Dalam Peraturan Gubernur ini yang climaksud dengan : PERLINDUNGANDANPELAYANANKESEJAHTERAANSOSIAL BAGIPENYANDANGDISABILITAS. PELAKSANAANTENTANGGUBERNURMenetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN:
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 ten tang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republilr Indonesia Nomor 3754);
6.Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi _Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1217);
7.Kepurusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1999 ten tang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit pada Sarana dan Prasarana Perhubungan;
8.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-205/ MEN/1999 tentang -..Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat;
9.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 ten tang - Pemberian Inscntif dan Pernberian Kemudahan Penanaman Modal [Lernbaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 3);
10.Peraturan Daerah Nomor 6 Tabun 2014 tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 6); ·2· " BABII AKSESIBILITASANGKUTANUMUMBAGI PENYANDANGDISABILITAS