menetapkan Peraturan Oubernur tentang Perubahan- ..Kedua· atas ..;Peraruran:JOubemur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43~5); 1<: •\,. ',..,
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat Menimbang PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR5 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANGUBERNURNOMOR3 TAHUN2016 TENTANGPENJABARANANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUNANGGARAN2016 GUBERNUR SUMATERA SELATAN •
6.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 lentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540); ·2· MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2016. Pasal I Ketcntuan Pasal 1 Peraturan Gubernur Nornor 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2016 Nomor 3), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
15.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nornor 14 Tahun 2014 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nornor 14);
16.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nornor 4 Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nornor 4);
17.Peraturan Gu bernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 23 Seri E) sebagairnana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 14);
18.Peraturan Oubcrnur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provlnsi Sumatera Sclatan Tahun 2014 Nornor 50);
19.Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 len tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 [Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 4). -3· Menetapkan _-,1=.,:1..::2?3.130.768.698,48) NIHIL 5.828.919.355.391,79 1.273.130.768.698,48 7.102.050.124.090,27 (1.273.130.768.698,48) NIHIL 1.273.130.768.698,48 5.763.643.387.936,79 7.036.774.156.635,27 150.000.000.000,00 1.423.130.768.698,48
a.Penerimaan
b.Pengeluaran .Jumlah Pembiayaan Neto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 5.947.638.498,00 1.005.235.035.843,31 1.241.874.465.009,46 2.253.057. 139.35(), 77 3.575.862,216.041,02 2.091.384.378.798,00 600.000.000,00 219.770.234.057,60 812.627.113.811,84 5.000.000.000,00 446.480.489.373,58 2.787.992.944.768,50 2.723.809.010.087,00 1.590. 248. 169.234,77 150.000.000.000,00 1.423.130.768.698,48
3.Pembiayaan Jumlah Belanj a Surplus
b.Belanja Langsung 1) Belanja Pegawai 2) Belanja Barang dan Jasa 3) Belanja Modal
2.Belanja
a.Belaoj a Ttdak Langsung 1) Belanja Pegawai 2) Belanja Bunga 3) BelanjaSu bsidi 4) Belanja Hibah 5) Belanja Bantuan Sosial 6) 8elanja Bagi Hasil 7) Belanja Bantuan Keuangan 8) Belanja Tidak Terduga Meniadi
1.Pe:ndapatan
a.Pendapatan Asli Daerah
b.Dana Perimbangan
c.Lain-lain Pendapatan yg Sah .Jumlah Pendapatan
3.Pembiayaan
a.Penerimaan
b.Pengeluaran Jumlah Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 2.229.365.348.040,37 5.947.638.498,00 981.543.244.532,91 1.241.874.465.009,46 3.534.278.039.896,42 2.091.384.378.798,00 600.000.000,00 181.505.921.000,00 812.627.113.811,84 5.000.000.000,00 443.160.626.286,58 .Jurnlah Belanja Surplus
b.Belanja Langsung 1) Belanja Pegawai 2) Belanja Barang dan Jasa 3) Belanja Modal
2.Belanja
a.Belanja Tidak Langsung 1) Belanja Pegawai 2) Belanja Bunga 3) Belanja Subsidi 4) Belanja Hibah 5) Belanja Bantuan Sosial 6) Belanja Bagi Hasil 7) Belanja Bantuan Keuangan 8) Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tabun Anggaran 2016 sebagai berikut: Semula: 1.Pendapatan
a.Pendapatan Asli Daerah 2.733.329.640.400,50
b.Dana Perimbangan 2.713.196.347.000,00
c.Lain-lain Pendapatan yang Sah _ __:1.:.:.5::..:9:.::0:;.:.2::..4:.::8:;..~16::.:9:.:.::::23::.:4.:.!,.:.7.:_7 Jumlah Pendapatan BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR S" Diundangkan di Palembang pada tanggal 7 )I~\\.- 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSJ SUMATERA SELATAN, j~ H. MUKTI SULAIMAN Ditetapkan di Palernbang pada tanggal 7 .A~~\\.. 2016 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, J Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II ·5· GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN