menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Laboratorium Lingkungan;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 ten tang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Mengingat Menimbang PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 3, TAHUN2017 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURNOMOR54 TAHUN2016 TENTANGPOLATATAKELOLALABORATORIUMLINGKUNGAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan. Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sarnpah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelo1aan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
9.Peraturan Gubemur Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2012 Nomor49);
10.Peraturan Gubemur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 9); PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Laboratorium Lingkungan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 54), diubah sebagai berikut: Diantara ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69, disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 68A, yang berbunyi sebagai berikut: