2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kaJi diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4844);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Neg~ra Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor ISO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
6.Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
7.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspcktorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 3 Seri 0) sebagaimana telah beberapa kali dubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11); Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adaJah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Peiayanan Rumah Sakit adaJah peJayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut kepada masyarakat yang meliputi pelayanan medik, pelayanan keperawatan, pelayanan penunjang rnedik, dan pelayanan administrasi manajemen.
4.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
5.Rumah Sahlt Khusus Oigi dan Mulut adalah Rumah Sakit Khusus Gigidan Mulut Provinsi Sumatera Selatan.
6.Jenis Pelayanan adaJah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut kepada masyarakat.
7.Mutu Pelayanan Kesehatan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempumaan pelayanan kesehatan, yang dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta pihak Jainnya yang penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
8.Dimensi Mutu adaJah suatu pandangan dalam menentukan penilaian terhadap jenis dan mutu pelayanan dilihat dari akses, efektivitas, eflsiensi, keselamatan dan keamanan, kenyamanan, kesinambungan pelayanan, kompetensi teknis dan hubungan antar manusia berdasar standar WHO.
9.Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
10.Indikator kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaJuasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi secara kuantitatif maupun kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
11.Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai.