1.Provinsi adalah Provinsi Surnatera Selatan.
2.Gubemur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
3.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
4.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Emaldi Bahar yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
5.Peraturan Pola Tata Kelola Korporasi (Corporate By laws) Rumah Sakit adalah Peraturan yang mengatur tentang hubungan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai pemilik dengan Dewan Pengawas, Pengelola dan Staf Media Keperawatan Rumah Sakit Emaldi Bahar beserta fungsi, tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing.
6.Peraturan Pola Tata Kelola Staf Medis Keperawatan (Medical Nurse staff By Laws) Rumah Sakit adalah Peraturan yang mengatur tentang hubungan, hak dan kewajiban dari Direksi dan Staf Medis Keperawatan di Rumah Sakit Emaldi Bahar.
7.Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas me1akukan pengawasan terhadap Badan Layanan Umum Daerah.
8.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
9.Wakil Direktur adalah Wakil Direktur Rumah Sakit Emaldi Bahar yang terdiri dari Wakil Direktur Umum dan Keuangan dan Wakil Direktur Medik dan Keperawatan. Menetapkan : PERATURANGUBERNURTENTANGPEDOMANPOLA TATA KELOLARUMAHSAKITERNALDIBAHAR. MEMUTUSKAN:
12.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/ Ill/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah;
13.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/ VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); ~I-'-,r penjagaan mutu proses, medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
19.Sub Komiteadalah kelompok kerja di bawah KomiteMedis yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus, yang anggotanya terdiri dari staf medis dan tenaga profesi lainnya secara ex officio.
20.Dokter Mitra adalah dokter yang direkrut oleh rumah sakit karena keahliannya, bertanggung jawab secara mandiri dan bertanggung gugat secara proporsional sesuai kesepakatan atau ketentuan yang berlaku di rumah sakit. kredensial,sakit teIjaga profesionalismenya mekanis
10.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi, yang terdiri atas Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
11.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu.
12.Staf Fungsional Medis adalah Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, dan profesi kesehatan lainnya yang bekerja penuh maupun paruh waktu di unit pelayanan rumah sakit. 13.Tokoh masyarakat adalah mereka yang karena prestasi dan periJakunya dapat dijadikan contoh/tauladan bagi masyarakat.
14.Profesi kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapat pendidikan formal kesehatan dan melaksanakan fungsi melayani masyarakat dengan usaha pelayanan penyakit fisik dan mental untuk menjadi sehat.
15.Unit Pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat map, gawat darurat, radiologi, farmasi, laboratorium, elektromedik dan lain- lain.
16.Pelayanan medis spesialistis adalah pelayanan medis spesialis penyakit jiwa, penyakit saraf, penyakit dalam, penyakit kulit-kelamin, dan lain-lain.
17.Unit kerja adalah tempat staf (medis, keperawatan, administrasi) menjalankan profesinya, yang dapat berbentuk Instalasi, Unit, Ruang, Bagian atau Bidang.
18.Komite Medis adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis agar staf medis di rumah -, j'j