3.Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor: a) Melakukan penimbangan kendaraan angkutan barang; b) Melakukan entry-data dan menyimpan data kendaraan (nomor kendaraan, MST dan masa berlaku buku uji}, jenis barang yang diangkut, asal dan tujuan kendaraan angkutan barang;
1.Kepala UPPKB : a) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penimbangan, pengawasan dan pemeriksaan kendaraan angkutan barang; b) Bertanggung jawab terhadap berfungsinya dan keakuratan perala tan serta fasilitas UPPKB; c) Bertanggung jawab terhadap bimbingan mental dan spiritual seluruh personil UPPKB; d) Bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban, kenyamanan dan kelancaran proses penimbangan kendaraan bermotor; e) Mernbina, mengawasi dan menegakkan disiplin seluruh personil di UPPKB; n Melakukan koordinasi secara intensif dengan Kepala UPTDPKB; g) Mengambil tindakan tegas apabila terjadi keadaan darurat dan berkoordinasi dengan instansi terkait; h) Melakukan sosialisasi kepada pengemudi/ sopir kendaraan angkutan barang tentang ketentuan tata cara pemuatan, dimensi kendaraan, kelas jalan serta persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor; i) KepaJa UPPKB harus berada di Iapangan, mengawasi seluruh pelaksanaan tugas penimbangan kendaraan bermotor; j) Kepala UPPKB dapat meninggalkan lapangan setelah mendapatkan izin dari Kepala Dinas; k) Menyampaikan laporan periodik ten tang penimbangan kendaraan bermotor, Personil (PNS, Honorer dan TKS) serta kondisi fasilitas UPPKBkepada Kepala Dinas melalui KepaJa UPTDPKB.
2.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): a) Menerima laporan dari petugas penimbangan dan petugas pemeriksaan atas terjadinya pelangaran kendaraan angkutan barang; b) Membuat Bukti pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c) Mengawasi penerapan sanksi tarnbahan yang telah diberikan kepada tersangka pelanggar; d) Menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada Pengadilan Negeri setempat. A. TUGAS DAN WEWENANG PETUGAS UPPKB LAMPlRANI PERATURAN GUBERNUR SUMATERASELATAN NOMOR 3J> TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI SUMATERA SELATAN.
7.Teknisi Elektrikal dan Mekanikal : a) Melakukan perneriksaan kondisi sistem peralatan; b) Melakukan perbaikan dan penggantian pada peralatan yang rnernerlukanpenanganan ringan; c) Membuat laporan rutin tertulis hasil perneriksaan kepada Kepala UPPKB; d) Melaporkan kepada kepala UPPKB bila terdapat peralatan yang rnemerlukan penanganan khusus.
8.Petugas Kebersihan : a) Menjaga dan mernbersihkan bangunan dan areal UPPKB dari sarnpah dan penataan taman; b) Mernberikan bantuan pelayanan terhadap petugas UPPKB.
9.Petugas Pengamanan MenjagaKeamanan dan ketertiban di Lingkungan UPPKB.
6.Pctugas Pengatur Lalu Lintas : a) Mengatur kendaraan barang yang akan rnasuk, rnenimbang, parkir dan. keluar dati UPPKB; b) Mengatur kendaraan barang yang akan bongkar rnuat di gudang; c) Mengatur kendaraan barang yang rnenimbang kernbali setelah dilakukan penurunan rnuatan yang berlebih; d) Mengatur parkir kendaraan barang yang rnenunggu proses penegakan hukum.
4.Penguji Kendaraan Berrnotor : a) Melakukan pemeriksaan terhadap : 1) Buku uji; 2) Dirnensi kendaraan; 3) Tata cara pernuatan; 4) Persyaratan teknis dan Jaikjalan; 5) Dokurnen pengangkutari/eurat rnuatan; b) Berkoordinasi dengan petugas penimbangan dan PPNSten tang data kendaraan yang rnelanggar.
5.Petugas Administrasi Perkantoran : a) Mernbantu rnenyiapkan surat rnenyurat, dari proses pembuatan sarnpai pengarsipan; b) M.enyiapkandan mengolah data penirnbangan; c) Mernbantu kepala UPPKBrnernbuat laporan operasional UPPKB. c) Mernastikan data hasil penirnbangan ke dalarn database; d) Mernastikan tanda sinyal larnpu (display digitaij sesuai dengan hasil pernbacaan penimbangan untuk rnenentukan kendaraan yang rnelanggar atau tidak melanggar; e) Berkoordinasi dengan petugas perneriksa tentang kendaraan yang rnelanggar kelebihan muatan; f) Mencetak bukti pelanggaran kelebihan rnuatan dan rnenyampaikan- nya ke PPNS.
3.Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor : a) PNS Dishub KominfoProvoSumsel; b) Pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (II/b); c) Memilikikualifikasi teknis di Bidang LLAJ; d) Mempunyai pengalaman kerja di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
4.Penguji Kendaraan Bermotor : a) PNS Dishub KominfoProvoSumsel; b) Pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat 1(l1fb); c) Memilikikualifikasi Penguji Kendaraan Bermotor; d) Mempunyai pengalaman kerja di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
5.Petugas Administrasi Perkantoran: a) PNS Dishub KominfoProvoSumsel; b) Pangkat minimal Pengatur Muda (Il/a); c) Berpengalaman dalam mengoperasikan dan penanganan peralatan komputer.
6.Pengatur Lalu Lintas : a) Pendidikan minimal SMA; b) Memahami tata cara dan aturan berlalu lintas. B. KUALIFlKASrPETUGASUPPKB
1.Kepala UPPKB: a) PNS Dishub KominfoProvoSumsel; b) Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b); c) Memilikikualifikasi teknis di Bidang LLAJ; d) Mempunyai pengalaman kerja di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
2.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): a) PNS Dishub KominfoProvoSumsel; b) Pangkat minimal Penata Muda (III/a); c) Memilikikualifikasi Penyidik Pegawai NegeriSipil (PPNS); d] Mempunyai pengalaman kerja di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
10.Petugas Teknologi Informatika : a) Memastikan seluruh peralatan (software dan hardware) pendataan kendaraan dapat dipergunakan; b) Merawat secara berkala dan memonitor peralatan pendataan (software dan hardware) agar siap operasi; c) Membuat laporan harian kondisi peralatan pendataan (software dan hardware) kepada Kepala UPPKB.
11.Petugas Pencatatan Penerirnaan, Penyirnpanan, lnventarisasi dan Pengeluaran Barang : a) Mencatat seluruh peneriroaan barang inventaris yang ada di UPPKB; b) Melakukan penyimpanan barang inventaris; c) Mencatat seluruh barang inventaris yang ada di UPPKB; d) Mencatat seluruh pengeluaran barang yang telah dipakai. \fUBERNUR SUMATERASELATAN.j linn . . J fH. NO"RDIN 9 Petugas Pengamanan : a) Pendidikan paling rendah SMA; b) Lulus diklat pengamanan yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang; c) Mampu berkomunikasi dengan baik.
10.Petugas Teknologi Informatika : a) Pendidikan paling rendah D1 Komputer; b) Berpengalaman dalam penangangan komputer (hardware dan software).
11.Petugas pencatatan penerimaan, penyimpanan, inventarisasi dan pengeluaran barang : a) PNS Dishub KominfoProvoSumsel ; b) Pangkat minimal Pengatur Muda (lIla); c) Berpengalaman dalam mengurus barang inventaris kantor.
7.Teknisi Elektrikal dan Mekanikal : a) Pendidikan STMmesin, otomotif, atau listrik; b) Mampu menyelesaikan perroasa\ahan dan perbaikan peralatan di UPPKB.
8.Petugas Kebersihan : a) Pendidikan paling rendah SMP; b) Mampu berkomunikasi dengan baik, GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN \ = I ::I 0;- ::> "" mc ,....» I ::! iii "... -e ." '" -;- '" .. .. 0;- """ " "OQ ~ _. OQ '" OJ (l.OJ OJ ~ " "!;;i' '" _. ~ '""'01 0;- ~< '" III .. - - ~III .. .. " c: 0;- " " , - r___ ::I iii ." :0 '" ... ~ ..... 2!.s: .. '" " :0II c: " "... .. -0 c: -0 CD -.. m 3 3 '" '" .... .... ~ ~ III OJ III OJ ::J ::J cr c: '"c: •••• •• • (Woma PUlih) \WnmHi!au) (Warne Kunlng) (Wama Blru) Il<JriIn Acata Pcmeriksaan Pelt<araPolengg..." I.aIu U\las clan AngkulanJ."'n Inlclisampalkankopad. : I. Lombar Perlama : T_ngko
2.LambarKedu. : PongadllanNogeri 3.l_r Kel\g. ',K.;m •• nNIlQOIl
4.L.ernIlolKeernpal : Polro. 5,loIrIlelKelima : OlnasPol1lubungenlUAJ v, Penyidik Terdakwa UnaJkini lerdal<wadiperinlahltan ~hadap sidangPengadllan Negeridi pOOa I>aIi " .. "IgI "" jam .. OenganBarnng B"kIl sebagol benkol : • STNKI SIMNomor • Surnllzin PenyelerOOaraanAngkulan Penumpang Umum Nomor • Sumllzin PenyeJenggaraanAngkulon a.rang Nomo< IV. Jwalan "!I _ If. II. Toloh melalwl<an pemenksoan don penyIcJlI<ondl : "" " . T.",.dop Kond"""", bermoIoI dorliIOn II""",, Kondornan: .lim.. : " .. NamaPcmilikK_ _.......................... AI.mat PcmilikKendMlIWI: " . N.Imo PengemJdi _ "••" " "" .."...... 1JmIr: ..".." " "" T.,.., Aiam81 f'orGemd . , _ "." _" ••. " _ - .••- . I. Pad. 11M inl •.•.••••.•.•.•••.•.•.•.••..•.•...•18nggal .•.•.••••.•••••.•.••.•••.••.• jam ••••••.•.••••••••••••.WtB. Saya name •.•.••••••••••••••.••••.••.••••" P.~l .......••.............•..•....NIP. .••.....•.••••....•...••......" ••.seI&ku Pejobol Penyldik Pegawai Neged Slpll 8Idaro UAJ pada OINAS PERHUSUNGAN KOMJNIKASi DAN INFORMATIKAI UAJ ••..••••••.•.••.•.........•...................•PROVlNSISUMATERASl:LATAN, YANG aERDASARKANW~ 1.11). No.8 TohIIll961 Tonta<vKlIHP, W. No. 22 TII1"n 2009 1*>1809 L81u Uota8 dOll Angkulan Jal.n dengon SKMoolrt HuII"m dan HAM Nomot: . .. Mo.: CATATAN PEMERIKSAAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PAOA UPPKB SENAWAR JAYA. UPPKB PEMATANG PANGGANG. UPPKB KOTA BARU. UPPKB SIMPANG NIBUNG. UPPKB MERAPI (UU No.8 Till.., 1981din UU No22 Tahun 2009) ·PRO JUSTISIA" PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DINAS PERHUBUNGANKOMUNIKASIDAN INFORMATIKA UPTD PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR ( UPPKB ) JI. Keplen A. Rlvai No.51 Pelemb<lngKotak Po. No. 1132 Telepon 352005 - 363125 Kode Pes 30129 LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGOPERASIAN UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI SUMATERA SELATAN. KejaI:&8an Negeo1._ .._._ _ _ _ .. CAP KEJAKSMH HEGER! Targgal _ _ Untuk soIarjulnya dlselOr te Ka. Neg.,.. Yang 0018&81dlJll PoIarggar ITClfdakwa drogan SUI1lINo..... : U811!1dendo80besarRp Sebao~ono10Iah~&kIln olehPang_ Negerl I'IOMOR REGISTER KEJAKSAAN NfGERJ TANDA SUKTI EKSEKUSl VIII. __ ..... .._..__ ..__..... IarJ;tgaI. ._ ...__... • • 20 _ ......._
2.Soya _ mene<tna I(epAISan -. rar9 _.,... .... poftcnin!dan _ """Wunakati U_ H...... VIIICIada. ....-.-- ..- - ..-- -.IafoggaI - -.-.... .•. - 20 --.... __ J Wall VII. PERSYARATAN $IPELANGGAR I. Saya monemoa ~n Hakim ral1!l1eialo*tuhkan 0101""port<ata In!: VI. _ ~NogM _.._._ .. _._.._ ..~ UndIng~ rar9 C<nangIIlm - ..-.- - _ .•__ •__ ~1engadI Meo,i1Qtar,_""" rqida,liIasI"" pogoggar.on lall _ """'*'pasaI ••_ _ __ . ....._••.__ ..__•._ .. __ _•.__ __ Metlghl*um Ia dergan tou Rp. ...._..._.. ••(. _..__• •.•.• ..................._ ) dan~ .,........ Meme,In_n pengembalfanIlar.tI1j IiU<Ii. OlpulUSbnharllli larwal _ 20 01010Hakin dan pada waldo in;~.diLmumkandlmukaJakaa dan_ ll!ISebuleli bawah InI,dengan hadimva tel'da""" I wakilnva Penimra' Penggaro~ Cap ~adilen Hakin PeI1<a .. No. Reg. """11_ . DEMI KEADIlAH BERDASARKAH KETUHAHAH YANG IIAHA ESA NO PASAL lSI PASAL
1.Pasal Setiap orang yang mengemudlkan kendaraan berrrotcr beroda am pat atau leblh dljalen yang tidak memenuhl 285 persyaratan teknls yang mellputl Kaca splon, klakson, lernpu utama, tampu mundur, lampu tanda batas dlmensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu patun/uk arah, alat pemantul cal!aya, alat penguKur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, peroempelan, alau penghapus kaca sebagalmana dlmaksud dalam pasal 106 ayat (3) jO, pasal 48 ayal (2) dipidana dengan pldana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp, 500,000,00 (lima ratus rupiah), 2, Pasal Setlap orang yang mengemudlkan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dijalan yang tldak memenuhl 286 persyaratan lalk jalan sebagaimana dimaksud dalam pasall06 ayat (3) 10, pasal48 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan alau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (Lima ratus nbu rupiah)
3.Pasal 287 Setlap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dl jaian yang melanggar aturan perlntah atau Ayat (1) larangan yang dinyatakan dang an Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasall06 ayat (4) huruf a atau Maika Jalan sebagaimana dlmaksud dslam pasal 106 ayat (4) hUM b dipidana dangan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500,000,00 (lima ralllS ribu rupiah)
4.Pasal 288 Seliap orang yang mengemudlkan mobil panumpang umum, mobil bus, mobil barang, kerela gandang dan Ayat (3) kereta tempelan yang lidak dilangkapi dengan surat keterangan ujl berkala dan luius ull berkala sebagaimana dimaksud dengan pasall06 ayat (5) hUM c dipidana dengan pldana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima rans rlbu rupiah)
5.Pasal Setiap orang yang mengemudlkan kendaraan barmotor angkutan orang yang tidak manggunakan laringan 301 /alan sesual dang an kelas jalan yang ditenlukan sabagaimana dimaksud daiam pasal 125 dlpldana dengan pldana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp, 250,000,00 (dua ratus lima puluh rlbu rupiah)
6.Pasal Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bennotor angkutan umum barang khllSUSyang tidak mematuhi 306 ketentuan mengenal tata eara pemuatan, daya angkut, dimensl kendaraan sebagalmana dimaksud dalam pasal168 ayal (1)dlpidana dengan pidana kurungBn paling lama 1(satu) bulan ateu denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ~bu rupiah)
7.Pasal SeUap omng yal1g mangemudlkan kenda:aan barmotor ar.gkutan umum barang yang tidak mamaluhl 307 kelentuan mengenai tala cara pemuatan, daya angkut, dlmensl kendaraan sebagalmana dlmaksud dalam pasal169 ayat (1) dlpidana dengan pldana kurungan paling lama 2(dua) bulan alau dldenda paling banyak Rp. 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah) Dlpidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima-8. Pasal 308 ratus ribu rupiah), setlap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang,