Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, perlengkapan, hukum, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, perencanaan dan program, monitoring, evaluasi dan pengendalian internal kegiatan serta pengelolaan k.euangan dan aset.
b.penyusunan kebijakan pelaksanaan pengurusan di bidang kehutanan;
c.pengkoordinasian penyelenggaraan pengelolaan hutan, meliputi kegiatan perencanaan dan pemanfaatan hutan, perlindungan dan konservasi sumber daya alam ekosistem, pengeloJaan DAS, penyuJuhan dan pemberdayaan masyarakat serta tugas yang di dekonsentrasikan; d.. pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan pengurusan hutan yang diselenggarakan oleh instansi vertikal kehutanan dan para pihak di provinsi;
e.pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/ daerah;
f.pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
g.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan,
(2)Subbagian Keuangan, mempunyai tugas :
a.melakukan tata usaha keuangan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan serta menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi;
b.memberikan petunjuk dan bimbingan teknis administrasi kepada para bendabara; pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan pada KPH serta melaksanakan pembinaan dan pengern- bangan kelembagaan KPH;
e.menyiapkan bahan-bahan laporan pernbangunan kehutanan; dan
f.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. terhadap efektivitasevaluasid. melaksanakan
(1)Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
a.menyiapkan bahan materi penyusunan konsep rencana strategis pembangunan kehutanan provinsi;
b.menyiapkan bahan materi penyusunan program dan rencana anggaran pembangunan kehutanan provinsi;
c.menyiapkan bahan materi pelaksanaan pengendalian dan pembangunan kehutanan;