Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penataan, perencanaan produksi dan optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan, dan pemantauan penggunaan kawasan hutan pada wilayah kerja KPHP Provinsi. 8agian Ketiga Seksi Pcmanfaatan dan Penggunaan Hutan Pasal 6
b.pengkoordinasian dan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
c.pelaksanaan kcgiatan adrninistrasi, penatausahaan keuangan, sarana dan prasarana kerja serta monitoring, evaluasi dan pengendalian internal KPHPProvlnsi;
d.pelaksanaan perenca.naan pengelolaan dan pernbcrdayaan sumberdaya aparatur;
e.penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat, urusan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
f.pengkoordinasian antar seksi dalam pcnyusunan dokumen perencanaan anggaran, program dan kcgiatan pernbangunan bidang kehutanan;
g.pelaksanaan pembinaan kelompokjaba.tan fungsional;
h.pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyusunan laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta laporan pertanggung jawaban dan laporan akuntabilitas KPHPProvinsi;dan
i.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala KPHP Provinsisesuai dengan tugas dan fungsinya. Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan mempunyai tugas melaksanakan rchabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan pada wilayah kerja KPHPProvinsi.
1.pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sin kronisasi kegiatan pemanfaatan hutarr/pengetolaan hutan kolaboratif dengan Tentara Nasional indonesia dan Pernerintah Kabupaten /Kota; J. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pemanfaatandan PenggunaanHutan; dan
k.pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala KPHPProvinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya. danjataupermohonanrekomendasipemberian
b.perencanaan pengelolaan hutan jangka panjang, jangka pendek dan rencana teknis tahunan;
c.pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu yang meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu darr/atau bukan kayu pada hutan produksi;
d.pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu yang meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan non kayu pada hutan lindung;
e.penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan wilayah tertentu sesuai dengan Iungsinya;
f.penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pembinaan, pernantauan dan pelaporan atas pelaksanaan izin pemanfaatan hutan dan penggunaankawasan hutan;
g.penyiapan bahan laporan kegiatan pembinaan, pemantauan dan cvaluasi atas pelaksanaan izin pemanfaatan hutan darr/atau penggunaan kawasan hutan;
h.penyiapan bahan pertimbangan teknis terhadap ";r:'"' -- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8, Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan mempunyai fungsi :
a.pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan;
b.pelaksanaan rehabilitasi butan yang rneliputi reboisasi, pemeliharaan tanaman, pengayaan tanaman, penerapan teknik konservasi tanah pada areal yang belum dibebani hak atau wilayah tertentu;
c.penyiapan bahan laporan kegiatan pembinaan, pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan serta pelaksanaan perlindungan kawasan hutan;
d.penyusunan reneana teknis rehabilitasi dan perlindungan hutan pada wilayah tertentu;
e.pelaksanaan pengamanan dan perlindungan hutan yang menyangkut kawasan hutan dan hasll nutan termasuk tumbuhan dan satwa pada areal yang belum dibebani hak atau wilayah tertentu;
f.pelaksanaan pcngamanan dan perlindungan atas reklamasi hutan yang telah dilaksanakan oleh pernegang izin penggunaan kawasan hutan danjatau pemanfaatan hutan yang telah hapus atau berakhir;
g.pelaksanaan konservasi alam dan pemberdayaan masyarakat di daJamdan ill sekitar kawasan hutan;
h.pelaksanaan pemetaan konflik sosial dan akses lerhadap sumberdaya hutan serta fasilitasi, mediasi dan negosiasi penanganan konflik di lapangan;
1.pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi reneana rehabllitasi, reklarnasi, dan pengamanan kawasan hutan bersama-sama dengan pemegang izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
j.pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi RehabiJitasidan Perlindungan I-Iutan; dan
k.pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala KPHPProvinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya.