menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubaban atas Peraturan Gubemur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolab Gratis; GUBERNURSUMATERASELATAN PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 31 TAHUN2015 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURNOMOR22 TAHUN2014 TENTANGPEDOMANPENYELENGGARAANPROGRAMSEKOLAHGRATIS DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, \ BABI KETENTUANUMUM
1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNURNOMOR 22 TAHUN2014 TENTANG PEDOMANPENYELENGGARAANPROGRAMSEKOLAHGRATIS. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 22 Tahun 2014 ten tang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 22) diubah sebagai berikut :
1.BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
4.Peraturan Pernerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 17);
7.Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 22);
2.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan,
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan. ,5, Pemerintah Kabuparerr/Kota adalah Pemerintah Kabupaterr/ Kota di Sumatera Selatan.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Surnatera Selatan.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang se1anjutnya disebut APBD Kabupaten/ Kota adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota di Sumatera Selatan.
9.Program Sekolah Gratis yang selanjutnya disebut PSG adalah sharing dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)atau Pendidikan Menengah Universal (PMU)yang dananya bersumber dad Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belania Provinsi dan Kabupaterr/Kota di Sumatera Selatan. lO.Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah selanjutnya disebut SD dan MI adalah Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah baik negeri maupun swasta di Sumatera Selatan. 11.Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah selanjutnya disebut SMP dan MTs adalah Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah baik negeri maupun swasta di Sumatera Selatan. 12.Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan selanjutnya disebut SMA,MA,dan SMKadalah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan baik negeri maupun swasta di Sumatera Selatan. 13.Sekolah Luar Biasa selanjutnya disebut SLB adalah Sekolah Luar Biasa yang meliputi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),Sekolah Menengah Pertarna Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)baik negeri maupun swasta di Sumatera Selatan. ..,--,-' BERITADAERAHPROVINSISUMATERASELATANTAHUN2015 NOMOR).t H. MUKTISULAlMAN SEKRETARISDAERAHPROVINSI SUM ERA SELATAN, Diundangkan di Palembang pada tanggal 22 Juli 2015 H. ALEXNOERDIN - Ditetapkan di Palembang pada tanggal 22 Juli 2015 GUBERNURSUMATERASELATAN, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Provinsi Surnatera Selatan. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PasaJ II PenyaJuran dana PSG untuk seluruh jenjang pendidikan dilakukan langsung dari Kas Daerah Provinsi ke rekening sekolah.