Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : I. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Surnatera Selatan.
3.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adaJah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Daerah dan Lernbaga lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. MEMUTUSKAN:
5.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tabun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tabun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272) ;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tabun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informast dan Dokumentasi eli Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintaban Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 245);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehurnasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 131);
9.Peraturan Ment.eri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704); Menetapkan , . penyusunan dan pencatatan dokumen, data, gambar dan suara untuk bahan informasi publik. 11.Komisilnformasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Vndang-Undang tentang Ketertiban Informasi Publik dan peraturan pelaksanaan, yang menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi non litigasi. 12.Pengelolaan Dokumen adalah proses pengumpulan, penyusunan, penyirnpanan, pemeliharaan, penggunaan dan penyajian dokumen secara sistematis. pengolahan,
4.Unit Kerja adalah satuan organisasi perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
6.Informasi Publik adalah inforrnasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, danl atau diterirna oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
7.Pelayanan lnformasi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada rnasyarakat pengguna informasi.
8.Akses Informasi adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau rnasyarakat untuk memperoleh informasipublik yang dibutuhkan.
9.Dokumen adalah data, catatan danjatau keterangan yang dibuat danjatau diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. 10.Dokumentasi adalah pengumpulan, -3-, , pendokumentasian, penyediaan, darr/ atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
14.Pejabat Pengelola Inforrnasi dan Dokumentasi Pernbantu yang selanjutnya disingkat PPID-Pembantu adaJah pejabat pengelola informasi dan dckumentasi yang berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. 15.Pengguna Informasi adalah orang/badan yang menggunakan informasi pubLik.
16.Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut pemohon adalah warga negara darr/atau badan hukum Indonesia balk perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi maeyarakat/Iemabaga swadaya rnasyarakat, media massa dan badan publik yang mengajukan permintaan informasi publik.
17.Uji Konsekuensi adalah pertimbangan dengan seksama dan penuh ketelitian tentang dampak atau akibat yang timbul apabila suatu informasi dibuka dan adanya kepentingan publik yang lebih besar yang harus dilindungi dengan menutup suatu informasi publik.
18.Sengketa lnformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak mempcroleh dan menggunakan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Mediasi adaJah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melaJui bantuan mediator komisi informasi.
20.Ajudikasi adaJah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
21.Prosedur adalah langkah-Iangkah dan tahapan mekanisme kerja yang harus diikuti oleh seluruh unit organisasi untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
22.Kegiatan adalah penjabaran dari tugas dan rincian tugas untuk mencapai hasil kerja tertentu, scsuai dengan langkah-langkah kerja yang telah ditentukan dalam Standar Operasional Prosedur. penyimpanan,bidang dan Dokurnentasi yang adaJah pejabat yang 13.Pejabat Pengelola Informasi selanjutnya disingkat PPID bertanggung jawab di dokumentasi;