a.merencanakan program kerja tahunan Seksi Rehabilitasi, Pelayanan dan Perlindungan Anak dan Lanjut Usia berdasarkan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.membagi tugas-tugas kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis;
c.memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara lisan atau tertuJis;
d.melaksanakan, memeriksa hasil/rnengoreksi/ mengontrol pelaksanaan tugas kegiatan rehabilitasi, pelayanan dan perlindungan anak dan lanjut usia;
c.membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
d.melaksanakan penilaian kinerja pegawai sesuai tugas dan kewenangannya;
e.melaksanakan, memeriksa hasil/mengoreksi/ mengontrol pelaksanaan tugas kegiatan rehabilitasi sosial tuna sosial, korban tindak kekerasan dan perdagangan orang dan mengelola Rumah Perlindungan dan Trauma Center Sriwijaya di dalam panti dan/atau lembaga;
f.meneliti dan mengelola data penanganan korban penyalahgunaan NAPZA dan HIV/ AIDS dan melaporkan ke Kementerian Sosial;
g.memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang;
h.melaporkan pelaksanaan tugas berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi kepada atasan; dan
1.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas rnelaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan potensi, kesetiakawanan dan restorasi sosial, penyuluhan/informasi, kegiatan pemberdayaan perorangan dan keluarga serta kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan sosial. pelaksanaan tugas kepada atasan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi
k.melaporkan berdasarkan
e.menyampaikan informasi kepada instansi terkait dan mitra kerja tentang program peiayanan dan perlindungan anak dan lanjut usia yaitu : anak balita terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak terlantar, anak yang memerlukan perlindungan khusus, ianjut usia terlantar baik produktif maupun non produktif;
f.mengonsep bahan untuk verifikasi dan seleksi data anak dan lanjut usia yang menerima bantuan, pengelolaan data penerimaan bantuan, peiaporan dan evaluasi kegiatan pelayanan dan perlindungan anak dan ianjut usia;
g.memproses penelitian berkas dan perijinan pengangkatan anak (adopsi)melalui Tim PIPA;
h.memberikan pembinaan dan penilaian kepada Sakti Peksos yang mendampingi Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA);
1.rnemfasilitasi pemberian rehabilitasi psikososial dan motivasi bagi anak yang mengalarni traurnatik rnelalui pendamping satuan bakti pekerja sosial dan Rumah Perlindungan Trauma Centre SriwijayaPalembang; J. memfasilitasi peringatan kegiatan had anak dan lanjut usia; terkait dalam pelaksanaan kegiatan;
1.pengawasan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Potensi, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan KeJembagaan Sosial yang berhubungan dengan rencana dan program berdasarkan ketentuan yang berlaku; Seksi Seksi Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga, Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial;
h.melakukan koordinasi dengan unit kerja dan instansi Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :
a.perencanaan operasional program kerja tahunan Seksi Pemberdayaan Potensi, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas kegiatan;
b.pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan potensi sosial, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
c.pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan sosial perorangan dan keluarga;
d.pelaksanaan kebijakan teknis, Iasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pernberdayaan masyarakat dan kelembagaan so sial;
e.pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial;
f.pernbagian tugas kegiatan seksi pemberdayaan potensi, kesetiakawanan dan restorasi sosial, seksi pemberdayaan perorangan dan keluarga, seksi pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan sosial;
g.pemeriksaan hasil/ mengoreksi/ mengontrol pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Pemberdayaan Potensi, Pasal 16 berhubungan dengan rencana dan program kegiatan; serta yang gratis berhadiah, penyuluhan sosial bantuan sosial, undian peJaksanaan kegiatan pahlawan, kepahlawanan, kesetiakawanan sosial dan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, undian gratis berhadiah, serta pelaksanaan kegiatan penyuluhan sosial dengan cara disposisi atau secara lisan;
c.melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Potensi, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial;
d.memeriksa hasil/mengorekei/rnengontrol pelaksanaan tugas dalam pengadministrasian, pengelolaan kegiatan, pengelolaan bahan dan data seksi pemberdayaan potensi, kesetiakawanan dan restorasi sosial, mengkoordinir dan memelihara taman makam pahlawan, kepahlawanan, kesetiakawanan sosial dan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sumber dana sosial, makam potensi, kesetiakawanan dan restorasi mengkoordinir dan mernelihara taman pengadministrasian, pengelolaan bahan kepada bawahan dalam pengelolaan kegiatan, dan data seksi pemberdayaan tugasb. membagi