menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Rencana Strategis Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018;
1.Undang-Undnng Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor : 70, T~bahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan. Pembangunan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 46 TAHUN2014 TENTANG GUBERNUR SUMATERA SELATAN Mengingat Menimbang Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : L Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubemur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.
5.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan msyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indek pembangunan manusia.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018.