menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; Meuimbang GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMANPENETAPANINDIKATORKINERJAUTAMA D1LlNGKUNGANPEMERINTAHPROVINSISUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN -
5.Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan organisasi perangkat daerah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi organisasi perangkat daerah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan- kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan,
6.Pengukuran Kinerja adalah kegiatan manajemen khususnya mernbandingkan tingkat kinerja yang dicapai dengan standar, rencana atau target dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan,
7.Indikator Kinerja Utama, yang selanjutnya disingkat lKU, adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
8.Unit Kerja adalah unit organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Swnatera Selatan. Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Oubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Biro Organisasi dan Tatalaksana adalah Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera SeJatan. BAB [ KETENTUANUMUM Pasall PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJAUTAMAPEMERINTAHPROVINSISUMATERASELATAN. Menetapkan MEMUTUSKAN:
4.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apara.tur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 ten tang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; - --nTT"'1·11"-