menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Nomor Kode Lokasi dan Nornor Kode Barang Daerah Provinsi dan Kabupateri/Kota di Surnatera Selatan;
b.bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan barang dipandang perlu menetapkan Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Uir dan Kabupaten Musi Rawas Utara dimaksud; : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 telah dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang llir dan Kabupaten Musi Rawas Utara; Menimbang DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERASELATAN, PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR27 TAHUN 2009 TENTANGPENETAPANNOMOR KODE LOKASI DAN NOMORKODE BARANG DAERAH PROVlNSIDAN KABUPATEN/KOTA DI SUMATERASELATAN TENTANG GUBERNUR SUMATERA SELATAN PERATURANGUBERNUR SUMATERASELATAN NOMOR 28 TAHUN 2014 • , j;l ., I
7.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pernerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Surnatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 12);
8.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah beberapa kaIi diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelirna atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 15);
9.Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2009 ten tang Penetapan Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi dan Kabupateri/Kota di Sumatera Selatan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844) ;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5272); BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2014 H. M KTI SULAIMAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMA ERA SELATAN, I~ . ALEXNOERDINDiundangkan di Palembang pada tanggal 5 September 2014 Ditetapkan di Palembang pada tanggal 5 Septemhex 2014 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II Lampiran II Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi dan Kabupaterr/Kota di Sumatera Selatan, Tabel Kode Lokasi diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini PasalI : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANGUBERNUR SUMATERASELATAN NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN NOMOR KODE LOKASI DAN NOMOR KODE BARANG DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTADI SUMATERASELATAN Menetapkan MEMUTUSKAN: SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN 1 1 ALEX NOERDIN ~ GUBERNUR SUMATERA SELATAN, { NO PROVINSI KABUPATEN/KOTA KECAMATAN NOMORKODE 1 2 3 4 5 1 SUMATERA SElATAN 1.SID 15
16.PENUKALABAB lEMATANG IliR 07.16
1.Talang Ubi 07.16.50
2.Penukal Utara 07.16.51
3.Penukal 07.16.52
4.Abab 07.16.53
5.Tanah Abang 07.16.54
6.dst 07.16.55
17.MUSI RAWAS UTARA 07.17
1.Rupit 07.17.50
2.Rawas Ulu 07.17.51
3.Nibung 07.17.52
4.Rawas I!lr 07.17.53
5.Karang Dapo 07.17.54
6.Karang Jaya 07.17.55
7.Ulu Rawas 07.17.56
8.dst 07.17.57 TABEL KODE LOKASI LAMPIRAN II : PERATURANGUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR : 28 TAHUN 2014 TANGGAl: 5 SEl'TJiHBER 2014 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN