alaS pemanfaatan sarana air minum dan sanitasi atau dana APBD Kabupaten maupun dana lain yang tidak mengikat; ). menyelenggarakan rapat pengurus dan rapat anggota masyarakat pengguna manfaat sarana dan prasarana air rninum dan sanitasi secara bcrkala, menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pengurus BPSPAMS; J. memberikan laporan pelaksanaan laporan pcrtunggung- jawaban kepada Kelompok Kcswadayaan Masyarakat (KKM)dan Pcmerintah Desa secara bcrkala scuap 6 bulan dan mempublikasikannya;
k.mengidenlifikasi sumber potensi kerusakan sarana air minum dan sanitasi. antara lain rnenginventarisasi sarana clan prasarana air minum dan sanitasi desa, menyusun rencana kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi; I. mengorganisasikan kcgiatan pclestarian surnber all' rninum, pcningkatun periluku hidup bersih dan sehat, kegiatan kcsehatan lingkungan (eli masyarakat dan sekolah) tcrrnusuk mcningkutkun penggunaan jamban;
m.mengorganisasikan kegiat an pcningkatan sanitasi total berbusis rnasyurukat eli masyarakut dan sekolah bersama Sanitarian Puskesmas;
n.mendorong dan mengupayakan peningkatan akses sanitasi di masyarakat, rnengelola masyarakat
h.rnenghirnpun, mengadministrasikan dan keuangan yang berasal dari iuran bulanan
g.mengumpulkan rencana pendanaan terkait dengan operasi dan pemeliharaan, baik secara swadaya maupun dari sumber pendanaan Jainnya; ..