menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Sumatera Selatan; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang ( TENTANG TATAKERJA, PERSYARATAN,SERTATATACARA PENGANGKATANDANPEMBERHENTlANUNSURPENENTUKEBIJAKAN BADANPROMOS! PARIWISATADAERAHPROVlNSISUMATERASELATAN PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 2< TAHUN2016 GUBERNUR SUMATERA SELATAN
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dinas adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.
6.Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disebut Badan, adalah lembaga swasta dan bersifat mandiri dalam melaksanakan kegiatan promosi pariwisata Sumatera Selatan yang berkedudukan di Provinsi Sumatera Selatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang danj atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi an tara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BABI KETENTUANUMUM Pasall MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA KERJA, PERSYARATAN,DAN TATA CARA PENGANGKATANDAN PEMBERHENTlAN UNSUR PENENTUKEBIJAKANBADAN PROMOSI PARlWlSATA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
5.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.OOl/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan dan Prornosi Pariwisata Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM2/HK.OOl/MKP/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 69/HK 004/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Kerja Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia; ( Menetapkan BABIII TATAKERJA Pasal 5
(1)Badan mempunyai tugas:
a.meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia dan Sumatera Selatan;
b.meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerirnaan devisa;
c.meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d.menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata di Sumatera Selatan. Unsur Penentu Kebijakan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a.wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat)orang;
b.wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c.wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
d.pakar/akadernisi 2 (dua) orang.