Kepala Badan mempunyai tugas memfasilitasi dan membantu Gubemur dalam rnenyelenggarakan tugas-tugas pernerintahan provinsi, memberikan pelayanan informasi, pclayanan aparatur pcmerintah provinsi, fasilitasi promosi, dan hubungan antar lembaga serta pembinaan masyarakat dan mnhnsiswa provinsi di Jakarta. BAB 11 URAlANTUGASDANFUNGSI
7.Kepala Badan adalah Kepala Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Perangkat Daerah Provinsi adalah Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Pernerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan.
10.Kemasyarakatan adalah kelompokjorganisasi masyarakat/ mahasiswa asal Sumatera Selatan yang berada di luar Provinsi Sumatera Selatan. • I aset; kesejahteraan dan disiplin pegawai;
d.melaksanakan urusan administrasi perlengkapan dan karier,pengembanganurusan
(1)Subbagian Umum dan Kepegawaianmempunyai tugas :
a.melaksanakan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
b.menyiapkan dan melaksanakan urusan administrasi kepegawaian;
c.melaksanakan Pasa16 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalarn Pasa14, Sekretariat rnempunyai fungsi ;
a.perumusan perencanaan, program kerja, pengumpulan dan analisis data;
b.pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan program kerja;
c.penyusunan rancangan produk hukum di lingkungan Badan PerwakiIan;
d.penyusunan anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan;
e.pengelolaan urusan perlengkapan dan asct;
f.pelaksanaan urusan rumah tangga;
g.pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan ketatausahaan;
h.pembuatan Japoran pelaksanaan kegiatan Sckretariat; dan
1.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Pasa15 Sekretariat mernpunyai tugas rnemberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan Perwakilan, meJaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan administrasi dan melaksanakan urusan perencanaan, ketatausahaan, dokumentasi, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan perJengkapan.
(3)Subbagian Keuangan mempunyai tugas : a_ melaksanakan penyusunan rencana anggaran keuangan, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung;
b.menghimpun dan mengelola data keuangan sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran:
c.melaksanakan urusan administrasi keuangan;
d.melaksanakan urusan perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan;
e.menyiapkan dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian; dan I, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2)Subbagian Perencanaan mempunyai tugas :
a.melaksanakan perumusan kebijakan teknis;
b.menghiropun dan menganalisa data daJam rangka penyusunan program dan kegiatan;
c.menyiapkan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;
d.menyiapkan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja;
e.menyiapkan dan melaksanakan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan pada Badan Perwakilan; I, menyiapkan dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian; dan
g.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, kerumah tanggaan; g_ menyiapkan dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian; dan
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. urusanmelaksanakanf. menyiapkan dan
e.melaksanakan pengadaan, pendistribusian, penyiapan dan penghapusan barang;
(1)Subbidang Protokoler mempunyai tugas :
a.menyiapkan dan melaksanakan koordinasi di bidang protokoler;
b.menyiapkan dan melaksanakan bahan koordinasi dan fasilitaei kegiatan protokoler bagi Gubemur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan unsur Pimpinan DPRDProvinsiyang berdinas di Jakarta;
c.menyiapkan dan melaksanakan bahan koordinasi dan fasilitasi kegiatan protokoler dengan lembaga pemerintah/non pemerintah dan antar pemerintah daerah;