2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Daerah dan Lembaga lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Peraturan Pemerintah Nornor 61 Tahun 2010 ten tang Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 ten tang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2010 Nomor 272) ;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Infonnasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 131);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota (l:JeritaNegara RepubJik Indonesia Tahur; 2011 Nornor 704); Menetapkan -,Ir r . .1 1
4.Unit Kerja adalah satuan organisasi perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Informasi adaJah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaea yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi seeara elektronik ataupun non elektronik.
6.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, danj atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
7.Pelayanan informasi adalah jasa yang diberikan oleh Pernerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada masyarakat pengguna informasi.
8.Akses Informasi adaJah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
9.Dokumen adalah data, catatan darr/ntau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh Pemerintah Provinsi Surnatera Selatan daJam rangka peJaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
10.Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen, data, gambar dan suara untuk bahan informasi publik.
11.Komisilnformasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi rnenjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaan, yang menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melaJui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi. 12.Pengelolaan Dokumen adalah proses pengumpulan, penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan dan penyajian dokumen secara sistematis. '> -,- r
13.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab eli bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
14.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu selanjutnya disingkat PPID-Pembantu adaJah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
15.Pengguna Infonnasi adaJah orang/badan yang menggunakan informasi publik.
16.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.
17.Uji Konsekuensi adalah pertirobangan dengan seksama dan penuh ketelitian tentang dampak atau akibat yang timbul apabila suatu informasi dibuka dan adanya kepentingan publik yang lebih besar yang harus dilindungi dengan menutup suatu informasi publik.
18.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan pengguna infonnasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 19.Mediasi adalah penyelesaian sengketa infonnasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi infonnasi.
20.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang dipurus oleh Komisi lnformasi.
21.Prosedur adalah langkah-langkah dan tahapan mekanisme kerja yang harus diikuti oleh seluruh unit organisasi untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan yang telah elitetapkan.
22.Kegiatan adalah penjabaran dari tugas dan rincian tugas untuk mencapai hasil kerja tertentu, sesuai dengan langkah-langkah kerja yang telah ditentukan dalam Standar Operasional Prosedur.
23.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. I 1,.,....,.~-" ,