MEMUTUSKAN: PEDOMAN KERJA SAMA RUMAH SAKIT KHUSUS MATA MASYARAKATDENGANPIHAKLAIN. BABI KETENTUANUMUM Pasall 4, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4502);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
7.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 5 seri E); I-T' I Menetapkan [1' I· i Pasal 4
(1)Kerja sarna dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2, dapat berupa :
a.kerja sarna operasi;
b.sewa menyewa;dan
c.usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi rumah sakit.
(2)Kerja sarna operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perikatan antara rumah sakit dengan pihak lain, rnelalui pengelolaan manajernen dan proses operasional secara bersama dengan pernbagian keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(3)Sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruI b, merupakan penyerahan hak penggunaan/ pemakaian barang RSKMM kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untukjangka waktu tertentu.
(4)Usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi RSKMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kerja sama dengan pihak lain yang menghasilkan pendapatan bagi rumah sakit dengan tidak mengurangi proses pelayanan yang menjadi kewajiban RSKMM. BABIl BENTUK KERJA SAMA Pasal 2
(1)Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, RSKMMdapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2)Untuk mengadakan kerjasarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat per- setujuan prinsip dari Gubemur.