a.menyelenggarakan pendidikan menengah di bidang ilmu pengetahuan, teknologi danl atau kesenian, serta pendidikan olahraga yang berbasis standar nasional maupun internasional;
b.menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, atau bahasa asing bila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dari/atau pelatihan keterampilarr/program tertentu; jenis kelamin, agama, suku, rae, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi melalui sistem seleksi sesua! kebutuhan cabang olahraga dengan menggunakan alat ukurjparameter yang berlaku secara nasionaljinternasional;
b.menyelenggarakan pendidikan formal dengan mengacu pada ketentuan kurikulum nasional danj atau kurikulum internasional;
c.menyeJenggarakan pendidikan sesuai satuan pendidikan dan rnengatur serta menyesuaikan dengan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;
d.mengembangkan pengetahuan, pengalaman, dan daya nalar untuk meningkatkan prestasi olahraga di tingkat regional, nasional dan internasional;
e.rnelakukan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk menjalin hubungan antara SONS dengan induk organisasi olahraga dan masyarakat melalui kerjasama yang menguntungkan sekaligus merupakan wahana belajar yang efektif bagi guru dan siswa. Pengelola Asrama Pasal 8 Pengelola asrama mempunyai tugas sebagai berikut :
a.mengatur kegiatan harlan siswa atlet di asrama;
b.mengatur dan mengkoordinir pengelolaan makan minum siswa atlet;
c.mengatur dan menata ruangan asrama serta lingkungannya;
d.melakukan koordinasi dengan pelatih cabang olahraga, guru maupun pihak sekolah;
e.menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan asrama;
f.dalam menjalankan tugasnya Pengelola Asrama bertanggung jawab kepaada Kepala SONS.
c.menyelenggarakan pendidikan untuk 1 (satu) tahun akademik dalam 2 (dua) semester;
d.menerima hasil seleksi siswa dan memberikan pembelajaran berdasarkan tingkat satuan pendidikan bagi peserta didik;
e.melaksanakan Standar Kompetensi Lulusan yang meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulu san minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran;
f.menjamin terlaksananya Standar lsi yang terdiri dari kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
g.melakukan perencanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien pada satuan pendidikan yang diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menan tang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif;
h.menyiapkan dan menugaskan Tenaga Kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan di SONS yang terdiri dari Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, Teknisi, Tenaga Kebersihan dan Tenaga Keamanan.
1.menyediakan saran a dan prasarana pendidikan; J. menyelenggarakan, menyediakan dan menganggarkan serta memenuhi konsumsi secara seimbang dan teratur sesuai kebutuhan kalori melalui penambahan suplemen maupun ekstrapoeding.
a.memberikan rekomendasi pada . penerimaan siswa baru dengan mengedepankan bakat dan kemampuan cabang olahraga yang akan dibina dengan mempedomani usia siswa atlet pada kornpetisi pelajar;
b.melakukan pemilihan dan penentuan calon siswa atIet sesuai cabang olahraga;
c.mengusulkan pengangkatan pelatih fisik, pelatih dan asisten pelatih cabang olahraga melalui rekomendasi Pengurus Provinsilnduk Cabang Olahraga.
d.mengusulkan pemberhentian/penggantian pelatih fisik, pelatih dan asisten pelatih cabang olahraga atas dasar evaluasi dan dedikasi serta kinerja;
e.menyelenggarakan evaluasi secara berkala sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali meliputi kemampuan fisik umum dan keterampilan cabang olahraga yang dilaksanakan oleh pelatih fisik dan pelatih cabang olahraga;
f.melakukan degradasi dan mengusulkan pemberhentian siswa atIet sesuai tahapan yang berlaku;
g.menyelenggarakan, menyediakan dan menganggarkan serta memenuhi kebutuhan peralatan/perlengkapan olahraga sesuai kebutuhan siswa atlet dan spesifikasi teknis cabang olahraga;
h.menyelenggarakan, menyediakan dan menganggarkan fasilitas try in atau try out pada berbagai kejuaraan tingkat peJajar yang bersifat nasional dan intemasional.
a.melakukan sertifikasi keahlian bidang olahraga bagi Pelatih cabang oJahraga SONS;
b.melakukan koordinasi penyediaan pelatih;
c.melakukan rekruitmen pelatih cabang olahraga dan pelatih fisik;
d.merekomendasikan siswa yang akan melanjutkan pendidikan;
e.merekomendasikan siswa ke induk organisasi cabang olahraga untuk mengikuti kegiatan nasional/internasional; t
(2)Penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat diatur dan dikelola oJeh Kepala SekoJah dengan persetujuan Komite Sekolah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berJaku. penyelenggaraan pendididikan;
d.sumbangan dan hibah dan perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah, atau pihak lain yang tidak mengikat;
e.penerimaan dari masyarakar/pihak Jainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. daridiperoleh
(1)Biaya yang diperoleh dari masyarakat berasal dad:
a.sumbangan wali murid;
b.hasil kontrak kerja SONS dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya;
c.hasil penjualan produk yang
(1)Penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah, baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan, dikelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2)Khusus untuk pembiayaan honorarium tenaga kependidikan, tenaga pendidik, tenaga keolahragaan dan tenaga pendukung diatur dengan Standar Biaya Khusus, yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BABV PEMBIA YAAN / SUMBER DANA
a.pemerintah;
b.masyarakat;
c.pihak lain yang tidak mengikat. (I) Untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik dan non akademik, Kepala SONS dapat menjalin kerjasama dengan sekolah lain, baik dari dalam maupun luar negeri yang mernpunyai keunggulan tertentu dalarn bidang olahraga.
(2)Kerjasarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect) serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pokok atau fungsi lainnya. BABVI PENGAWASANMUTUDANAKREDITASI Pasal 15
(1)Tata cara pengawasan mutu dan efesiensi pendidikan ditetapkan oleh KepaJaDinas Pendidikan Provinsi.
(2)Pengawasan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterkaitan antara tujuan.
(3)Masukan, proses dan keluaran merupakan tanggung jawab institusional SONS.
(4)Penilaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan akreditasi provinsi BABVlI KERJASAMAANTARSEKOLAH Pasa116