menetapkan Peraturan Gubernur tentang Larangan Mengkonsumsi, Menangkap dan Memperjualbelikan Ikan Hiu, Ikan Pari Manta, dau/atau Produk Olahannya; PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG LARANGANMENGKONSUMSI,MENANGKAPDAN MEMPERJUALBELIKAN lKAN HIU, lKAN PARIMANTA,DAN/ ATAU PRODUKOLAHANNYA GUBERNURSUMATERASELATAN MENGKONSUMSI,MENANGKAPDAN MEMPERJUALBELlKAN IKAN HJU, lKAN PARI MANTA, DAN/ATAU PRODUK OLAHANNYA. LARANGANTENTANGGUBERNURMenetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN: Nomor Status Nomor Status Perikanan Penetapan
10.Keputusan Menteri Kelautan. dan 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta;
11.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus); Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambaban Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
6.Peraturan Pernerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 134, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
8.Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pengesahan Aman.dement atas Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1987 Nomor 5);
9.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1505); BABn LARANGAN Pasal 3
(1)Setiap orang dilarang untuk mengkonsumsi, menangkap dan/ atau mernperjualbelikan ikan hiu, ikan pari manta darr/atau produk olaharmya.
(2)Jenis ikan yang dilarang untuk dikonsumsi, ditangkap dan diperjualbelikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.pelagic thresher (alopias pelagicus);
b.bigeye thresher (alopias superciliosusJ;
c.thresher shark (alopias vulpinus); 8agian Kedua Tujuan