menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
1.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 1959 ten tang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 26 TAHUN2016 TENTANG PEDOMANPENYELENGGARAANSTANDARPELAYANANPUBLIK DI LINGKUNGANPEMERINTAHPROVINSISUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN : Oalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Oaerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Standar Pelayanan Publik adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan peJayanan publik dan aeuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,
6.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, danl atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.