menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua untuk Kendaraan Nomor Polisi Luar Provinsi yang Mendaftar dan Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan; DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, TENTANG PEMBEBASAN POKOK PAJAK DAN SANKSl ADMiNISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA ATAS TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA UNTUK KENDARAAN NOMOR POLISl DALAM PROVINSI DAN KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLlSI LUAR PROVINSl YANG MENDAFTAR DAN MUTASI KE PROVlNSl SUMATERA SELATAN NOMOR 22 TAHUN 2016 PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN GUBERNUR SUMATERA SElATAN
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor1814);
2.Undang-UndangNomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5049);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 434);
6.Peraturan Daerah Nornor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomer 1 Sed B) ;
7.Peraturan Gubemur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nemer 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 18); 2 Mengingat Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Kabupaten /Kota adalah Kabupaterr/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan..
4.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera SeJatan.
5.Kantor Bersama SAMSAT adalah Kantor Bersama SAMSAT yang berada ill Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
6.Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara pennanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
8.Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepernilikan dan/ atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
9.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak rnilik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.