MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATU1<AN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN ANALlSIS DAMPAK LALU LJNTAS DJ PROVINS! SUMATERA SELATAN, -3, 10, Peraturan Daerah Surnatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Lernbaran Daerah Provinsi Su rnatcra Selatan Tahun 2008 Nornor 2 Seri DJ sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nornor 1 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lernbaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri DJ,
(1)Maksud dari Penyelenggaraan Andalalin adalah uutuk menghindarkan penurunan tingkat pelayanan 181u lintas baik kualitas dan kuantitas pada suatu kawasan dalam mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu linlas di sekitarnya.
(2)Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk :
a.memprediksi darnpak yang ditimbulkan suaru pembangunan kawasan terhadap lalu lintas ill sckitarnya;
b.menentukan bentuk manajemen dan rekayasa atau peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakornodasi perubahan yang terjadi akibat pembangunan atau pengembangan baru terhadap lalu lintas di sekitamya;
c.rnenyelaraskan kebijakan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan / perbaikan;
d.mengidentifikasi masalah yang dapat mernpengaruhi kebijakan pengernbangan dalam mcneruskan proyek yang diusulkan;
e.sebagai alat pengawasan dan evaJuasi tcrhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu linLas.
8.Bangkitan/Tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata - rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, perrnukirnan, dan infrastruktur.
9.Pengembang atau Pernbangun adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang rncnurut hukurn sah sebagai pernilik yang akan mernbangun atau mengembangkan pusat kegiatan, perrnukirnan, dan infrastruktur, IT"
d.ruko; danj'atau
e.pcrmukiman lainnya.
c.asrarna;
(1)Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, perrnukiman, dan infrastruktur yang akan rnenirnbulkan gangguan kearnanan, keseJamatan, ketertiban, dan kclancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin.
(2)Rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan inCrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat berupa pembangunan baru atau pengernbangan.
(3)Pusat kegiatan sebagairnana dimaksud pada ayat (I) bcrupa bangunan untuk :
a.kegiatan perdagangan;
b.kcgiaLan pcrkantoran;
c.kegiatanindustri:
d.Iasilitas pcndidikan;
1.sekolah atau universitas;
2.lembaga kursus;
e.Casilitas pelayanan umum;
1.rumah sakit;
2.klinik bersama;
3.bank;
f.stasiun pengisian bahan bakar UIl1UIl1;
g.hotel;
h.gedung pertemuan;
1.restoran; J. fasilitas olahraga (indoor dan outdoor);
k.bengkel kendaraan bermotor; I. pencucian mobil; dany atau
m.bangunan lainnya.
(4)Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a.peru mahan dElJ1 permukiman;
b.rumah susun dan apartemen; -s- ·1
c.luas bangunan, untuk bank.
(1)Kriteria rencana pernbangunan pusat kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, dan gedung perternuan sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h yang wajib dilakukan Andalolin dihitung berdasarkan luas lantai bangunan.
(2)Kriteria rcncana pembangunan fasilitas pcndidikan sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf <Iyang wajib dilakukan Analisis Darnpak Lalu Lintus dilritung berdasarkan :
a.jumlah siswa yang marnpu ditarnpung atau ditcrirna untuk dididik; atau
b.jumlah siswa yang mampu ditarnpung dalarn satuan waktu tertentu.
(3)Kriteria rencana pembangunan fasilitas pelayanan umurn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e yang wajib dilakukan Analisis Oampak Lalu Lintas dihitung berdasarkan :
a.jumlah tempat tidur, untuk rumah sakit;
b.jurnlah ruang praktek dokter, untuk klinik bersama; atau Pasal 4
a.akses ke dan dari jalan tol;
b.pelabuhan;
c.bandar udara;
d.terminal;
e.stasiun kercta api;
r.pool kendaraan;
g.Iasilitas parkir untuk urnum;
h.jalan layang (flyouer); I. !intas bawah (under pass); J. terowongan (tunneij; danj'atau
k.infastruktur lainnya. ·6·
(5)Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : t
(1)Rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf k wajib dilakukan Andalalin.