menetapkan Peraturan Gubernur ten tang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 ten tang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURNOMOR49 TAHUN2016 TENTANGSUSUNANORGANISASI,URAIANTUGAS DANFUNGSI DINAS KEPENDUDUKANDANPENCATATANSIPIL PROVINSISUMATERASELATAN TENTANG NOMOR S TAHUN2017 PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah NomOI"37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5373);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor695);
(1)Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri dari :
a.Kepala Dinas.
b.Sekretariat, membawahi :
1.Subbagian Perencanaan;
2.Subbagian Keuangan; dan
3.Subbagian Umum dan Kepegawaian. Pasa13 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Susunan Organiaasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 49), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehiogga berbunyi sebagai berikut: Pasall PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNURNOMOR49 TAHUN2016 TENTANG SUSUNANORGANISASI,URAlANTUGASDANFUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI SUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN:
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaterr/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1799);
8.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
9.Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Seiatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 49); Menetapkan , ,
(1)Subbagian Perencanaan, mempunyai tugas :
a.melakukan penyusunan program;
b.melakukan penyusunan anggaran;
c.melakukan pembuatan laporan pelaksanaan tugas; dan
d.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.