8.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor5571);
9.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679).
7.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3886);
4.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5606);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4967);
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubemur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
3.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
4.Panti Rehabilitasi Sosial adalah tempat pemulihan kembali keadaan individu yang mengalami permasalahan sosial seperti keadaan semula.
5.Tim Peduli Pasung Provinsi Sumatera Selatan selanjutnya disebut Tim Peduli Pasung Provinsi adalah tim yang melaksanakan pembinaan di tingkat kabupaten/kota juga sebagai koordinator program penanggulangan di kabupaten/ kota.
6.Pemasungan adalah segala macam bentuk pengekangan fisik dan pembatasan dari seseorang yang menderita gangguan jiwa darr/atau sakit mental oleh keluarganya atau masyarakat lingkungannya dalam berbagai bentuk bisa dengan dipasung di kayu, dirantai, dikandang, dikunci di dalam karnar, diasingkan ditengah hutan jauh dari masyarakat, dan berbagai bentuk pengekangan dau/atau pembatasan fisik lainnya.
7.Penanggulangan adalah upaya yang terdiri aspek pencegahan, peningkatan pelayanan kesehatan penderita gangguan jiwa, deteksi dan keterlibatan secara dini, pengobatan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikososial baik yang berlangsung di sektor kesehatan maupun non kesehatan. Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan : MEMUTUSKAN: ,L
8.Kesehatan ada!ah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosia! yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosia! dan ekonomis.
9.Kesehatan Jiwa ada!ah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, menta!, spiritual, dan sosia! sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
10.Orang Dengan Oangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODOJ ada!ah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
11.Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara roenyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pernerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
12.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk rnenyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas tingkat lanjut.
13.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama adalah Puskesrnas, Klinik Swasta, Balai Pengobatan.
14.Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Emaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.
15.Rehabilitasi Medis adalah semua tindakan pengobatan yang ditujukan untuk memulihkan ODOJ dengan mengurangi/menghilangkan dampak keadaan sakit/riyeri/ cacat dan/ atau halangan serta me-ningkatkan kemampuan ODOJ mencapai integrasi sosial.
16.Rehabilitasi Psikososial adalah terapi untuk memulihkan keroampuan ODOJ dengan pendekatan psikologi dan sosial termasuk di dalamnya adalah psikoterapi, terapi okupasi, terapi musik, terapi rekreasi, terapi aktivitas kelompok, konseling. , ,.