1.Oaerah adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam Peraturan Gubernur ini yang termaksud dengan : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANANPERIZINANTERPADUSATUPINTU. BABI KETENTUANUMUM Pasall MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ten tang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal:
5.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Oaftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
6.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanarnan Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 931);
8.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 05 Tahun 2013 ten tang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
9.Peraruran Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (Lembaran Oaerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2011 Nomor 2 Seri 0); 10.Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014 - 2025 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Seiatan Tahun 2014 Nomor ); 'riO .,.,._,...--
5.Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya disebut BP3MD adalah Badan Prornosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanarnan Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai kewenangan menerbitkan penzman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera SeJatan.
9.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera SeJatan berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan bukti Jegalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau badan hukum untuk melakukan kegiatan us aha tertentu.
10.Non izin adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya.
11.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau badan hukum baik dalam bentuk izin dan/atau non izin.
12.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
13.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
14.Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disebut PenyeJenggaraan PTSP adalah penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokurnen perizinan dan perizinan yang dilaksanakan terpadu secara satu pintu, pada Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
15.Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Unit PTSP adalah unit penyelenggara pelayanan penzman seeara terpadu pada Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
16.Jenis pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit Penyelenggara Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu.