menetapkan Peraturan Gubernur ten tang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pernberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembarao Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1999 Nomor 165, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2002 Nornor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang TENTANG PEMBENTUKANPUSAT PELAYANANTERPADUPEMBERDAYAAN PEREMPUANDANANAKKORBANKEKERASAN PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 23 TAHUN2014 GUBERNUR SUMATERA SELATAN , ., PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUANDANANAKKORBANKEKERASAN. MEMUTUSKAN:
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ten tang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4844);
7.Undang-Undang Nomor 13 'I'ahun 2006 ten tang Periindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sarna Pernulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
9.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Periindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 56);
10.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 3 Sen E); Menetapkan r r Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Surnatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pernerintah Provinsi Sumatera SeJatan.
3.Gubemur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota eli Sumatera Selatan.
5.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan.
6.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerirnaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendall atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mcngakibatkan orang tereksploitasi.
7.Perempuan adalah seseorang yang memiliki ciri fisik primer yaitu mempunyai vagina, indung telur, sel telur, rahim dan payudara.
8.Anak adalah seseorang yang belurn berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak dalam kandungan.
9.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan Iisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. BABI KETENTUAN UMUM Pasall I I ..,.....,. unsur-unsur: