1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Ernaldi Bahar. PERATURANGUBERNUR TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATANPADARUMAHSAKlTERNALDIBAHAR MEMUTUSKAN:
8.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Tahun 2010 Nornor2 Seri E);
9.Peraturan Gubemur Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnum Daerah (Berita Daerah Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 49); Menetapkan , ,..,.,-_ I
12.Pelayanan Medikadalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik, para medik berupa pemeriksaan, konsultasi, dan tindakan medik.
10.Pasien adalah setiap orang yang datang ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
11.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan pelayanan lainnya. pelayanan yang disusun berdasarkan biaya satuan (unit cos~ untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan pelayanan serta dengan mernpertimbangkan daya.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang rneliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha MilikNegara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi,Koperasi, dana pensiun, persekutuan perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk lainnya. jasapemakaipasienj masyarakatjbadanj penjamin
8.Tarif Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan dan pelayanan lain yang ada di Rumah Sakit Emaldi Bahar yang dibebankan kepada
7.Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit selanjutnya disebut SPMRumah Sakit adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal dan juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh Rumah Sakit Emaldi Bahar kepada masyarakat. • _..,.. 1'" . . ~~ .. ,
18.Rawat Intensif adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam keadaan kritis yang memerlukan pemantauan yang lebih intensif pada ruangan dengan sarana dan tenaga khusus.
19.Pelayanan Administrasi Rawat Inap adalah pelayanan administrasi yang meliputi pelayanan rekam medis, surat keterangan dirawat, pelayanan administrasi keuangan dan atau pelayanan informasi selama pasien rawat inap di Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
17.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya dengan tinggal di ruang inap.
15.Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang masuk Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagai rujukan dari rawat jalan tingkat pertama, yang dilaksanakan di poliklinik spesialis Rumah Sakit Emaldi Bahar untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan Jainnya tanpa tinggal di ruang inap.
16.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan pasien yang harus diberikan segera, cepat dan tepat untuk mencegah/rnenanggulangi resiko kematian atau cacat, yang dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
14.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya bagi pasien yang datang ke Rumah Sakit Emaldi Bahar tanpa tinggal di ruang rawat inap.
13.Pelayanan Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dan pihak lain di Rumah Sakit Emaldi Bahar yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik meliputi pelayanan administrasi, pelayanan laundry dan lain-lain pelayanan yang terkait dengan pelayanan kesehatan. · , " ,
24.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan rehabilitasi roedik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi wicara, ortetik/ prostetik darr/atau pelayanan rehabilitasi medik lainnya,
25.Pelayanan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis kesehatan jiwa dalam bentuk pelayanan konsultasi, terapi kerja (vokasional), pemeriksaan psikologi, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi mental lainnya,
26.Rekam Medik adalah dokumen bersifat rahasia berisi data demografi, catatan riwayat perjalanan penyakit pasien, diagnosa dan terapi tindakan medik serta asuhan keperawatan selama menjalani rawat jalan, rawat darurat danj'atau rawat inap di Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
23.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pasien di rumah sakit.
22.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar yang secara tidak langsung berkaitan dengan fungsi pelayanan kesehatan, pendidikan atau penelitian.
20.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis sesuai bidangnya, meliputi dok:ter umum, dokter speaialis, dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis dalam rangka observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
21.Pelayanan Penunjang Medik adalah kegiatan pemeriksaan dalam rangka untuk roenegakkan diagnosa dan terapi meliputi pemeriksaan laboratorium klinik, radio diagnostik, patologi anatomi, diagnostik elektromedik, pelayanan farmasi, dan/ atau pelayanan gizi.
33.Pemeriksaan dan Penanggulangan Ketergantungan Obat adalah pemeriksaan pada pasien dengan masalah gangguan mental akibat penggunaan Narkoba/Napza untuk kepentingan diagnosa dan terapi.
29.Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien dan tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan keperawatan seauai Iingkup wewenang dan tanggung jawab yang meliputi intervensi keperawatan, observasi khusus dan pendidikan kesehatan.
30.Tindakan Medik Psikiatri adalah tindakan medik yang dilakukan pada pasien dengarr/tanpa pembiusan, untuk menghilangkan gejala gangguan jiwa.
31.Psikoterapi adaJah terapi secara kejiwaan yang dilakukan oleh tenaga profesional pada pasien untuk menghilang- kan, mengubah dan menghambat gejala gangguan jiwa.
32.Pemeriksaan Psikologi adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh psikoiog, meliputi konseling, konsultasi dan psikotest. menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. biopsiko, untuk sosio spritual oleh tenaga membantu penderita dalam profesional keperawatan Keperawatan adalah bentuk pelayanan28. Asuhan
27.Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik pasien, meliputi pemberian nomor identitas pasien, identitas pasien, pemberian koding penyakit, pengisian data demografi, pencarian kembali dokumen rekam medik kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik antar unit pelayanan dan penyimpanannya.
40.Hari Rawat adalah lamanya pasien dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara tanggal masuk dirawat dan tanggal keluar/ meninggal, yang apabila tanggal masuk dihitung maka tanggal keluar/ meninggal tidak dihitung atau sebaliknya, apabila tanggal masuk dan tanggal keluarj meninggal adalah sarna maka dihitung 1 (satu) hari rawatan.
39.Dokter Spesialis Kontrak adalah dokter spesialis yang bukan merupakan tenaga tetap Rumah Sakit Ernaldi Bahar yang diberikan ijin melakukan pelayanan medik tertentu (clinical priviledge) di Rumah Sakit Ernaldi Bahar sesuai dengan perjanjian kerjasarna yang disepakati.
37.Karcis Harian adalah tarif pelayanan pemeriksaan kesehatan umum pasien rawat jalan, atau rawat darurat oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar tanpa tindakan medik dan/ atau pemeriksaan penunjang medik yang berlaku pada hari itu.
38.Tenaga Medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi dan keahlian dalam bidang medis tertentu, meliputi dokter, dokter spesialis, dokter gigi.
36.Tarif adalah besaran biaya yang digunakan dalarn kegiatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar yang dibebankan kepada pemakai/pengguna fasilitas sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
34.PeJayanan Pendidikan dan Pelatihan adalah peiayanan pembimbingan praktek klinik dan pemanfaatan fasilitas Rumah Sakit Ernaldi Bahar untuk peserta didik dan/ atau peserta pelatihan dari Institusi Pendidikan yang telah melakukan kerjasama pendidikan.
35.Pelayanan Penelitian adalah pelayanan pembimbingan pene1itian kesehatan dan/ atau perumahsakitan Rumah Sakit Ernaldi Bahar untuk peserta didik dari lnstitusi Pendidikan darr/atau masyarakat. ·~.
48.Siaya satuan (Unit cost) adalah metode penghitungan jasa sarana per unit layanan.
47.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan terhadap seseorang yang menggunakan/rnendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Emaldi Bahar,
45.Biaya Akomodasi atau Tarif Sewa Kamar adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap meliputi linen, fasilitas kamar, peralatan medis tertentu dan pelayanan dasar dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi tidak termasuk makan diet di Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
46.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan dan minum di Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
44.Jasa Medik adalah imbalan jasa profesional yang diberikan kepada tenaga medis setelah memberikan pelayanan atau tindakan medik kepada pasien di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, 4l. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Ernaldi Bahar berupa pelayanan kesehatan maupun non kesehatan seperti barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
42.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit yang digunakan langsung.
43.Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien atau pengguna Rumah Sakit Ernaldi Bahar dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, pemeriksaan penunjang medik dan atau pelayanan lainnya, jasa peJayanan terdiri dari jasa pelayanan umum, dan jasa pelayanan profesi dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi serta pelayanan lainnya.
57.Bahan dan Alat Kesehatan adalah bahan kimia, alat kesehatan, bahan habis pakai, dan bahan lainnya, untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan dan rehabilitasi Medik.
58.Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pelayanan kesehatan antar unit pelayanan kesehatan.
49.Rehabilitasi adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi dalam bentuk terapi okupasionalj terapi kerja, terapi rekreasi, terapi gerak dan bentuk psikoterapi lainnya.
50.Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang ctiberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bcntuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, bimbingan religius, jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
51.VISum et Repertum adalah keterangan yang diberikan oleh seorang dokter tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara untuk keperluan proses peradilan.
52.Visum et repertutn Psikiatrikum. adaJah kcterangan yang diberikan oleh seorang dokter ahli jiwa tentang kondisi kesehatan jiwa seseorang yang diperlukan membuat terang suatu perkara untuk keperluan proses peradilan.
53.Surat Keterangan Dokter adalah keterangan yang diberikan oleh seorang dokter umum tentang kondisi kesehatan fisik seseorang.
54.Visite adalah kunjungan profesional dokter ke bangsal rawat inap untuk mengetahui perkembangan gejala penyakit, memberikan pengobatan serta evaluasi pengobatan.
55.Cyto adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera.
56.Pernulasaran Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Emaldi Bahar untuk kepentingan peJayanan kesehatan, pemakaman, dan kepentingan proses peradilan. -, Pasal 3 Tujuan dibuatnya Peraturan Gubernur ini adalah: