menetapkan Peraturan Gubernur ten tang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak dan Perempuan;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Surnatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambaban Lembaran Negara Republik Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi 110 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, Mengingat Menimbang PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 26 TAHUN2014 TENTANG PELAKSANAANPERATURANDAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANGPENCEGAHANDAN PENANGANANKORBANPERDAGANGAN ANAKDANPEREMPUAN 01 SUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4844);
7.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi danl atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4818);
12.Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
6.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara.
7.Perempuan adalah seseorang yang memiliki ciri fisik primer yaitu mempunyai vagina, indung telur, sel telur, rahim dan payudara.
8.Anak adaJah seseorang yang belurn berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan. Pemerintah4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai unsur pembantu Gubemur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalarn Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Surnatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.