:r-I , 'T , rr BABIV ORGANISASIPELAKSANA Pasa116
(1)Organisasi pelaksana PSG terdiri dari Tim Pengarah, Tim Manajemen Provinsi, Tim Manajemen Kabupaten/Kota, dan Tim Manajemen Sekolah.
(2)Tim Pengarah dan Tim Manajemen Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Gubemur.
(3)Untuk efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan PSG, Tim Pelaksana PSG disusun mengacu danj'atau dapat digabung dengan Tim Manajemen BOS dan/atau PMU yang dibiayai dengan dana APBN. PasallS PengeloJaan dana PSG sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 14 dilaksanakan dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah, yaitu:
a.Sekolah harus mengelola dana secara profesional, transparan, dan akuntabel;
b.Sekolah harus memiJiki Rencana .Jangka Menengah Sekolah, yang merupakan program 4 tahunan:
c.Sekolah harus menyusun Reneana Kerja Tahunan (RKT)dalaro bentuk Reneana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),dimana dana PSG merupakan bagian integral di dalaro RKASterse but;
d.Rencana Jangka Menengah Sekolah dan RKASharus disetujui dalam rapat Dewan Pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk sekolah negeri, atau oleh Yayasan untuk sekolah swasta.
(2)Kepala Sekolah wajib mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali bersekolah;
(3)Program PSG tidak menghalangi orang tua siswa yang mampu, atau walinya untuk memberikan sumbangan yang tidak mengikat kepada sekolah.
(4)Sumbangan orang tua siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat waktu dan jumlahnya, serta tidak menjadikan diskriminasi bagi mereka yang tidak memberikan sumbangan. alokasi APBD Tim Manajemen KabupatenjKota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.menetapkan dan menjamin ketersediaan sharing dana PSG yang bersumber dari Kabupaten/Kota, sesuai kesepakatan;
h.membentuk Sekretariat Tim Manajemen dan keleng- kapannya;
c.merencanakan dan melakukan sosialisasi tingkat sekolahjmadrasah;
d.mengumumkan nama sekolah/madrasah penenma bantuan ;
e.menyalurkan dana ke sekolahjmadrasah;
f.melakukan koordinasi dengan lembaga penyalur dan Tim Manajemen Sekolah dalam penyaluran dana;
g.merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
h.mcmberikan pelayanan pengaduan masyarakat;
i.menyelesaikan permasalahanjpenyimpangan di tingkat Kabupatenj Kota;
j.melaporkan pelaksanaan program sekolah gratis kepada BupatijWalikota dengan tembusan kepada Tim Manajemen Provinsi.