menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertarnbangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PEMBENTUKANORGANISASIUNITPELAKSANATEKNIS DINAS PADADINASPERTAMBANGANDANENERGI PROVINSISUMATERASELATAN TENTANG NOMOR 52 TAHUN2015 PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN GUBERNUR S.UMATERA SELATAN
2.Undang-Undang Nornor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
3.Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kcdua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor5679);
5.Peraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor4741);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor537);
7.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Sclatan Tahun 2015 Nomor 5); kurnpulan mineral yang berupa biji atau batuan, diluar panas bumi, rninyak dan gas bumi, serta air tanah.
9.Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. pertarnbanganadalahMineral8. Pertambangan DaIam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dcngan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pernerintah Provinsi adalah Pernerintah Provinsi Surnatera Selatan.
3.Oubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dinas Pertambangan dan Energi adaJah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan.
5.Kepala Dinas adaIah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan.
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unil Pelaksana Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatcra Selatan.
7.Kepala Unit Pclaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut Kepala UPTD adaIah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan.