Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi bidang administrasi umurn, kepegawaian, keuangan, rurnah tangga, perlengkapan, protokoler, hubungan masyarakat, pemeliharaan, penyusunan program dan laporan.
b.pengawasan dan pengendalian teknis di bidang bina marga dan tata ruang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oJeh Gubernur;
c.pembinaan dan bimbingan terhadap Dinas Iingkup prasarana wilayah kabupaterr/kota yang bersifat teknis di bidang bina marga dan tata ruang;
d.pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/ daerah;
e.pembinaan adrninistrasi dan Unit PeJaksana Teknis Dinas lingkup Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang;dan
f.peJaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. peralatan yang meliputi :
1.menginventarisasi, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan barang inventaris; dan danperlengkapanpengelolaanb. melaksanakan
(3)Subbagian Umum dan Kepegawaian,mempunyai tugas :
a.menyelenggarakan kegiatan kerumahtanggaan yang meliputi mempersiapkan rapat, menerima tamu, pelayanan telepon, kebersihan dan keamanan serta kegiatan lain yang berkaitan dengan urusan rumah tangga;
(2)Subbagian Keuangan, mempunyai tugas :
a.mengumpulkan dan mensistematisasikan data untuk bahan penyusunan anggaran rutin dan pembangunan;
b.mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;
c.melakukan pengelolaan adrninistrasi keuangan dan pembukuan realisasi anggaran serta membuat laporan pertanggungjawaban;
d.melaksanakan evaluasi pengeluaran anggaran rutin dan pembangunan serta pelaporannya; dan
e.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
(1)Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
a.merumuskan dan melaksanakan penyusunan Rencana Strategis:
b.merumuskan dan melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja;
c.menyiapkan bahan dan memproses penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerjalnstansi Pemerintah;
d.melaksanakan analisis, evaluasi dan pengendalian dalam melaksanakan program; dan
e.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.