1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Kepolisian Negara RepubJik Indonesia, yang selanjutnya disingkat POLRI,adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya.
5.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan.
6.Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat Penyidik POLRI, adalah Penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang- undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
9.Manajemen Penyidikan PPNS adalah pengelolaan penyidikan tindak pidana oleh PPNS secara terencana, teroganisir, terkendali, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien. PELAKSANAANTUGAS PENYlDIK PEGAWAI NEGERI SIPLL PROVINSlSUMATERASELATAN. MANAJEMENTENTANGGUBERNURMenetapkan: PERATURAN
15.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
16.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
17.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 5 Seri E); MEMUTUSKAN: 10.Atasan PPNS adalah PPNS yang ditunjuk oleh instansinya dan/ atau secara struktural membawahi PPNS yang ditugaskan menangani perkara tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangannya. 11.Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum baik yang disebut dalam KUHPmaupun peraturan perundang- undangan lainnya. 12.Pengawasan, Pengamatan, Penelitian atau Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya. 13.Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti perrnulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 14.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dao/atau dialami sendiri. 15.Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alarm sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. 16.Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 17.Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 18.Surat adalah berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialarninya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu. 19.Keterangan Terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alarm sendiri.
20.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. terdakwa, apabila terdapat cukup bukti serta ketentuan hukum guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/ atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
27.Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
28.Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara waktu terhadap tersangka karena alasan kesehatan (mernerlukan rawat jalan atau rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter, sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kernbali. adalah suatu tindakan penyidik berupa sementara waktu kebebasan tersangka atau
21.Laporan Kejadian adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas tentang adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, baik yang diternukan sendiri rnaupun melalui pernberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan. 22.Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang rnelakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang merupakan hasil tindak pidana dan menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut rnelakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
23.Tempat Kejadian Perkara, yang selanjutnya disingkat TKP, adalah ternpat dimana suatu tindak pidana dilakukarr/terjadi dan tempat-tempat lain, dimana tersangka dan/atau korban dan/ atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
24.Pemanggilanadalah tindakan untuk menghadirkan saksi, ahli, atau tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi berdasarkan laporan kejadian.
25.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan tersangka, saksi ahli dan Zatau barang bukti rnaupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. 26.Penangkapan pengekangan Asas dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini, meliputi: