menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya pada Badan- Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan; GUBERNUR SUMATERA SELATAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Mengingat Menimbang PEMBENTUKANORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEBUN RAYASRlWIJAYA PADA BADAN PENELITlAN PENGEMBANGAN DAN INOVASI DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG NOMOR 35 TAHUN 2014 PERATURANGUBERNUR SUMATERA SELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan lLmu Pengetahuan dan Teknologi [Lernbaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4219);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor4844);
4.Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tcntang Pembagian Urusan Pemcrintahan aritara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
6.Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pcnataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor537); 2 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Surnatera Selatan.
2.Gubemur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
3.Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah adalah Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan lnovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya yang selanjutnya disebut UPT Kebun Raya Sriwijaya adalah Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya pada Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan. BABI KETENTUANUMUM Pasall PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEBUN RAYA SRlWIJAYA PADA BADAN PENELITlAN PENGEMBANGANDAN INOVASI DAERAH PROVINS!SUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN:
8.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Surnatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 15); 3 Menetapkan .., - Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPTKebun Raya Sriwijaya mempunyai fungsi :
a.penyusunan program penelitian, pengembangan, inovasi tanaman obat dan tanaman lahan basah;
b.pelaksanaan konservasi tanaman obat dan tanaman lahan basah;