(1)Unit Penunjang merupakan satuan kerja yang dibutuhkan daJam kegiatan pendidikan yang terdiri dari:
a.Perpustakaan;
b.Laboratorium;
c.Bengkel Kerja;
d.Asrama;
e.Penelitian dan Pengabdian Masyarakat; dan
f.Bimbingan Konseling.
(2)Unit Penunjang dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Oirektur, yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oJeh pelaksana sesuai dengan kebutuhan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan uraian tugas unit penunjang ditetapkan oleh Direktur,
(1)Dalam melaksanakan tugasnya Direktur bertanggung jawab kepada Gubemur melalui Kepala Dinas Kesehatan.
(2)Direktur bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugasnya,
(3)Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Penunjang bertanggung jawab kepada Direktur.
(4)Dalam melaksanakan tugasnya Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Senat Akademik, dan Unit Penunjang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan simplikasi baik ke dalam maupun ke luar.
(1)Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Akademi Kesehatan Lingkungan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan,
(2)Kelompok jabatan fungsional terdiri dan sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(3)Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Kepala Dinas Kesehatan atas usul Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4)Jumlah, jenis dan jenjang jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d.melaksanakan audit mutu internal dan eksternal;
e.melaksanakan tindakan pencegahan dan perbaikan secara berkesinambungan; dan
f.mernberikan laporan secara periodik kepada Direktur tentang pelaksanaan sistem manajemen mutu pendidikan. • 'I~
(1)Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Senat Akademik melalui Kepala Dinas Kesehatan.
(2)Pembantu Direktur rnerupakan jabatan fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Direktur melalui Kepala Dinas Kesehatan.
(3)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Direktur melalui Kepala Dinas Kesehatan.
(4)Kepala Unit Penunjang merupakan jabatan non struktural yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur
(5)Direktur adalah jabatan struktural eselon Ill.a.
(6)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(7)Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional dosen, kepangkatan serta kepegawaian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIX KEPEGAWAIAN Pasal 20 pelaksanaan tugasnya secara teratur kepada Gubernur dan unit kerja terkait melalui Kepala Dinas Kesehatan.
(7)Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Akademi Kesehatan Lingkungan wajib rnelaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada atasannya serta memberikan laporan tepat waktu.
(8)Dalarn hal Direktur berhalangan rnaka dapat rnenunjuk salah satu Pembantu Direktur untuk mewakili. tentanglaporanmernberikanwajib(6) Direktur
(5)Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi serta Kepala Unit Penunjang melaksanakan sis tern pengendalian internal di lingkungan masing- masing. .........' H. MUKTISULAIMAN BERITADAERAHPROVINSISUMATERASELATANTAHUN2015 NOMOR 37 Diundangkan di Palembang pada tanggal 6 A::uetue 2015 SEKRETARlS AERAHPROVINSI SUMAT IJIfffll-- H.~IN Ditetapkan di PaJembang pada tanggal 6 A",uetull 2015 GUBERNURSUMATERASELATAN, penempatannya daJam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. memerintahkan ini dengan orang mengetahuinya, Peraturan Gubernur Agar setiap pengundangan Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. BABXI KETENTUANPENUTUP Pasa122
(1)Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Akademi Kesehatan Lingkungan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi danjatau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)Pertanggungjawaban dan pelaporan daJam penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX PEMBIAYAAN Pasal 21 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, -Jifff~, H.~DIN DIREKTUR ~.._.__.._.._.i SENAT I AKADEMIK I PEMSANTU DIREKTUR PEMSANTU DIREKTUR SIDANG AKADEMIK BIDANG KEMAHASISWAAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT I I SEKSI SUBSAGIAN SE;KSI PEMBINMN DAN AKADEMIK KESEJAHTERAAN TATA USAHA MAHASISWA I UNIT PENJAMIN KELOMPOK JABATAN PENUNJANG MUTU FUNGSIONAL PENDIDlKAN BAGAN SUSUNAN ORGANlSASI AKADEMI KESEHATAN LINGKUNGAN PEMERlNTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR J 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KESEHATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN