilayah perbatasan dan khusus. 2) Bagian Umum dengan fokus perhatian: a) penggunaan, perneliharaan, pengamanan dan inventarisasi; b) pengadaan barang dan jasa. 3) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dengan fokus perhatian: a) Rencana Kerja Pembangunan Daerah; b) perencanaan, pengaturan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian tata ruang. 4) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan fokus perhatian: a) pendaftaran penduduk; b) pengelolaan inforrnasi administrasi kependudukan. 5) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan fokus perhatian: a) pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan; b) penanganan konflik sosial. b) pemantauan dan evaluasi Inpres Nornor6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Laban Gambut. 2) Dinas Pendidikan dengan fokus perhatian: a) kebijakan, standar pendidikan dan anggaran pendidikan; b) pengendalian mutu pendidikan. 3) Dinas Kesehatan dengan fokus perhatian: a) perbaikan gizi masyarakat; b) pencegahan dan pemberantasan penyakit. 4) Dinas Pekerjaan Umum/Tata Ruang dengan fokus perhatian: a) pembangunan drainase; b) pemukiman kawasan siap bangun dan Iingkungan siap bangun yang berdiri sendiri; c) perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. 5) Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dengan fokus perhatian: a) penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; b) ketentrarnan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 6) Dinas Sosial dengan fokus perhatian: a) pemberian bantuan sosial kepada masyarakat/organisasi; b) penanganan penyandang rnasalah kesejahteraan. . " H.ALEX NOERDIN
4.Kegiatan penunjang pembinaan dan pengawasan rneliputi:
a.penyusunan petunjuk teknis di bidang pengawasan;
b.koordinasi program pengawasan; dan
c.tugas lain/hal-hal yang dianggap strategis di lingkup daerah.
3.Kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam rangka percepatan menuju Good Governance, Clean Government, dan peningkatan pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi:
a.mengawal reformasi birokrasi melalui kegiatan: 1) evaluasi penerapan reformasi birokrasi; 2) evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; 3) penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
b.pemantauan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025, serta peraturan perundang- undangan lainnya;
c.penguatan Sistem Pengendalian Internal; dan
d.pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan. 6) Badan Pemberdayaan Pemerintahan Desa dengan fokus perhatian: a) keuangan dan aset desa; b) pemantapan data profil desa dan kelurahan.
c.pengaduan masyarakat dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu;
d.pengelolaan anggaran pendidikan; dan
e.izin usaha pertambangan. GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN