Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial, mempunyai fungsi :
a.perumusan kebijakan di bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerjasama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang persyaratan kerja, kelembagaan dan kerjasama hubungan industrial serta penyelesaian hubungan indust.rial;
c.penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelernbagaan dan kerjasama industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerjasama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
e.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerja sarna hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan
f.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.