menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Kerjasama Rumah Sakit Ernaldi Bahar dengan Pihak Lain; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 32 TAHUN2014 TENTANG PEDOMANKERJASAMARUMAHSAKIT ERNALDIBAHAR DENGANPlHAKLAIN GUBERNURSUMATERASELATAN Mengingat Menimbang Ii Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
5.Rumah Sakit adalah Rurnah Sakit Ernaldi Bahar.
6.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
7.Kerjasama adalah kegiatan kerja sama antara Rumah Sakit Ernaldi Bahar dengan pihak lain secara kooperatif dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonornis dan saling menguntungkan.
8.Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran Rumah Sakit.
9.Pendapatan adalah semua penerimaan dalarn bentuk kas dan tagihan Rumah Sakit yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. Pasall